✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 105

Tidak boleh keluar dari masjid setelah azan (panggilan shalat) dikumandangkan, kecuali ada keperluan mendesak; hendaknya menunggu hingga shalat wajib selesai.

✦ 1 Hadith ✦
# 1
عَنْ أبي الشَّعْثاءِ قال : كُنَّا قُعُوداً مع أبي هُريْرةَ رضي اللَّه عنهُ في المسْجِدِ ، فَأَذَّنَ المؤَذِّنُ ، فَقَام رَجُلٌ مِنَ المسْجِدِ يَمْشِي ، فَأتْبعهُ أبُو هُريْرةَ بصَرهُ حتَّى خَرجَ مِنَ المسْجِدِ، فقَالَ أبُو هُريْرَةَ : أمَّا هَذَا فَقَدْ عصَى أبَا الْقَاسِمِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم . رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Asy-Sya'tsa' ia berkata: Kami sedang duduk bersama Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu di masjid, lalu muadzin mengumandangkan adzan. Seorang laki-laki berdiri dari masjid dan berjalan (keluar). Abu Hurairah mengikutinya dengan pandangannya hingga ia keluar dari masjid. Lalu Abu Hurairah berkata: "Adapun orang ini, maka ia telah mendurhakai Abul Qasim (Rasulullah) ﷺ." (Diriwayatkan oleh Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kewajiban untuk memuliakan dan menghormati adzan. Perbuatan keluar masjid secara sengaja saat adzan dikumandangkan, tanpa uzur syar'i, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap sunnah Rasulullah ﷺ. Sikap Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang mengkritik tindakan tersebut menunjukkan besarnya perhatian salaf terhadap syiar Islam. Hikmahnya, seorang muslim hendaknya berhenti dari aktivitas dan menjawab seruan adzan sebagai bentuk pengagungan kepada Allah.