Kitab 18 · Bab 104
Larangan mengarahkan senjata kepada seorang muslim atau hal yang serupa, baik dalam keadaan serius maupun bercanda, dan larangan memberikan pedang kepada orang lain tanpa sarungnya.
✦ 2 Hadith ✦
# 1
عَن أبي هُرَيْرَة رضي اللَّه عَنْه عَنْ رَسُولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال: «لاَ يشِرْ أحَدُكُمْ إلَى أخِيهِ بِالسِّلاَحِ ، فَإنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ في يَدِهِ ، فَيَقَعَ في حُفْرَةٍ من النَّارِ » متفقٌ عليهِ.
وفي رِوَايةٍ لِمُسْلِمٍ قَالَ : قَالَ أبُو الْقَاسِمِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ أشارَ إلَى أخيهِ بِحَدِيدَةٍ ، فَإنَّ المَلائِكةَ تَلْعنُهُ حتَّى يَنْزِعَ ، وإنْ كَان أخَاهُ لأبِيهِ وأُمِّهِ » .
قَوْلُهُ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « يَنْزِع » ضُبِطَ بالْعَيْنِ المُهْمَلَةِ مَعَ كَسْرِ الزَّاي ، وبالْغَيْنِ المُعْجَمَةِ مع فتحِها ومعناهما مُتَقَارِبٌ ، مَعَنْاهُ بِالمهْمَلَةِ يَرْمِي ، وبالمُعجمَةِ أيْضاً يَرْمِي وَيُفْسِدُ ، وَأَصْلُ النَّزْعِ : الطَّعنُ وَالْفَسَادُ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah ﷺ beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya, karena ia tidak tahu, mungkin setan akan menarik tangannya, sehingga ia terjatuh ke dalam lubang neraka." (Muttafaqun 'alaih).
Dalam riwayat Muslim, beliau bersabda: "Barangsiapa mengacungkan besi (senjata) kepada saudaranya, maka malaikat melaknatnya sampai ia menariknya kembali, meskipun ia adalah saudara seayah dan seibu."
Sabda Nabi ﷺ "yanzi'" (menarik) dibaca dengan 'ain (نزع) atau ghain (نزغ), maknanya saling berdekatan, yaitu melempar dan merusak. Asal kata "an-naz'u" adalah menusuk dan merusak.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang keras mengancam atau mengarahkan senjata kepada sesama Muslim, bahkan kepada saudara kandung sekalipun. Ancaman itu dilarang karena dapat memicu akibat fatal yang tidak terduga, dipicu oleh godaan setan. Pelakunya mendapat laknat malaikat dan ancaman neraka, menunjukkan betapa besarnya dosa mengintimidasi dan menakut-nakuti orang lain.
Dalam riwayat Muslim, beliau bersabda: "Barangsiapa mengacungkan besi (senjata) kepada saudaranya, maka malaikat melaknatnya sampai ia menariknya kembali, meskipun ia adalah saudara seayah dan seibu."
Sabda Nabi ﷺ "yanzi'" (menarik) dibaca dengan 'ain (نزع) atau ghain (نزغ), maknanya saling berdekatan, yaitu melempar dan merusak. Asal kata "an-naz'u" adalah menusuk dan merusak.
Penjelasan singkat: Hadis ini melarang keras mengancam atau mengarahkan senjata kepada sesama Muslim, bahkan kepada saudara kandung sekalipun. Ancaman itu dilarang karena dapat memicu akibat fatal yang tidak terduga, dipicu oleh godaan setan. Pelakunya mendapat laknat malaikat dan ancaman neraka, menunjukkan betapa besarnya dosa mengintimidasi dan menakut-nakuti orang lain.
# 2
وَعَنْ جابرٍ رضي اللَّه عنْهُ قَالَ:«نَهَى رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُولاً» .
رواهُ أبو داود ، والترمذي وقال : حديثٌ حسَنٌ .
Terjemahan
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang mengacungkan pedang yang terhunus."
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga keselamatan dan mencegah bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Larangan mengacungkan pedang terhunus mengandung hikmah untuk menghindari sikap menakut-nakuti, intimidasi, dan risiko cedera yang timbul akibat kelalaian. Pada dasarnya, Islam sangat menekankan kehati-hatian dalam segala hal yang berpotensi menimbulkan mudarat.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga keselamatan dan mencegah bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Larangan mengacungkan pedang terhunus mengandung hikmah untuk menghindari sikap menakut-nakuti, intimidasi, dan risiko cedera yang timbul akibat kelalaian. Pada dasarnya, Islam sangat menekankan kehati-hatian dalam segala hal yang berpotensi menimbulkan mudarat.