✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 109

Larangan keras terhadap penggunaan sihir.

✦ 2 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ وما كفر سليمان ولكن الشياطين كفروا يعلمون الناس السحر ﴾ الآية.
Terjemahan
Allah berfirman: "Dan Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia." (QS. Al-Baqarah: 102)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan bahwa Nabi Sulaiman ‘alaihissalam terbebas dari kekafiran dan sihir. Tuduhan bahwa beliau melakukan sihir adalah kedustaan yang disebarkan oleh setan. Hikmahnya, kita wajib menjaga kemurnian akidah dengan membela kehormatan para nabi dari segala fitnah dan memahami bahwa ilmu sihir adalah perbuatan kufur yang diajarkan setan untuk menyesatkan manusia.

# 2
وَعَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رضي اللَّه عَنْهُ عَنِ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ » قَالُوا : يَا رسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، السِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ التي حرَّمَ اللَّه إلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأكْلُ مَالِ اليتيم ، والتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ ، وقَذفُ المُحْصنَات المُؤمِناتِ الْغَافِلات » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu?" Beliau menjawab: "(1) Menyekutukan Allah, (2) Sihir, (3) Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang benar, (4) Memakan riba, (5) Memakan harta anak yatim, (6) Lari dari medan perang, dan (7) Menuduh wanita mukminah yang suci (berzina)." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menetapkan tujuh dosa besar yang menghancurkan iman dan kehidupan dunia-akhirat pelakunya. Intinya adalah peringatan keras untuk menjauhi segala bentuk kezaliman, baik terhadap hak Allah (syirik, sihir), hak manusia (pembunuhan, harta yatim, tuduhan zina), maupun kehormatan diri (lari dari perang, riba). Hikmahnya, larangan ini melindungi akidah, nyawa, harta, kehormatan, dan ketahanan masyarakat muslim.