Kitab 18 · Bab 110
Larangan bepergian ke negeri orang-orang kafir dengan membawa Al-Qur'an, dalam keadaan khawatir jatuh ke tangan musuh.
✦ 1 Hadith ✦
# 1
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي اللَّه عَنْهُمَا قَالَ : « نَهَى رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنْ يُسَافَرَ بالقرآن إلَى أرْضِ الْعَدُوِّ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melakukan perjalanan membawa Al-Qur'an ke negeri musuh." (Muttafaqun 'alaih)
Penjelasan singkat: Hadis ini berisi larangan Rasulullah ﷺ membawa mushaf Al-Qur'an ke wilayah musuh. Hikmahnya adalah untuk menjaga kesucian dan kemuliaan kitab suci dari kemungkinan penghinaan, perendahan, atau jatuh ke tangan lawan yang mungkin memperlakukannya dengan tidak pantas. Larangan ini mengajarkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan sikap hormat yang sangat tinggi terhadap Al-Qur'an sebagai wahyu Allah.
Penjelasan singkat: Hadis ini berisi larangan Rasulullah ﷺ membawa mushaf Al-Qur'an ke wilayah musuh. Hikmahnya adalah untuk menjaga kesucian dan kemuliaan kitab suci dari kemungkinan penghinaan, perendahan, atau jatuh ke tangan lawan yang mungkin memperlakukannya dengan tidak pantas. Larangan ini mengajarkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan sikap hormat yang sangat tinggi terhadap Al-Qur'an sebagai wahyu Allah.