Kitab 18 · Bab 46
Tidak boleh berjalan dengan hanya memakai satu sandal atau sepatu, tanpa keperluan; dan tidak boleh berdiri hanya memakai satu sandal atau sepatu tanpa keperluan.
✦ 3 Hadith ✦
# 1
عنْ أبي هُريرةَ رضي اللَّه عنْهُ أنًَّ رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « لا يمْشِ أحدُكُم في نَعْلٍ واحِدَةٍ ، لِينْعَلْهُما جمِيعاً ، أوْ لِيخْلَعْهُمَا جمِيعاً » .
وفي روايةٍ « أوْ لِيُحْفِهِما جميعاً » متفقٌ عليْهِ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya." Dalam riwayat lain: "atau hendaklah ia berjalan tanpa sandal (keduanya)." Muttafaqun 'alaih.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga kesetimbangan dan keseragaman dalam penampilan serta menghindari sikap lalai. Larangan berjalan dengan satu sandal mencerminkan nilai keindahan, kesopanan, dan menghindari hal yang dianggap kecerobohan. Hikmahnya adalah agar seorang muslim selalu memperhatikan hal-hal yang tampak sederhana, karena itu bagian dari menjaga adab dan menghindari bentuk ketidakseimbangan yang dapat mengurangi martabat.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga kesetimbangan dan keseragaman dalam penampilan serta menghindari sikap lalai. Larangan berjalan dengan satu sandal mencerminkan nilai keindahan, kesopanan, dan menghindari hal yang dianggap kecerobohan. Hikmahnya adalah agar seorang muslim selalu memperhatikan hal-hal yang tampak sederhana, karena itu bagian dari menjaga adab dan menghindari bentuk ketidakseimbangan yang dapat mengurangi martabat.
# 2
وعنه قَال : سمِعتُ رسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « إذَا انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِ أحدِكُمْ ، فلا يمْشِ في الأخْرى حتَّى يُصْلِحَهَا » رواهُ مسلم .
Terjemahan
Dari dia (Abu Hurairah) radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila tali sandal salah seorang dari kalian putus, janganlah ia berjalan dengan satu sandal sampai ia memperbaikinya." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga kesempurnaan dan kesetaraan dalam hal-hal yang bersifat berpasangan, serta larangan melakukan sesuatu yang sepele namun dapat menimbulkan ketidakseimbangan. Perintah untuk memperbaiki sandal yang putus sebelum berjalan mengandung hikmah agar seorang muslim menghindari sikap lalai dan meremehkan perbaikan terhadap kekurangan, sekecil apa pun. Selain itu, hal ini juga mencegah bentuk berjalan yang tidak elok dan bisa mengundang ejekan.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga kesempurnaan dan kesetaraan dalam hal-hal yang bersifat berpasangan, serta larangan melakukan sesuatu yang sepele namun dapat menimbulkan ketidakseimbangan. Perintah untuk memperbaiki sandal yang putus sebelum berjalan mengandung hikmah agar seorang muslim menghindari sikap lalai dan meremehkan perbaikan terhadap kekurangan, sekecil apa pun. Selain itu, hal ini juga mencegah bentuk berjalan yang tidak elok dan bisa mengundang ejekan.
# 3
وعَنْ جابِرٍ رضي اللَّه عنْهُ أن رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَى أنْ ينْتَعِلَ الرَّجُلُ قَائماً . رواهُ أبُو داوُدَ بإسْنادٍ حَسنٍ .
Terjemahan
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki memakai sandal sambil berdiri. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan adab dan kehati-hatian dalam berpakaian. Larangan memakai sandal sambil berdiri bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan seperti terjatuh atau cedera, serta menjaga kesopanan dan ketenangan dalam beraktivitas. Hal ini menunjukkan perhatian Islam terhadap keselamatan dan tata krama dalam hal-hal yang dianggap sepele sekalipun.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan adab dan kehati-hatian dalam berpakaian. Larangan memakai sandal sambil berdiri bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan seperti terjatuh atau cedera, serta menjaga kesopanan dan ketenangan dalam beraktivitas. Hal ini menunjukkan perhatian Islam terhadap keselamatan dan tata krama dalam hal-hal yang dianggap sepele sekalipun.