✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 63

Hadits (Sunan): Bagi orang yang bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian melihat bahwa ada hal lain yang lebih baik dari sumpahnya, hendaklah ia melakukan hal lain itu dan membayar kafarat (tebusan) untuk sumpahnya.

✦ 4 Hadith ✦
# 1
عَنْ عبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ سَمُرةَ رضِي اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَالَ لي رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: «... وَإِذَا حَلَفْتَ علَى يَمِينٍ ، فَرَأَيْت غَيْرَها خَيْراً مِنهَا ، فأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ ، وكفِّرْ عن يَمِينك » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: "...Dan jika engkau bersumpah atas suatu sumpah, lalu engkau melihat yang lain lebih baik daripadanya, maka lakukanlah yang lebih baik itu, dan bayarlah kafarat sumpahmu." (Muttafaqun 'alaih)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan fleksibilitas dan prioritas kebaikan dalam Islam. Jika seseorang telah bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia melihat ada pilihan lain yang lebih baik dan lebih maslahat, maka ia dianjurkan untuk membatalkan sumpahnya dan melakukan kebaikan yang lebih besar itu. Sebagai konsekuensinya, ia wajib menunaikan kafarat sumpah sebagai tebusan atas janji awalnya. Intinya, Islam mendorong umatnya untuk selalu memilih yang terbaik, bukan sekadar mempertahankan ikrar jika ada alternatif yang lebih utama.

# 2
وعَنْ أَبي هُريْرَةَ رضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قالَ : « منْ حلَف عَلَى يَمِينٍ فَرأَى غَيْرَهَا خَيْراً مِنْهَا ، فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ ، ولْيَفْعَلْ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ » رواهُ مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah lalu melihat yang lain lebih baik daripadanya, maka hendaklah dia membayar kafarat sumpahnya, dan hendaklah dia melakukan yang lebih baik itu." (Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan fleksibilitas dalam beragama. Jika seseorang telah bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia melihat ada pilihan lain yang lebih baik dan lebih banyak maslahatnya, Nabi menganjurkan untuk membatalkan sumpahnya. Caranya adalah dengan membayar kafarat (tebusan) sumpah, kemudian mengambil tindakan yang lebih baik tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam mendahulukan kebaikan dan kemaslahatan daripada sekadar mempertahankan ikrar formal.

# 3
وَعَنْ أَبي مُوسَى رضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنَّ رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « إِنِّي واللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّه لاَ أَحلِفُ عَلَى يَمِينٍ ، ثُمَّ أَرَى خَيْراً مِنهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِيني ، وأَتيْتُ الَّذِي هُوَ خَيرٌ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Demi Allah, sesungguhnya jika Allah menghendaki, ketika aku bersumpah atas sesuatu kemudian aku melihat yang lain lebih baik daripadanya, aku akan membayar kafarat sumpahku dan melakukan yang lebih baik itu." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan fleksibilitas dalam kebaikan. Nabi ﷺ memberikan teladan bahwa jika telah bersumpah untuk suatu hal, lalu menemukan pilihan yang lebih baik dan bermanfaat, maka diperbolehkan membatalkan sumpah dengan membayar kafarat. Hikmahnya, kita tidak boleh bersikap kaku hingga mempertahankan sumpah yang justru menghalangi kebaikan yang lebih besar. Prinsip utamanya adalah mendahulukan kemaslahatan dan selalu berpindah kepada yang lebih baik.

# 4
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضِي اللَّه عنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « لأَنْ يَلَجَّ أَحَدُكُمْ في يَمِينِهِ في أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالى مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتي فَرَض اللَّه عَلَيْهِ» متفقٌ عليه . قولُهُ : « يلَجَّ » بِفَتْحِ الَّلامِ ، وَتَشْدِيدِ الجيِمِ : أَيْ يتَمادَى فِيها ، وَلاَ يُكَفِّرُ ، وقولُه : «آثَمُ » بالثاءِ المثلثة ، أَيْ : أَكْثَرُ إِثْماً .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sungguh, jika salah seorang dari kalian bersikeras pada sumpahnya (terhadap istrinya) dalam urusan keluarganya, itu lebih berdosa di sisi Allah Ta'ala daripada dia membayar kafaratnya yang telah Allah wajibkan atasnya." (Muttafaqun 'alaih)
Ucapan beliau: "Yalajja" dengan fathah lam dan tasydid jim, artinya: bersikeras padanya dan tidak membayar kafarat. Ucapan beliau: "Atsamu" dengan tsa' mutslatsah, artinya: lebih banyak dosanya.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa bersikeras mempertahankan sumpah yang menyusahkan keluarga (seperti tidak mencampuri istri) lebih besar dosanya daripada melanggar sumpah lalu membayar kafarat. Intinya, Islam mendahulukan kemaslahatan dan keharmonisan rumah tangga. Sikap kaku pada sumpah yang merugikan justru lebih tercela daripada menyelesaikannya dengan tebusan yang telah ditetapkan syariat.