Kitab 18 · Bab 102
Larangan bagi orang kota menjual barang untuk orang desa, mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar, menjual di atas penjualan saudaranya, meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, kecuali telah ada izin atau penolakan dari pihak sebelumnya.
✦ 6 Hadith ✦
# 1
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيه وَأُمِّهِ . متفق عليه .
Terjemahan
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang kota (pedagang kota) menjual barang untuk orang desa, meskipun ia adalah saudara kandungnya. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
+ Penjelasan Singkat:
- Bentuk larangan ini adalah ketika orang desa membawa barang untuk dijual dengan harga pasar hari itu, lalu ia pulang kembali. Namun, orang kota mendatanginya dan berkata: "Titipkan barangmu padaku, akan kujualkan untukmu sedikit demi sedikit dengan harga lebih tinggi." Perbuatan ini merugikan orang kota (konsumen).
- Larangan ini berlaku jika barang tersebut sedikit di pasaran dan merupakan barang kebutuhan pokok. Adapun barang yang melimpah atau bukan kebutuhan pokok, maka tidak mengapa.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang praktik perantara yang merugikan, di mana pedagang kota (`hadhir`) menawarkan jasa menjualkan barang milik penduduk desa (`badī`) yang datang ke pasar. Larangan ini berlaku meski untuk saudara kandung, karena dapat menimbulkan penipuan dengan menyembunyikan harga pasar sebenarnya kepada pemilik barang yang belum tahu informasi harga. Intinya, Islam melindungi pihak yang lemah dalam transaksi dan melarang eksploitasi atas ketidaktahuan.
+ Penjelasan Singkat:
- Bentuk larangan ini adalah ketika orang desa membawa barang untuk dijual dengan harga pasar hari itu, lalu ia pulang kembali. Namun, orang kota mendatanginya dan berkata: "Titipkan barangmu padaku, akan kujualkan untukmu sedikit demi sedikit dengan harga lebih tinggi." Perbuatan ini merugikan orang kota (konsumen).
- Larangan ini berlaku jika barang tersebut sedikit di pasaran dan merupakan barang kebutuhan pokok. Adapun barang yang melimpah atau bukan kebutuhan pokok, maka tidak mengapa.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang praktik perantara yang merugikan, di mana pedagang kota (`hadhir`) menawarkan jasa menjualkan barang milik penduduk desa (`badī`) yang datang ke pasar. Larangan ini berlaku meski untuk saudara kandung, karena dapat menimbulkan penipuan dengan menyembunyikan harga pasar sebenarnya kepada pemilik barang yang belum tahu informasi harga. Intinya, Islam melindungi pihak yang lemah dalam transaksi dan melarang eksploitasi atas ketidaktahuan.
# 2
وَعَنِ ابْنِ عمَرَ قال : قالَ رَسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « لا تَتَلَقُّوُا السلَع حَتَّى يُهْبَطَ بِهَا إلى الأَسْواقِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat barang (untuk membelinya) sebelum barang itu sampai di pasar." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang praktik talaqqi rukban, yaitu mencegat pedagang di luar pasar untuk membeli barang dagangannya sebelum ia mengetahui harga pasar yang berlaku. Hikmahnya adalah untuk mencegah eksploitasi terhadap ketidaktahuan penjual, menjaga transparansi harga, dan memastikan mekanisme pasar berjalan secara adil serta bebas dari manipulasi. Dengan demikian, keadilan dalam muamalah dan kemaslahatan bersama dapat terwujud.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang praktik talaqqi rukban, yaitu mencegat pedagang di luar pasar untuk membeli barang dagangannya sebelum ia mengetahui harga pasar yang berlaku. Hikmahnya adalah untuk mencegah eksploitasi terhadap ketidaktahuan penjual, menjaga transparansi harga, dan memastikan mekanisme pasar berjalan secara adil serta bebas dari manipulasi. Dengan demikian, keadilan dalam muamalah dan kemaslahatan bersama dapat terwujud.
# 3
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّه عَنْهُما قَالَ : « قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « لا تَتَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ ، وَلا يبِعْ حَاضِر لِبَادٍ » ، فَقَالَ لَهُ طَاووسُ : ما « لا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبادٍ ؟ » قال : لا يكُونُ لَهُ سَمْسَاراً . متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat barang sebelum sampai di pasar, dan janganlah seorang kota (atau penduduk desa) menjual barang untuk orang desa (atau petani)." Thawus bertanya kepadanya (Ibnu Abbas): "Apa maksud sabda beliau 'menjual barang untuk orang desa'?" Ia menjawab: "Janganlah ia menjadi perantara (calo) yang menjualkan barang untuknya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang praktik perantara (calo) yang memanfaatkan ketidaktahuan penjual dari desa tentang harga pasar untuk mengambil keuntungan sepihak. Larangan "jangan penduduk kota menjual untuk penduduk desa" intinya melindungi petani atau produsen dari kecurangan dan eksploitasi, serta menegaskan prinsip keadilan dan transparansi dalam jual beli. Dengan demikian, hikmahnya adalah menjaga hak pihak yang lemah dan mencegah konflik dalam muamalah.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang praktik perantara (calo) yang memanfaatkan ketidaktahuan penjual dari desa tentang harga pasar untuk mengambil keuntungan sepihak. Larangan "jangan penduduk kota menjual untuk penduduk desa" intinya melindungi petani atau produsen dari kecurangan dan eksploitasi, serta menegaskan prinsip keadilan dan transparansi dalam jual beli. Dengan demikian, hikmahnya adalah menjaga hak pihak yang lemah dan mencegah konflik dalam muamalah.
# 4
وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلا تَنَاجَشُوا ولا يبع الرَّجُلُ عَلى بَيْع أَخيهِ ، ولا يخطبْ عَلى خِطْبَةِ أَخِيهِ ، ولا تسْألِ المرأةُ طلاقَ أخْتِهَا لِتَكْفَأ مَا في إِنَائِهَا .
وفي رِوَايَةٍ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عَنِ التَّلقِّي وأن يَبْتَاعَ المُهَاجِرُ لأَعْرابيِّ ، وأنْ تشْتَرِطَ المرْأَةُ طَلاقَ أُخْتِهَا ، وَأنْ يَسْتَام الرَّجُلُ عَلى سوْمِ أخيهِ ، ونَهَى عَنِ النَّجَشِ والتَّصْريةِ. متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli secara najasy (menawar fiktif untuk menaikkan harga), jual beli orang kota untuk orang desa, seorang wanita meminta cerai saudara perempuan (isteri)nya agar ia dapat mengambil tempatnya, menawar di atas tawaran saudaranya, dan menipu dalam jual beli.
Dalam riwayat lain: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencegat barang orang desa, jual beli orang kota untuk orang desa yang jauh, seorang wanita meminta cerai saudara perempuannya, jual beli di atas jual beli saudaranya, penipuan, dan kecurangan dalam jual beli."
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip keadilan dan melarang segala bentuk kecurangan serta praktik yang merusak hubungan sosial dalam transaksi dan muamalah. Larangan najasy, intervensi dalam transaksi orang lain, dan memanfaatkan ketidaktahuan pihak lain (seperti orang desa) bertujuan menciptakan pasar yang jujur. Larangan merusak ikatan pernikahan orang lain juga mengajarkan untuk menjaga kehormatan dan hak sesama, bukan saling merugikan. Intinya, Islam sangat menjaga kemaslahatan dan keharmonisan dalam seluruh interaksi sosial.
Dalam riwayat lain: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencegat barang orang desa, jual beli orang kota untuk orang desa yang jauh, seorang wanita meminta cerai saudara perempuannya, jual beli di atas jual beli saudaranya, penipuan, dan kecurangan dalam jual beli."
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip keadilan dan melarang segala bentuk kecurangan serta praktik yang merusak hubungan sosial dalam transaksi dan muamalah. Larangan najasy, intervensi dalam transaksi orang lain, dan memanfaatkan ketidaktahuan pihak lain (seperti orang desa) bertujuan menciptakan pasar yang jujur. Larangan merusak ikatan pernikahan orang lain juga mengajarkan untuk menjaga kehormatan dan hak sesama, bukan saling merugikan. Intinya, Islam sangat menjaga kemaslahatan dan keharmonisan dalam seluruh interaksi sosial.
# 5
وَعنِ ابْنِ عُمَرِ رضي اللَّه عَنْهُمَا ، أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « لا يبِعْ بَعْضُكُمْ عَلى بَيْعِ بعْضٍ ، ولا يَخْطُبْ على خِطْبة أخِيهِ إلاَّ أنْ يَأْذَنَ لَهُ » متفقٌ عليه ، وهذا لَفْظُ مسلم .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya, dan janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya, kecuali jika diizinkan." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
+ Penjelasan Singkat: "Menjual di atas jualan saudaranya" artinya ketika seorang pembeli telah sepakat untuk membeli barang dari seorang penjual, lalu orang lain berkata kepada pembeli itu: "Jangan beli darinya, belilah dariku, barangku lebih baik atau lebih murah."
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang dua bentuk persaingan tidak sehat yang merusak hubungan persaudaraan. Larangan pertama adalah intervensi dalam transaksi jual beli yang sudah disepakati. Larangan kedua adalah meminang wanita yang telah dipinang orang lain. Inti ajarannya adalah menjaga hak dan perasaan sesama muslim, serta mengutamakan keharmonisan sosial di atas kepentingan pribadi. Kedua larangan ini dikecualikan jika telah mendapat izin dari pihak yang terlebih dahulu berkepentingan.
+ Penjelasan Singkat: "Menjual di atas jualan saudaranya" artinya ketika seorang pembeli telah sepakat untuk membeli barang dari seorang penjual, lalu orang lain berkata kepada pembeli itu: "Jangan beli darinya, belilah dariku, barangku lebih baik atau lebih murah."
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang dua bentuk persaingan tidak sehat yang merusak hubungan persaudaraan. Larangan pertama adalah intervensi dalam transaksi jual beli yang sudah disepakati. Larangan kedua adalah meminang wanita yang telah dipinang orang lain. Inti ajarannya adalah menjaga hak dan perasaan sesama muslim, serta mengutamakan keharmonisan sosial di atas kepentingan pribadi. Kedua larangan ini dikecualikan jika telah mendapat izin dari pihak yang terlebih dahulu berkepentingan.
# 6
وَعَنْ عُقْبةَ بنِ عَامِرٍ رضي اللَّه عَنْهُ أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « المُؤْمِنُ أخُو المُؤمِن ، فَلاَ يحِلُّ لِمُؤمِنٍ أنْ يبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أخِيهِ وَلاَ يَخْطِبْ علَى خِطْبَةِ أخِيه حتَّى يَذَر » رواهُ مسلم .
Terjemahan
Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu, tidak halal bagi seorang mukmin untuk menjual barang yang sedang ditawar oleh saudaranya, atau meminang wanita yang sedang dipinang oleh saudaranya, kecuali jika ia (saudaranya) telah meninggalkannya."
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menekankan pentingnya menjaga persaudaraan sesama muslim dengan tidak saling merugikan dalam urusan jual beli dan pernikahan. Seorang muslim dilarang menawar barang yang sedang ditawar saudaranya atau meminang wanita yang sedang dipinang saudaranya, karena itu dapat merusak hubungan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip persaudaraan seiman (ukhuwah islamiyah). Intinya, seorang muslim dilarang merugikan atau mencelakakan saudaranya dalam transaksi duniawi, khususnya dengan menyaingi dalam jual beli dan khitbah yang sedang berlangsung. Larangan ini berlaku hingga pihak pertama secara jelas menghentikan transaksinya. Hikmahnya adalah untuk menjaga keharmonisan, mencegah perselisihan, dan melindungi hak serta perasaan sesama muslim.
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menekankan pentingnya menjaga persaudaraan sesama muslim dengan tidak saling merugikan dalam urusan jual beli dan pernikahan. Seorang muslim dilarang menawar barang yang sedang ditawar saudaranya atau meminang wanita yang sedang dipinang saudaranya, karena itu dapat merusak hubungan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip persaudaraan seiman (ukhuwah islamiyah). Intinya, seorang muslim dilarang merugikan atau mencelakakan saudaranya dalam transaksi duniawi, khususnya dengan menyaingi dalam jual beli dan khitbah yang sedang berlangsung. Larangan ini berlaku hingga pihak pertama secara jelas menghentikan transaksinya. Hikmahnya adalah untuk menjaga keharmonisan, mencegah perselisihan, dan melindungi hak serta perasaan sesama muslim.