Kitab 18 · Bab 49
Larangan meratapi mayat, menampar wajah, merobek baju, mencabut rambut, mencukur rambut, dan berdoa untuk kemusnahan.
✦ 11 Hadith ✦
# 1
عَنْ عُمَر بْنِ الخَطَّابِ رضي اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَال النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « الميِّتُ يُعذَّبُ في قَبرِهِ بِما نِيح علَيْهِ » .
وفي رواية : « ما نِيحَ علَيْهِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mayit disiksa di dalam kuburnya karena diratapi." Dalam riwayat lain: "karena ratapan atasnya." Muttafaqun 'alaih.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan meratapi kematian dengan tangisan dan perkataan yang berlebihan, karena dapat menyakiti dan menjadi sebab siksa bagi mayit di alam kubur. Ini mengajarkan umat Islam untuk bersabar dan ridha terhadap takdir Allah, serta menyikapi kematian dengan doa dan istighfar, bukan dengan ratapan yang dilarang. Hikmahnya adalah menjaga ketenangan jiwa bagi yang hidup dan yang meninggal, serta mengedepankan kesabaran yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan meratapi kematian dengan tangisan dan perkataan yang berlebihan, karena dapat menyakiti dan menjadi sebab siksa bagi mayit di alam kubur. Ini mengajarkan umat Islam untuk bersabar dan ridha terhadap takdir Allah, serta menyikapi kematian dengan doa dan istighfar, bukan dengan ratapan yang dilarang. Hikmahnya adalah menjaga ketenangan jiwa bagi yang hidup dan yang meninggal, serta mengedepankan kesabaran yang sesuai dengan tuntunan syariat.
# 2
وعن ابْنِ مسعُودٍ رضي اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الخُدُودَ ، وشَقَّ الجُيُوبَ ، ودَعا بِدَعْوَى الجَاهِليةِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukan termasuk golongan kami, orang yang memukul-mukul pipinya, merobek-robek pakaiannya, dan berdoa dengan doa-doa jahiliyah." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras mengekspresikan kesedihan dengan cara-cara ekstrem dan tidak islami, seperti memukul pipi, merobek baju, dan meratap ala jahiliyah. Perbuatan tersebut bertentangan dengan sikap sabar dan tawakal yang diajarkan Islam. Nabi menyatakan pelakunya "bukan golongan kami", menunjukkan bahwa akhlak seorang muslim haruslah mencerminkan ketenangan dan penerimaan terhadap takdir Allah.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras mengekspresikan kesedihan dengan cara-cara ekstrem dan tidak islami, seperti memukul pipi, merobek baju, dan meratap ala jahiliyah. Perbuatan tersebut bertentangan dengan sikap sabar dan tawakal yang diajarkan Islam. Nabi menyatakan pelakunya "bukan golongan kami", menunjukkan bahwa akhlak seorang muslim haruslah mencerminkan ketenangan dan penerimaan terhadap takdir Allah.
# 3
وَعنْ أبي بُرْدةَ قَالَ : وَجِعَ أبُو مُوسَى الأشعريُّ رضي اللَّه عنه ، فَغُشِيَ علَيْهِ، وَرَأْسُهُ في حِجْرِ امْرأَةٍ مِنْ أهْلِهِ ، فَأَقْبلَتْ تَصِيحُ بِرنَّةٍ فَلَمْ يَسْتَطِعُ أنْ يَرُدَّ عَلَيْهَا شَيْئاً ، فَلَمَّا أفَاقَ ، قَال : أنَا بَرِيءٌ مِمَّنْ بَرِيءَ مِنْهُ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بَرِيءَ مِنَ الصَّالِقَةِ ، والحَالَقةِ ، والشَّاقَّةَ ، متفقٌ عليه .
« الصَّالِقَةُ » : التي تَرْفَعُ صوْتَهَا بالنِّياحةِ والنَّدْبِ « والحَالِقَةُ » : التي تَحْلِقُ رَأسَهَا عِنْدَ المُصِيبَةِ . « والشَّاقَّةُ » التي تَشُقُّ ثَوْبَهَا .
Terjemahan
Dari Abu Burdah, ia berkata: Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu sakit hingga pingsan, dan kepalanya berada di pangkuan seorang wanita dari keluarganya. Wanita itu mulai berteriak keras (meratap), dan dia (Abu Musa) tidak mampu menegurnya. Setelah siuman, dia berkata: "Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlepas diri darinya. Beliau berlepas diri dari Ash-Shaliqah, Al-Haliqah, dan Asy-Syaqqah." Muttafaqun 'alaih.
"Ash-Shaliqah" adalah wanita yang meninggikan suaranya dengan ratapan dan tangisan. "Al-Haliqah" adalah wanita yang mencukur rambutnya saat musibah. "Asy-Syaqqah" adalah wanita yang merobek pakaiannya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras Islam terhadap praktik meratapi mayat secara berlebihan (niyahah). Rasulullah berlepas diri dari tiga perbuatan: wanita yang berteriak-teriak meratap (ash-shaliqah), mencukur rambut karena musibah (al-haliqah), dan menyobek-nyobek pakaian atau pipi (asy-syaqqah). Abu Musa Al-Asy'ari, meski dalam kondisi sakit parah, tetap mengingat dan menegaskan larangan ini setelah siuman, menunjukkan betapa pentingnya kesabaran dan penerimaan atas takdir Allah, serta menjauhi budaya jahiliyah dalam berkabung.
"Ash-Shaliqah" adalah wanita yang meninggikan suaranya dengan ratapan dan tangisan. "Al-Haliqah" adalah wanita yang mencukur rambutnya saat musibah. "Asy-Syaqqah" adalah wanita yang merobek pakaiannya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras Islam terhadap praktik meratapi mayat secara berlebihan (niyahah). Rasulullah berlepas diri dari tiga perbuatan: wanita yang berteriak-teriak meratap (ash-shaliqah), mencukur rambut karena musibah (al-haliqah), dan menyobek-nyobek pakaian atau pipi (asy-syaqqah). Abu Musa Al-Asy'ari, meski dalam kondisi sakit parah, tetap mengingat dan menegaskan larangan ini setelah siuman, menunjukkan betapa pentingnya kesabaran dan penerimaan atas takdir Allah, serta menjauhi budaya jahiliyah dalam berkabung.
# 4
وعَن المُغِيرةِ بنِ شُعْبَةَ رضي اللَّه عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « مَنْ نِيحَ عَليْهِ ، فَإنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ علَيْهِ يَوْم الْقِيامةِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diratapi (saat meninggal), maka ia pasti akan disiksa pada hari kiamat karena ratapan tersebut atas dirinya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan keras meratapi mayit dengan tangisan dan perkataan yang berlebihan, seperti menyebut-nyebut kebaikan almarhum atau mengungkapkan kesedihan dengan cara jahiliah. Ancaman siksa bagi mayit yang diratapi bertujuan mencegah budaya ini dan mendidik umat agar bersabar serta ridha terhadap takdir Allah. Hikmahnya adalah menjaga kemurnian akidah dari keyakinan keliru bahwa ratapan dapat menguntungkan orang yang telah meninggal.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan keras meratapi mayit dengan tangisan dan perkataan yang berlebihan, seperti menyebut-nyebut kebaikan almarhum atau mengungkapkan kesedihan dengan cara jahiliah. Ancaman siksa bagi mayit yang diratapi bertujuan mencegah budaya ini dan mendidik umat agar bersabar serta ridha terhadap takdir Allah. Hikmahnya adalah menjaga kemurnian akidah dari keyakinan keliru bahwa ratapan dapat menguntungkan orang yang telah meninggal.
# 5
وعَنْ أمِّ عَطِيَّةَ نُسيْبَةَ ¬ بِضَمِّ النُّونِ وَفَتحِهَا ¬ رضي اللَّه عَنْهَا قَالَتْ : أخَذَ عَلَينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عِنْدَ البَيْعة أنْ لا نَنُوح . متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ummu 'Athiyyah Nusaibah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil janji setia dari kami saat bai'at untuk tidak meratap." Muttafaqun 'alaih.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan meratapi kematian (niyahah) yang merupakan tradisi jahiliyah. Baiat Nabi kepada wanita muslimah untuk meninggalkan praktik ini menunjukkan betapa Islam sangat menekankan kesabaran (sabar) dan ridha terhadap takdir Allah, serta melarang ekspresi kesedihan yang berlebihan dan tindakan mencela ketentuan-Nya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan meratapi kematian (niyahah) yang merupakan tradisi jahiliyah. Baiat Nabi kepada wanita muslimah untuk meninggalkan praktik ini menunjukkan betapa Islam sangat menekankan kesabaran (sabar) dan ridha terhadap takdir Allah, serta melarang ekspresi kesedihan yang berlebihan dan tindakan mencela ketentuan-Nya.
# 6
وَعَنِ النُّعْمانِ بنِ بشيرٍ رضي اللَّه عنْهُمَا قَالَ : أُغْمِي علَى عبْدِ اللَّه بنِ رَواحَةَ رضي اللَّه عنْهُ ، فَجَعَلَتْ أُخْتُهُ تبكي ، وتَقُولُ : واجبلاَهُ ، واكذَا ، واكَذَا : تُعدِّدُ علَيْهِ . فقَال حِينَ أفَاقَ : ما قُلْتِ شيْئاً إلاَّ قِيل لي : أنْتَ كَذَلِكَ ؟ ، رواهُ البُخَارِي .
Terjemahan
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Ketika 'Abdurrahman bin 'Auf pingsan, saudara perempuannya menangis dan berkata, "Wahai duka bagaikan gunung!" dan seterusnya... ia menyebut-nyebut kebaikan saudaranya. Ketika 'Abdurrahman sadar, ia berkata, "Setiap perkataan yang kamu ucapkan, (malaikat) pasti bertanya kepadaku, 'Apakah kamu seperti itu?'" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengingatkan tentang bahaya memuji orang yang sedang sakaratul maut atau pingsan secara berlebihan. Pujian tersebut justru memberatkan dan menyulitkan orang yang sedang diuji, karena malaikat akan menanyakan kebenaran setiap pujian itu kepadanya. Intinya, kita dianjurkan untuk bersikap wajar, mendoakan kebaikan, dan tidak mengucapkan hal-hal yang dapat menjadi beban tambahan bagi orang yang sedang menghadapi kematian.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengingatkan tentang bahaya memuji orang yang sedang sakaratul maut atau pingsan secara berlebihan. Pujian tersebut justru memberatkan dan menyulitkan orang yang sedang diuji, karena malaikat akan menanyakan kebenaran setiap pujian itu kepadanya. Intinya, kita dianjurkan untuk bersikap wajar, mendoakan kebaikan, dan tidak mengucapkan hal-hal yang dapat menjadi beban tambahan bagi orang yang sedang menghadapi kematian.
# 7
وَعَن ابن عُمر رضي اللَّه عنْهُمَا قَال : اشْتَكَى سعْدُ بنُ عُبادَةَ رضي اللَّه عنْهٍُ شَكْوَى ، فَأَتَاهُ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يعُودُهُ معَ عبْدِ الرَّحْمنِ بنِ عوْفٍ ، وسَعْدِ بنِ أبي وقَّاص، وعبْدِ اللَّه بن مسْعُودٍ رضي اللَّه عنْهمْ ، فلما دخَلَ عليْهِ ، وجدهُ في غَشْيةٍ فَقالَ : «أَقُضَى؟ قَالُوا : لا يا رسُولَ اللَّه . فَبَكَى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم . فَلمَّا رَأى الْقَوْمُ بُكاءَ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بَكَـوْا ، قَالَ : « ألاَ تَسْمعُون ؟ إنَّ اللَّهُ لا يُعَذِّبُ بِدمْعِ الْعَيْنِ ، ولا بِحُزْنِ الْقَلْبِ ، ولَكِنْ يُعذِّبُ بِهذَا » وَأشَارَ إلى لِسانِهِ « أوْ يَرْحَمُ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Sa'ad bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhu menderita sakit. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjenguknya bersama 'Abdurrahman bin 'Auf, Sa'ad bin Abi Waqqash, dan 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhum. Ketika beliau masuk menemuinya, beliau mendapatinya dalam keadaan pingsan. Beliau bertanya, "Apakah dia sudah meninggal?" Mereka menjawab, "Belum, wahai Rasulullah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menangis. Ketika orang-orang melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menangis, merekapun menangis. Beliau bersabda, "Tidakkah kalian mendengar? Sesungguhnya Allah tidak menyiksa karena air mata atau karena kesedihan hati. Tetapi Dia menyiksa karena ini," sambil menunjuk lidahnya, "atau merahmati." Muttafaqun 'alaih.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan keutamaan menjenguk orang sakit. Tangisan Rasulullah ﷺ saat mendapati Sa'ad bin 'Ubadah dalam kondisi kritis mengajarkan bahwa seorang muslim boleh mengekspresikan kesedihan dan rasa cinta. Tangisan beliau juga merupakan bentuk empati dan belas kasih, sekaligus mengingatkan akan kematian. Reaksi para sahabat yang ikut menangis mengajarkan pentingnya turut merasakan kesedihan saudara seiman.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan keutamaan menjenguk orang sakit. Tangisan Rasulullah ﷺ saat mendapati Sa'ad bin 'Ubadah dalam kondisi kritis mengajarkan bahwa seorang muslim boleh mengekspresikan kesedihan dan rasa cinta. Tangisan beliau juga merupakan bentuk empati dan belas kasih, sekaligus mengingatkan akan kematian. Reaksi para sahabat yang ikut menangis mengajarkan pentingnya turut merasakan kesedihan saudara seiman.
# 8
وعَنْ أبي مالِكٍ الأشْعَريِّ رضي اللَّه عنْهُ قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: «النَّائِحَةُ إذَا لَمْ تتُبْ قَبْل مَوْتِهَا تُقَامُ يوْمَ الْقِيامةِ وعَلَيْها سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، ودَرْعٌ مِنْ جرَبٍ» رواهُ مسلم.
Terjemahan
Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang yang meratap (ketika ada kematian), jika dia tidak bertaubat sebelum mati, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan mengenakan pakaian dari timah panas dan pakaian dari nanah." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Meratapi mayit dengan berteriak, memukul pipi, menyobek baju, dan sebagainya adalah perbuatan terlarang yang termasuk dalam niyahah. Jika tidak bertaubat, ancamannya sangat berat di akhirat.
Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras tentang niyahah (meratapi mayit dengan cara berteriak, memukul diri, dan sebagainya) yang dilarang dalam Islam. Ancaman bagi pelakunya yang tidak bertaubat sangat berat, yaitu dibangkitkan di akhirat dengan pakaian azab dari timah panas dan nanah. Intinya, Islam mengajarkan kesabaran dan ridha atas takdir Allah, bahkan dalam musibah kematian. Hikmahnya, kita harus menghindari segala bentuk ekspresi kesedihan yang berlebihan dan merusak, serta segera bertaubat dari dosa-dosa.
Penjelasan singkat: Meratapi mayit dengan berteriak, memukul pipi, menyobek baju, dan sebagainya adalah perbuatan terlarang yang termasuk dalam niyahah. Jika tidak bertaubat, ancamannya sangat berat di akhirat.
Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras tentang niyahah (meratapi mayit dengan cara berteriak, memukul diri, dan sebagainya) yang dilarang dalam Islam. Ancaman bagi pelakunya yang tidak bertaubat sangat berat, yaitu dibangkitkan di akhirat dengan pakaian azab dari timah panas dan nanah. Intinya, Islam mengajarkan kesabaran dan ridha atas takdir Allah, bahkan dalam musibah kematian. Hikmahnya, kita harus menghindari segala bentuk ekspresi kesedihan yang berlebihan dan merusak, serta segera bertaubat dari dosa-dosa.
# 9
وعنْ أُسيدِ بنِ أبي أُسِيدِ التَّابِعِيِّ عَنِ امْرَأَةٍ مِنَ المُبايعات قَالَتْ : كَانَ فِيمَا أخذ علَيْنَا رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، في المعْرُوفِ الَّذِي أخذَ علَيْنَا أنْ لا نَعْصِيَهُ فِيهِ : أَنْ لا نَخْمِشَ وَجْهاً، ولاَ نَدْعُوَ ويْلاَ ، ولا نَشُقَّ جيْباً ، وأنْ لا نَنْثُر شَعْراً .
رَواهُ أبو داوُدَ بإسْنادٍ حسنٍ .
Terjemahan
Asy-Sya'bi bin Abi Asy-Sya'tsa' Ath-Tha'i telah meriwayatkan dari seorang wanita di antara wanita-wanita yang telah berbaiat: "Di antara kewajiban yang Rasulullah ﷺ tetapkan atas kami dalam berbuat baik, dengan tidak membiarkan kami melanggar perintah beliau adalah: Beliau melarang kami mencakar wajah, melarang mendoakan kecelakaan (atas diri sendiri), melarang menyobek baju, dan mencabut rambut (ketika ditimpa musibah/kesusahan)." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan etika seorang muslim dalam menghadapi musibah. Rasulullah ﷺ melarang tindakan berlebihan yang mencerminkan keputusasaan, seperti mencakar wajah, mendoakan kebinasaan, menyobek baju, atau mencabuti rambut. Larangan ini menuntun kita untuk bersabar, menjaga harga diri, dan tetap percaya pada ketetapan Allah, serta melarang bentuk-bentuk kesedihan yang merusak.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan etika seorang muslim dalam menghadapi musibah. Rasulullah ﷺ melarang tindakan berlebihan yang mencerminkan keputusasaan, seperti mencakar wajah, mendoakan kebinasaan, menyobek baju, atau mencabuti rambut. Larangan ini menuntun kita untuk bersabar, menjaga harga diri, dan tetap percaya pada ketetapan Allah, serta melarang bentuk-bentuk kesedihan yang merusak.
# 10
وعَنْ أبي مُوسَى رضي اللَّه عنْهُ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « ما مِنْ ميِّتٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ باكيهمْ ، فَيَقُولُ : وَاجبلاهُ ، واسَيِّداهُ أوَ نَحْو ذَلِك إلاَّ وُكِّل بِهِ مَلَكَانِ يلْهَزَانِهِ : أهَكَذَا كُنتَ ؟ ، » رَوَاهُ التِّرْمِذي وقال : حديثٌ حَسَنٌ .
« اللَّهْزُ » : الدَّفْعُ بجُمْعِ الْيَدِ في الصَّدرِ .
Terjemahan
Dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang mayit meninggal, lalu orang yang meratapinya berdiri dan berkata, 'Wahai kekasihku! Wahai tuanku!' atau semisalnya, kecuali akan ditugaskan dua malaikat kepadanya yang memukul dadanya (seraya berkata), 'Apakah engkau memang seperti ini?'" Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan. "Al-lahzu" artinya mendorong dengan menggenggam tangan ke dada.
Penjelasan singkat: Meratapi mayit dengan pujian berlebihan seperti memanggil "wahai tuanku" akan mendatalkan siksa, karena seolah-olah menyalahkan takdir Allah dan menunjukkan kesombongan si mayit.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang keras meratapi mayit dengan cara menyerukan pujian berlebihan seperti "wahai tuanku" atau "wahai kekasihku". Perbuatan itu akan menyiksa mayit, karena dua malaikat akan memukul dada dan menegurnya. Intinya, Islam menolak kultus individu dan ekspresi kesedihan yang berlebihan, mengajarkan kesabaran serta penerimaan atas takdir Allah.
Penjelasan singkat: Meratapi mayit dengan pujian berlebihan seperti memanggil "wahai tuanku" akan mendatalkan siksa, karena seolah-olah menyalahkan takdir Allah dan menunjukkan kesombongan si mayit.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang keras meratapi mayit dengan cara menyerukan pujian berlebihan seperti "wahai tuanku" atau "wahai kekasihku". Perbuatan itu akan menyiksa mayit, karena dua malaikat akan memukul dada dan menegurnya. Intinya, Islam menolak kultus individu dan ekspresi kesedihan yang berlebihan, mengajarkan kesabaran serta penerimaan atas takdir Allah.
# 11
وعنْ أبي هُريْرةَ رضي اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « اثْنتَانِ في النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ : الطَّعْنُ في النَّسَبِ ، والنِّياحَة عَلى المَيِّتِ » رواهُ مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Dua hal yang ada pada manusia, keduanya merupakan kekafiran: Mencela keturunan (nasab) dan meratapi mayit." Diriwayatkan oleh Muslim.
Penjelasan singkat: Mencela nasab orang lain dan meratapi mayit (niyahah) disebut sebagai perbuatan kufur karena bertentangan dengan iman kepada takdir Allah dan merendahkan ciptaan-Nya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menyebut dua perbuatan sebagai "kufur", bukan berarti mengeluarkan pelakunya dari Islam, tetapi menunjukkan dosa besar yang menyerupai sifat orang kafir. Mencela nasab adalah pengingkaran terhadap takdir Allah dalam penciptaan, sedangkan niyahah (meratap) mencerminkan ketidaksabaran atas ketetapan-Nya. Keduanya bertentangan dengan prinsip iman: ridha terhadap qadha' dan menghormati sesama.
Penjelasan singkat: Mencela nasab orang lain dan meratapi mayit (niyahah) disebut sebagai perbuatan kufur karena bertentangan dengan iman kepada takdir Allah dan merendahkan ciptaan-Nya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menyebut dua perbuatan sebagai "kufur", bukan berarti mengeluarkan pelakunya dari Islam, tetapi menunjukkan dosa besar yang menyerupai sifat orang kafir. Mencela nasab adalah pengingkaran terhadap takdir Allah dalam penciptaan, sedangkan niyahah (meratap) mencerminkan ketidaksabaran atas ketetapan-Nya. Keduanya bertentangan dengan prinsip iman: ridha terhadap qadha' dan menghormati sesama.