✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 111

Larangan menggunakan peralatan yang terbuat dari emas dan perak untuk makan, minum, air untuk bersuci, dan penggunaan lainnya.

✦ 3 Hadith ✦
# 1
عَنِ أمِّ سَلَمَةَ رضي اللَّه عنها أنَّ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « الَّذِي يَشْرَبُ في آنِيَةِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ في بَطْنِهِ نَار جَهَنَّمَ » متفقٌ عليه . وفي روايةٍ لمُسْلمٍ : « إنَّ الَّذِي يَأكُلُ أوْ يَشْربُ في آنيةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَب » .
Terjemahan
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang yang minum dalam bejana perak, sesungguhnya ia sedang menelan api neraka ke dalam perutnya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam suatu riwayat disebutkan: "Sesungguhnya orang yang makan dan minum dalam bejana perak dan emas..."

Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan keras menggunakan bejana (gelas, piring) dari emas dan perak untuk makan dan minum. Hikmahnya adalah untuk mencegah sikap sombong, berlebihan (israf), dan menyerupai gaya hidup orang-orang yang angkuh. Ancaman neraka menunjukkan besarnya dosa perbuatan ini, yang bertentangan dengan sikap tawadhu' dan qana'ah. Larangan ini khusus untuk penggunaan bejananya, bukan mengharamkan kepemilikan atau penggunaan emas/perak untuk keperluan lain yang dibenarkan syariat.

# 2
وعنْ حُذَيْفَةَ رضي اللَّه عَنْهُ قالَ : إنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَانَا عَنِ الحَرِيرِ ، والدِّيباجِ ، وَالشُّرْب في آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وقال : « هُنَّ لهُمْ في الدُّنْيَا وَهِيَ لَكُمْ في الآخِرةِ » متفقٌ عليهِ . وفي روايةٍ في الصَّحِيحَيْنِ عَنْ حُذَيْفَةَ رضي اللَّه عَنْهُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « لا تَلْبِسُوا الحَرِيرَ وَلا الدِّيبَاجَ ، ولا تَشْرَبُوا في آنيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ وَلا تَأْكُلُوا في صِحَافِهَا» .
Terjemahan
Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang kami dari memakai sutra halus, sutra tebal, dan minum dalam bejana emas dan perak. Dan beliau bersabda: "Bejana-bejana ini untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Ada sebuah riwayat dalam kedua kitab Shahih (Al-Bukhari dan Muslim): Hudzaifah berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian memakai sutra halus atau sutra tebal, jangan minum dalam bejana emas dan perak, dan jangan makan dalam piring keduanya."

Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan tegas bagi laki-laki muslim untuk mengenakan pakaian dari sutra halus (harir) maupun tebal (dibaj), serta menggunakan bejana makan dan minum dari emas dan perak. Larangan ini menekankan nilai kesederhanaan, menghindari sikap berlebihan dan sombong. Hikmahnya adalah membedakan gaya hidup muslim dengan kemewahan dunia orang kafir, sekaligus menjanjikan balasan kenikmatan sejati yang justru akan diberikan di akhirat bagi orang yang bertakwa.

# 3
وعَنْ أنس بن سِيرينَ قال : كنْتُ مَع أنَسِ بن مالك رضي اللَّه عنْهُ عِنْد نَفَرٍ مِنَ المجُوسِ ، فَجِيءَ بفَالُودَجٍ عَلى إنَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ ، فَلَمْ يأكُلْهُ ، فَقِيلَ لَهُ حوِّلهُ فحوَّلَه عَلى إنَاءٍ مِنْ خَلَنْج ، وجِيءَ بِهِ فأَكَلَهُ . رواه البيهقي بإسْنادٍ حَسنٍ . « الخَلَنْجُ » : الجَفْنَة .
Terjemahan
Anas bin Sirin melaporkan: Aku pernah bersama Anas bin Malik رضي الله عنه ketika dia sedang bersama sekelompok Majusi. Kemudian, mereka membawa hidangan manis dengan diletakkan di dalam wadah yang terbuat dari perak untuknya, tetapi dia tidak memakannya. Dia pun berkata kepada orang yang membawa hidangan itu, "Gantilah wadah ini." Laki-laki itu kemudian menggantinya dengan wadah dari kulit, lalu menghidangkannya kepada Anas, dan dia pun memakannya. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih)

Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan sikap wara' (kehati-hatian) Anas bin Malik RA dalam menghindari penggunaan wadah perak untuk makan dan minum, sesuai larangan Nabi SAW. Beliau menolak makan dari wadah haram meski di hadapan orang Majusi, lalu meminta diganti dengan wadah yang halal (kulit). Perilaku ini mengajarkan konsistensi menjalankan syariat Islam di segala situasi dan menjaga diri dari perkara yang diharamkan.