✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 101

Larangan bagi wanita berkabung lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suami, yaitu wajib berkabung selama 4 bulan 10 hari.

✦ 1 Hadith ✦
# 1
عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبي سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا قَالَتْ : دَخَلْتُ عَلَى أُمِّ حَبِيبةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم حِينَ تُوُفِّي أَبُوها أَبُو سُفْيَانَ بْنُ حَرْبٍ رَضِي اللَّه عَنْهُ ، فدَعَتْ بِطِيبٍ فِيهِ صُفْرَةُ خَلُوقٍ أَوْ غَيْرِهِ ، فدَهَنَتْ مِنْهُ جَارِيَةً ، ثُمَّ مَسَّتْ بِعَارِضَيْها . ثُمَّ قَالَتْ : وَاللَّهِ مَالي بِالطِّيبِ مِنْ حَاجَةٍ ، غَيْرَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ عَلى المِنْبرِ: « لا يحِلُّ لامْرأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلى زَوْجٍ أَرْبَعَة أَشْهُرٍ وَعَشْراً » قَالَتْ زَيْنَبُ : ثُمَّ دَخَلْتُ عَلى زَيْنَبَ بنْتِ جَحْش رَضِيَ اللَّه عَنْهَا حِينَ تُوُفِّيَ أَخُوهَا ، فَدَعَتْ بِطِيبٍ فَمَسَّتْ مِنْه ، ثُمَّ قَالَتْ : أَمَا وَاللَّهِ مَالي بِالطِّيبِ مِنْ حاجَةٍ ، غَيْرَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ عَلى المِنْبَر : « لا يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْم الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلى زوجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً». متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Zainab binti Abi Salamah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku menemui Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika ayahnya, Abu Sufyan bin Harb radhiyallahu 'anhu, meninggal. Ia meminta wewangian yang di dalamnya ada warna kuning dari khuluq atau lainnya, lalu ia mengoleskannya pada seorang pelayannya, kemudian mengusapkannya ke kedua pipinya. Kemudian ia berkata: "Demi Allah, aku tidak butuh wewangian, hanya saja aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga malam, kecuali atas kematian suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari.'" Zainab berkata: Kemudian aku menemui Zainab binti Jahsy radhiyallahu 'anha ketika saudara laki-lakinya meninggal, ia meminta wewangian lalu mengusapkannya, kemudian berkata: "Demi Allah, aku tidak butuh wewangian, hanya saja aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari.'" (Muttafaqun 'alaih).

Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muslimah boleh memakai wewangian di rumah, namun dianjurkan untuk tidak memakainya saat keluar rumah agar tidak menarik perhatian laki-laki asing. Selain itu, hadis ini juga mengajarkan sikap sabar dan ridha atas musibah kematian, di mana Ummu Habibah tetap berpenampilan wajar tanpa menunjukkan kesedihan berlebihan.