Kitab 18 · Bab 33
Penekanan pada larangan memakan harta anak yatim.
✦ 4 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴾[سورة النساء(10)]
Terjemahan
Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api ke dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api neraka." (QS. An-Nisa': 10).
Penjelasan singkat: Ayat ini memberikan peringatan keras tentang keharaman memakan harta anak yatim dengan cara zalim. Perbuatan tersebut digambarkan sebagai menelan api ke dalam perut, yang merupakan metafora untuk azab dan dosa yang membara. Ancaman akhiratnya sangat nyata, yaitu mereka akan disiksa dalam neraka Sa'ir. Intinya, ayat ini menegaskan kewajiban untuk menjaga amanah harta orang yang lemah dan konsekuensi mengerikan bagi yang mengkhianatinya.
Penjelasan singkat: Ayat ini memberikan peringatan keras tentang keharaman memakan harta anak yatim dengan cara zalim. Perbuatan tersebut digambarkan sebagai menelan api ke dalam perut, yang merupakan metafora untuk azab dan dosa yang membara. Ancaman akhiratnya sangat nyata, yaitu mereka akan disiksa dalam neraka Sa'ir. Intinya, ayat ini menegaskan kewajiban untuk menjaga amanah harta orang yang lemah dan konsekuensi mengerikan bagi yang mengkhianatinya.
# 2
وقال تعالى: ﴿وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ﴾[سورة الأنعام(152)]
Terjemahan
Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat)." (QS. Al-An'am: 152).
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan larangan keras mendekati atau mengelola harta anak yatim dengan cara yang zalim. Izin diberikan hanya dengan cara terbaik, yaitu mengelolanya dengan penuh amanah, kehati-hatian, dan tujuan untuk mengembangkan hartanya. Intinya, Islam sangat melindungi hak kaum lemah dan menjadikan prinsip kebermanfaatan serta kemaslahatan sebagai syarat mutlak dalam perwalian harta yatim.
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan larangan keras mendekati atau mengelola harta anak yatim dengan cara yang zalim. Izin diberikan hanya dengan cara terbaik, yaitu mengelolanya dengan penuh amanah, kehati-hatian, dan tujuan untuk mengembangkan hartanya. Intinya, Islam sangat melindungi hak kaum lemah dan menjadikan prinsip kebermanfaatan serta kemaslahatan sebagai syarat mutlak dalam perwalian harta yatim.
# 3
وقال تعالى: ﴿ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ﴾[سورة البقرة(220)]
Terjemahan
Allah Ta'ala berfirman: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anak yatim. Katakanlah: 'Memperbaiki keadaan mereka adalah baik. Dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu (tidak mengapa).' Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan orang yang berbuat kebaikan." (QS. Al-Baqarah: 220).
Penjelasan singkat: Ayat ini mengajarkan bahwa mengurus harta anak yatim dengan tujuan memperbaiki (islah) dan mengembangkannya adalah perbuatan yang sangat baik. Diperbolehkan untuk bergaul dan bermuamalah dalam pengelolaan harta bersama mereka, dengan menganggap mereka sebagai saudara. Namun, semua itu harus dilandasi niat yang tulus, karena Allah Maha Mengetahui siapa yang benar-benar berbuat baik dan siapa yang berbuat kerusakan.
Penjelasan singkat: Ayat ini mengajarkan bahwa mengurus harta anak yatim dengan tujuan memperbaiki (islah) dan mengembangkannya adalah perbuatan yang sangat baik. Diperbolehkan untuk bergaul dan bermuamalah dalam pengelolaan harta bersama mereka, dengan menganggap mereka sebagai saudara. Namun, semua itu harus dilandasi niat yang tulus, karena Allah Maha Mengetahui siapa yang benar-benar berbuat baik dan siapa yang berbuat kerusakan.
# 4
وَعن أبي هُريْرة رضي اللَّه عَنْهُ عَن النَّبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ ، قَالُوا : يا رَسُولَ اللَّه ومَا هُن ؟ قال : الشِّرْك بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ التي حرَّمَ اللَّهُ إلاَّ بِالحقِّ ، وَأكْلُ الرِّبَا ، وَأكْلُ مال اليتِيمِ . والتَّولِّي يوْمَ الزَّحْفِ ، وقذفُ المُحْصنَاتٍ المُؤمِنَات الغافِلاتِ » متفقٌ عليه .
« المُوبِقَاتُ » المُهْلكَاتُ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.' Mereka bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa sajakah itu?' Beliau menjawab: 'Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran (takut perang), dan menuduh wanita mukminah yang suci (berzina).'" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan singkat: Hadis ini secara tegas menyebutkan tujuh dosa besar yang menghancurkan iman dan kehidupan dunia-akhirat. Intinya adalah peringatan keras agar setiap muslim menjauhi perbuatan yang merusak hubungan dengan Allah (syirik, sihir), nyawa manusia, kehormatan, dan hak harta orang lain. Larangan ini menekankan prinsip menjaga akidah, jiwa, keadilan sosial, dan kehormatan individu sebagai pondasi masyarakat Islam yang kuat.
Penjelasan singkat: Hadis ini secara tegas menyebutkan tujuh dosa besar yang menghancurkan iman dan kehidupan dunia-akhirat. Intinya adalah peringatan keras agar setiap muslim menjauhi perbuatan yang merusak hubungan dengan Allah (syirik, sihir), nyawa manusia, kehormatan, dan hak harta orang lain. Larangan ini menekankan prinsip menjaga akidah, jiwa, keadilan sosial, dan kehormatan individu sebagai pondasi masyarakat Islam yang kuat.
‹
Larangan menarik kembali hadiah yang telah diucapkan pemberiannya kepada seseorang meski belum diserahkan; hadiah yang diucapkan untuk anak dan telah atau belum diserahkan; tidak pantas membeli sesuatu yang telah dia sedekahkan dari orang yang dia berikan sedekah, zakat, atau denda itu; namun tidak masalah membelinya dari pihak ketiga yang mana benda itu telah menjadi miliknya.
Penekanan pada larangan riba.
›