✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 112

Larangan bagi laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning kemerahan (saffron).

✦ 2 Hadith ✦
# 1
عَنْ أنسٍ رضي اللَّه عَنْهُ قالَ : نَهَى النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنْ يَتَزَعْفَر الرَّجُلُ . متفقٌ عليه.
Terjemahan
Dari Anas رضي الله عنه, dia berkata: Nabi ﷺ melarang seorang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan warna za'faran (kuning kemerahan). (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini melarang kaum laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan warna kuning kemerahan (za'faran), karena pada masa itu warna tersebut identik dengan pakaian wanita atau memiliki konotasi tertentu yang tidak pantas bagi laki-laki.

Penjelasan singkat: Larangan dalam hadis ini bersifat spesifik, terkait budaya dan konteks masa itu di mana warna za'faran merupakan simbol atau identitas khusus bagi perempuan. Hikmahnya adalah menegaskan pentingnya menjaga identitas gender dan menghindari penyerupaan (tasyabbuh) dengan lawan jenis. Pelajaran universalnya adalah seorang muslim harus memperhatikan nilai-nilai kesopanan dan menghindari segala sesuatu yang menjadi ciri khas atau simbol kelompok lain yang bertentangan dengan ajaran Islam.

# 2
وعنْ عبدِ اللَّه بنِ عَمْرو بن العاص رضي اللَّه عَنْهُمَا قالَ : رأَى النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرين فَقَال : « أمُّكَ أمَرَتْكَ بهذا ؟ » قلتُ : أغْسِلُهُمَا ؟ قال : « بلْ أحْرقْهُما». وفي روايةٍ ، فقال : « إنَّ هذا منْ ثيَابِ الكُفَّار فَلا تَلْبسْهَا » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash رضي الله عنهما, dia berkata: Nabi ﷺ melihatku memakai dua pakaian yang dicelup dengan warna za'faran, lalu Beliau bersabda: "Apakah ibumu menyuruhmu memakai pakaian ini?" Aku bertanya: "Apakah aku harus mencucinya?" Beliau menjawab: "Tidak, bakarlah saja."
Dalam riwayat lain disebutkan: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menunjukkan larangan yang lebih tegas terhadap pakaian yang dicelup za'faran untuk laki-laki, hingga diperintahkan untuk membakarnya, karena menyerupai pakaian orang kafir pada masa itu, yang dapat mengarah pada peniruan budaya mereka (tasyabbuh).

Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan larangan keras menyerupai orang kafir dalam hal pakaian dan penampilan yang menjadi ciri khas mereka. Larangan ini bersifat tegas, hingga Nabi memerintahkan untuk membakar pakaian tersebut, bukan hanya mencucinya. Hikmahnya adalah untuk menjaga identitas dan kemurnian akidah Muslim, serta mencegah sikap latah dan kekaguman terhadap budaya kaum yang bertentangan dengan Islam.