✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 34

Penekanan pada larangan riba.

✦ 2 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ*يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ﴾-إلى قوله: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا﴾ [سورة البقرة(275-278)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Orang-orang yang memakan riba, mereka tidak akan berdiri (pada hari kiamat) kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Hal itu karena mereka berkata, 'Jual beli itu sama dengan riba.' Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa." Hingga firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (Al-Baqarah: 275-278)

Penjelasan singkat: Ayat ini menggambarkan kehinaan pelaku riba di akhirat, diserupakan dengan orang yang kesurupan. Hikmahnya, riba diharamkan karena mengandung kezaliman dan eksploitasi, berbeda dengan jual beli yang adil. Allah memberi kesempatan bertaubat, tetapi mengancam pelaku yang keras hati dengan azab neraka. Ayat ini juga menegaskan bahwa Allah menghapus berkah riba dan melipatgandakan pahala sedekah.

# 2
وَعَن ابنِ مَسْعودٍ رضي اللَّه عَنْهُ قَالَ : « لَعَنَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم آكِلَ الرِّباَ وموكِلهُ» رواه مسلم . زاد الترمذي وغيره : « وَشَاهديه ، وَكَاتبَهُ » .
Terjemahan
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya (wakil), saksi, dan pencatatnya. (HR. Muslim)
Ath-Thirmidzi dan lainnya menambahkan: "dan kedua saksinya, serta penulisnya."

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kerasnya larangan riba dalam Islam. Laknat Allah tidak hanya ditujukan kepada pemakan riba (penerima) dan pemberinya, tetapi juga kepada seluruh pihak yang terlibat dan memfasilitasi transaksi ribawi, yaitu saksi dan penulis akad. Ini mengajarkan bahwa dosa riba bersifat kolektif, sehingga seorang muslim harus menjauhi segala bentuk partisipasi dan dukungan terhadap praktik riba.