Kitab 18 · Bab 47
Larangan meninggalkan api menyala ketika malam, dan hal-hal yang serupa seperti lampu dan sebagainya.
✦ 3 Hadith ✦
# 1
عنِ ابْنِ عُمرَ رضي اللَّه عنْهُمَا عنِ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : « لا تَتْرُكُوا النَّار في بُيُوتِكُمْ حِين تَنامُونَ » متفق عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian meninggalkan api (menyala) di rumah kalian ketika kalian tidur." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung perintah untuk menjaga keselamatan dan mencegah bahaya. Intinya adalah kewajiban untuk waspada terhadap segala hal yang berpotensi menimbulkan kerusakan, khususnya kebakaran, dengan mematikan sumber api sebelum tidur. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan aspek pencegahan (preventif) dan menutup celah kerusakan. Hikmahnya meluas kepada keharusan menjauhi semua sebab bahaya, baik fisik maupun non-fisik, dalam kehidupan sehari-hari.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung perintah untuk menjaga keselamatan dan mencegah bahaya. Intinya adalah kewajiban untuk waspada terhadap segala hal yang berpotensi menimbulkan kerusakan, khususnya kebakaran, dengan mematikan sumber api sebelum tidur. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan aspek pencegahan (preventif) dan menutup celah kerusakan. Hikmahnya meluas kepada keharusan menjauhi semua sebab bahaya, baik fisik maupun non-fisik, dalam kehidupan sehari-hari.
# 2
وعَنْ أبي مُوسَى الأشْعريِّ رضي اللَّه عنْهُ قَالَ : احْتَرَقَ بيْتٌ بِالمدينةِ على أهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ . فَلَمَّا حُدِّثَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بِشَأْنِهِمْ قَال : « إنَّ هَذِهِ النَّار عدُوٌّ لكُمْ ، فَإذَا نِمْتُمْ فأطْفِئُوها » متفق عليه .
Terjemahan
Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Terjadi kebakaran di sebuah rumah di Madinah, sementara penghuninya ada di dalam. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya api ini adalah musuh kalian. Oleh karena itu, apabila kalian hendak tidur, padamkanlah ia." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan kewajiban untuk waspada dan mengambil langkah preventif terhadap bahaya. Api, sebagai musuh yang nyata, dapat mengancam jiwa dan harta. Perintah memadamkannya sebelum tidur adalah bentuk konkrit dari sikap hati-hati (ihtiyath) dan tanggung jawab seorang Muslim untuk menjaga keselamatan diri dan lingkungannya dari potensi marabahaya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan kewajiban untuk waspada dan mengambil langkah preventif terhadap bahaya. Api, sebagai musuh yang nyata, dapat mengancam jiwa dan harta. Perintah memadamkannya sebelum tidur adalah bentuk konkrit dari sikap hati-hati (ihtiyath) dan tanggung jawab seorang Muslim untuk menjaga keselamatan diri dan lingkungannya dari potensi marabahaya.
# 3
وعنْ جابِر رضي اللَّه عنْهُ عنْ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : « غَطُّوا الإنَاء ، وأوْكِئُوا السِّقَاءَ ، وَأغْلِقُوا الْباب ، وَأطفِئُوا السِّراجِ ، فإنَّ الشَّيْطَانَ لا يحِلُّ سِقَاءً ، ولاَ يفتَحُ باباً ، ولاَ يكْشِفُ إنَاءً ، فإنْ لَمْ يجِدْ أحَدُكُمْ إلا أنْ يَعْرُضَ على إنَائِهِ عوداً ، ويذْكُر اسْمَ اللَّهِ فَلْيفْعَلْ ، فَإنَّ الفُويْسِقَةَ تُضْرِمُ على أهْلِ البيتِ بيْتَهُمْ » رواهُ مسلم .
« الفُويْسِقَةَ » : الفأْرةُ ، و « تُضْرِمُ » : تُحْرِقُ .
Terjemahan
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tutuplah bejana, ikatlah geriba (tempat air), tutuplah pintu, dan padamkanlah lampu. Karena setan tidak dapat membuka ikatan geriba, tidak dapat membuka pintu, dan tidak dapat membuka tutup bejana. Jika salah seorang dari kalian tidak menemukan sesuatu untuk menutup bejananya kecuali dengan meletakkan sebatang kayu di atasnya dan menyebut nama Allah, maka lakukanlah. Karena tikus dapat menyalakan api yang membakar penghuni rumah." Diriwayatkan oleh Muslim.
"Al-Fuwaishaqah" adalah tikus. "Tudhrimu" artinya membakar.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga keselamatan dan kebersihan rumah dengan tindakan preventif sederhana, seperti menutup wadah dan mematikan api. Setiap tindakan itu disertai dengan menyebut nama Allah, yang mengandung nilai ibadah dan perlindungan dari gangguan setan. Hikmahnya, sikap hati-hati dan tawakal kepada Allah dapat mencegah bahaya duniawi (seperti kebakaran) dan gangguan non-fisik.
"Al-Fuwaishaqah" adalah tikus. "Tudhrimu" artinya membakar.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga keselamatan dan kebersihan rumah dengan tindakan preventif sederhana, seperti menutup wadah dan mematikan api. Setiap tindakan itu disertai dengan menyebut nama Allah, yang mengandung nilai ibadah dan perlindungan dari gangguan setan. Hikmahnya, sikap hati-hati dan tawakal kepada Allah dapat mencegah bahaya duniawi (seperti kebakaran) dan gangguan non-fisik.
‹
Tidak boleh berjalan dengan hanya memakai satu sandal atau sepatu, tanpa keperluan; dan tidak boleh berdiri hanya memakai satu sandal atau sepatu tanpa keperluan.
Larangan membebani diri sendiri dengan kewajiban yang sulit dilaksanakan, yaitu perbuatan atau perkataan yang tidak bermanfaat dalam pelaksanaannya karena kesulitannya.
›