Kitab 18 · Bab 106
Tidak boleh menolak wewangian yang diberikan sebagai hadiah tanpa alasan.
✦ 2 Hadith ✦
# 1
عَنْ أبي هُريْرَةَ رضي اللَّه عَنْهُ ، قَال : قَالَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ ريْحَانٌ ، فَلا يَرُدَّهُ ، فَإنَّهُ خَفيفُ المَحْملِ ، طَيِّبُ الرِّيحِ » رواهُ مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa ditawari raihan (sejenis tumbuhan harum/bunga), maka janganlah menolaknya, karena ia ringan dibawa dan harum baunya." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan untuk menerima pemberian atau hadiah yang sederhana dan baik, seperti bunga atau wewangian, dengan lapang dada. Penolakan terhadap hal yang baik, sekecil apapun, dapat menyakiti perasaan pemberi. Menerimanya adalah bentuk penghargaan, memupuk kasih sayang, dan meringankan beban interaksi sosial.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan untuk menerima pemberian atau hadiah yang sederhana dan baik, seperti bunga atau wewangian, dengan lapang dada. Penolakan terhadap hal yang baik, sekecil apapun, dapat menyakiti perasaan pemberi. Menerimanya adalah bentuk penghargaan, memupuk kasih sayang, dan meringankan beban interaksi sosial.
# 2
وَعَنْ أنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي اللَّه عَنْهُ أنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كَانَ لا يَرُدُّ الطِّيبَ . رواهُ البُخاري .
Terjemahan
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menolak wewangian. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan sunnah Nabi ﷺ dalam menyukai dan menerima wewangian. Hal ini mengajarkan bahwa Islam memperhatikan kebersihan, kesegaran, dan penampilan yang baik. Menerima wewangian juga merupakan bentuk penghormatan kepada pemberinya dan bagian dari adab pergaulan yang mulia.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan sunnah Nabi ﷺ dalam menyukai dan menerima wewangian. Hal ini mengajarkan bahwa Islam memperhatikan kebersihan, kesegaran, dan penampilan yang baik. Menerima wewangian juga merupakan bentuk penghormatan kepada pemberinya dan bagian dari adab pergaulan yang mulia.
‹
Tidak boleh keluar dari masjid setelah azan (panggilan shalat) dikumandangkan, kecuali ada keperluan mendesak; hendaknya menunggu hingga shalat wajib selesai.
Tidak boleh memuji secara berlebihan di hadapan orang yang dikhawatirkan akan terkena bencana (karena pujian itu), yang disertai rasa bangga... dan boleh memuji orang yang tidak memiliki masalah ini.
›