✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 108

Tidak boleh lari meninggalkan daerah yang terkena wabah penyakit menular, dan tidak boleh memasuki daerah yang terkena wabah tersebut.

✦ 4 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ ۗ ﴾[سورة النساء(78)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Di mana pun kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu berada di dalam benteng yang tinggi dan kokoh." (QS. An-Nisa': 78)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan bahwa kematian adalah kepastian mutlak yang tidak dapat dihindari oleh siapa pun, di mana pun, dan dalam kondisi apa pun. Keamanan duniawi seperti benteng kokoh sekalipun tidak mampu menolak takdir maut. Pelajaran utamanya adalah agar manusia tidak merasa aman dan sombong dengan kekuatannya, tetapi selalu waspada dan mempersiapkan bekal amal shaleh untuk menghadapi kehidupan setelah kematian.

# 2
وقال تعالى: ﴿ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ﴾[سورة البقرة(195)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)

Penjelasan singkat: Ayat ini memerintahkan untuk menjaga jiwa dan menghindari segala hal yang membawa kerusakan. Larangan "menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan" mencakup bahaya fisik seperti mengabaikan keselamatan, dan bahaya spiritual seperti terjerumus dalam maksiat serta meninggalkan kewajiban. Intinya, seorang muslim wajib memelihara diri dari segala bentuk kehancuran, baik di dunia maupun di akhirat.

# 3
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي اللَّه عَنْهُمَا أنَّ عُمَر بْنِ الْخَطًَّابِ رضي اللَّه عَنْهُ خَرَجَ إلَى الشَّامِ حَتَّى إذَا كَانَ بِسَرْغَ لَقِيَهُ أُمَراءُ الأجْنَادِ ¬ أبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الجَرَّاحِ وَأصْحَابُهُ ¬ فَأَخْبَرُوهُ أنَّ الْوبَاءَ قَدْ وَقَعَ بالشَّامِ ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : فَقَالَ لي عُمَرُ : ادْعُ لي المُهاجرِين الأوَّلِينَ فَدَعَوتُهم ، فَاسْتَشَارهم ، وَأَخْبرَهُم أنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّامِ ، فَاخْتلَفوا ، فَقَالَ بَعْصُهُمْ : خَرَجْتَ لأَمْرٍ ، ولا نَرَى أنْ تَرْجِعَ عَنْهُ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ : مَعَكَ بَقِيَّة النَّاسِ وَأصْحَابُ رسُولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، وَلا نَرَى أنْ تُقْدِمَهُم عَلَى هذا الْوَبَاءِ ، فَقَالَ : ارْتَفِعُوا عَنِّي ، ثُـمَّ قَالَ : ادْعُ لي الأَنْصَارَ ، فَدعَوتُهُم ، فَاسْتَشَارهمْ ، فَسَلَكُوا سَبِيلَ المُهاجرِين ، وَاختَلَفوا كَاخْتلافهم ، فَقَال : ارْتَفِعُوا عَنِي ، ثُمَّ قَالَ : ادْعُ لي مَنْ كَانَ هَا هُنَا مِنْ مَشْيَخَةِ قُرَيْشٍ مِنْ مُهَاجِرةِ الْفَتْحِ ، فَدَعَوْتُهُمْ ، فَلَمْ يَخْتَلِفْ عليه مِنْهُمْ رَجُلانِ ، فَقَالُوا : نَرَى أنْ تَرْجِعَ بِالنَّاسِ وَلاَ تُقْدِمَهُم عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ ، فَنَادى عُمَرُ رضي اللَّه عَنْهُ في النَّاسِ: إنِّي مُصْبِحٌ عَلَى ظَهْرِ ، فَأَصْبِحُوا عَلَيْهِ : فَقَال أبُو عُبَيْدَةَ ابْنُ الجَرَّاحِ رضي اللَّهُ عَنْهُ : أَفِرَاراً مِنْ قَدَرِ اللَّه ؟ فَقَالَ عُمَرُ رضي اللَّه عَنْهُ : لَوْ غَيْرُكَ قَالَهَا يَا أبَا عُبيْدَةَ ، ¬ وكَانَ عُمَرُ يَكْرَهُ خِلافَهُ ، نَعَمْ نَفِرُّ منْ قَدَرِ اللَّه إلى قَدَرِ اللَّه ، أرأَيْتَ لَوْ كَانَ لَكَ إبِلٌ ، فَهَبَطَتْ وَادِياً لهُ عُدْوَتَانِ ، إحْدَاهُمَا خَصْبةٌ ، والأخْرَى جَدْبَةٌ ، ألَيْسَ إنْ رَعَيْتَ الخَصْبَةَ رعَيْتَهَا بقَدَرِ اللَّه ، وإنْ رَعَيْتَ الجَدْبَةَ رعَيْتَهَا بِقَدَر اللَّه ، قَالَ : فجَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رضي اللَّه عَنْهُ ، وَكَانَ مُتَغَيِّباً في بَعْضِ حَاجَتِهِ ، فَقَال : إنَّ عِنْدِي مِنْ هَذَا عِلْماً ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « إذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأرْضٍ ، فلاَ تَقْدمُوا عَلَيْهِ ، وإذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا ، فَلا تخْرُجُوا فِرَاراً مِنْهُ » فَحَمِدَ اللَّه تَعَالى عُمَرُ رضي اللَّه عَنْهُ وَانْصَرَفَ، متفقٌ عليه . والْعُدْوَةُ : جانِبُ الْوادِي .
Terjemahan
Dari Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berangkat menuju Syam. Ketika sampai di daerah Sargh, ia bertemu dengan para pemimpin pasukan seperti Abu Ubaidah bin Al-Jarrah dan sahabat-sahabatnya. Mereka memberitahu Umar bahwa wabah penyakit sedang melanda Syam dengan hebat.
Ibnu 'Abbas meriwayatkan: Umar berkata: "Panggilkan para Muhajirin yang pertama untukku." Aku pun memanggil mereka. Ia berdiskusi dengan mereka dan memberitahu bahwa wabah telah menyebar di Syam. Mereka pun berbeda pendapat. Sebagian berkata: "Anda telah keluar untuk suatu keperluan, kami berpendapat Anda tidak perlu kembali." Sebagian lain berkata: "Bersama Anda ada orang-orang lain dan para sahabat Rasulullah, kami berpendapat Anda tidak boleh membawa mereka ke wabah ini." Umar berkata: "Silakan kalian pergi."
Kemudian ia memerintahkan: "Panggilkan para Anshar untukku." Aku pun memanggil mereka. Ia berdiskusi dengan mereka, dan mereka seperti para Muhajirin, berbeda pendapat seperti mereka. Ia pun berkata: "Silakan kalian pergi."
Kemudian ia berkata: "Panggilkan para sesepuh Quraisy yang ada di sini, yang telah berhijrah sebelum Fathu Makkah." Aku pun memanggil mereka. Mereka hampir sepakat, hanya dua orang yang berbeda pendapat. Mereka memberi saran: "Kami berpendapat Anda sebaiknya mengajak orang-orang kembali, jangan pergi ke wabah ini."
Kemudian Umar berteriak mengumumkan: "Besok pagi aku akan kembali, maka kembalilah bersama aku."
Abu Ubaidah bin Al-Jarrah berkata: "Apakah Anda lari dari takdir Allah?" Umar menjawab: "Seandainya orang lain selain kamu yang berkata demikian, wahai Abu Ubaidah! (Umar tidak ingin berdebat dengannya). Sungguh, kita lari dari satu takdir Allah menuju takdir Allah yang lain. Bagaimana pendapatmu jika kamu memiliki unta, lalu kamu turun ke sebuah lembah yang memiliki dua sisi padang rumput; satu sisi subur berumput dan sisi lainnya gersang. Jika kamu menggembalakan untamu di sisi yang subur, maka kamu menggembalanya sesuai takdir Allah. Dan jika kamu menggembalanya di sisi yang gersang, kamu juga menggembalanya sesuai takdir Allah, bukan?"
Tiba-tiba Abdurrahman bin 'Auf datang. Sebelumnya ia tidak hadir karena suatu keperluannya. Ia berkata: "Aku memiliki ilmu tentang hal ini..."

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya musyawarah (syura) dalam mengambil keputusan, terutama saat menghadapi masalah besar dan genting seperti wabah penyakit. Khalifah Umar bin Khattab, meski seorang pemimpin, tidak memutuskan secara sepihak untuk melanjutkan atau membatalkan perjalanan ke Syam, tetapi bermusyawarah dengan para tokoh Muhajirin. Ini menunjukkan bahwa kebijakan kolektif dan mempertimbangkan berbagai pendapat lebih diutamakan daripada pendapat pribadi, serta bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam menjaga kemaslahatan umat.

# 4
وَعَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رضي اللَّه عَنْهُ عنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « إذَا سمِعْتُمْ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا ، وَإذَا وقَعَ بِأَرْضٍ ، وَأَنْتُمْ فِيهَا ، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا » متفقٌ عليهِ .
Terjemahan
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Jika kalian mendengar adanya wabah tha'un di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika wabah itu terjadi di negeri tempat kalian berada, maka janganlah kalian keluar darinya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung prinsip dasar isolasi (karantina) dalam menghadapi wabah penyakit menular. Larangan masuk ke daerah wabah adalah upaya preventif, sedangkan larangan keluar darinya bertujuan mencegah penyebaran ke area lain. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kesehatan masyarakat (public health) dan menganjurkan sikap tanggung jawab sosial. Hikmahnya adalah menjaga keselamatan diri dan orang lain merupakan bagian dari keimanan.