✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 3

Gunjingan yang Diperbolehkan

✦ 6 Hadith ✦
# 1
اعلم أن الغيبة تباح لغرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها وهو ستة أسباب: الأول التظلم فيجوز للمظلوم أن يتظلم إلى السلطان والقاضي وغيرهما ممن له ولاية أو قدرة على إنصافه من ظالمه، فيقول: ظلمني فلان بكذا. الثاني الاستعانة على تغيير المنكر ورد العاصي إلى الصواب، فيقول لمن يرجو قدرته على إزالة المنكر: فلان يعمل كذا فازجره عنه، ونحو ذلك، ويكون مقصوده التوصل إلى إزالة المنكر، فإن لم يقصد ذلك كان حراماً. الثالث الاستفتاء، فيقول للمفتي: ظلمني أبي أو أخي أو زوجي أو فلان بكذا فهل له ذلك؟ وما طريقي في الخلاص منه وتحصيل حقي ودفع الظلم؟ ونحو ذلك فهذا جائز للحاجة، ولكن الأحوط والأفضل أن يقول: ما تقول في رجل أو شخص أو زوج كان من أمره كذا؟ فإنه يحصل به الغرض من غير تعيين، ومع ذلك فالتعيين جائز كما سنذكره في حديث هند (انظر الحديث رقم 1532) إن شاء اللَّه تعالى. الرابع تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم، وذلك من وجوه؛ منها جرح المجروحين من الرواة والشهود، وذلك جائز بإجماع المسلمين بل واجب للحاجة. ومنها المشاورة في مصاهرة إنسان أو مشاركته أو إيداعه أو معاملته أو غير ذلك أو مجاورته، ويجب على المشاوَر أن لا يخفي حاله بل يذكر المساوئ التي فيه بنية النصيحة. ومنها إذا رأى متفقهاً يتردد إلى مبتدع أو فاسق يأخذ عنه العلم وخاف أن يتضرر المتفقه بذلك، فعليه نصيحته ببيان حاله بشرط أن يقصد النصيحة، وهذا مما يُغلط فيه، وقد يحمل المتكلم بذلك الحسد ويلبِّس الشيطان عليه ذلك ويخيل إليه أنه نصيحة فليُتَفطن لذلك. ومنها أن يكون له ولاية لا يقوم بها على وجهها، إما بأن لا يكون صالحاً لها، وإما بأن يكون فاسقاً أو مغفلاً ونحو ذلك، فيجب ذكر ذلك لمن له عليه ولاية عامة ليزيله ويولي من يصلح، أو يعلم ذلك منه ليعامله بمقتضى حاله ولا يغتر به، وأن يسعى في أن يحثه على الاستقامة أو يستبدل به. الخامس أن يكون مجاهراً بفسقه أو بدعته كالمجاهر بشرب الخمر، ومصادرة الناس وأخذ المكس وجباية الأموال ظلماً وتولي الأمور الباطلة، فيجوز ذكره بما يجاهر به، ويحرم ذكره بغيره من العيوب إلا أن يكون لجوازه سبب آخر مما ذكرناه. السادس التعريف، فإذا كان الإنسان معروفاً بلقب كالأعمش والأعرج والأصم والأعمى والأحول وغيرهم جاز تعريفهم بذلك، ويحرم إطلاقه على جهة التنقص، ولو أمكن تعريفه بغير ذلك كان أولى. فهذه ستة أسباب ذكرها العلماء وأكثرها مجمع عليه. ودلائلها من الأحاديث الصحيحة المشهورة؛ فمن ذلك:
Terjemahan
Ketahuilah bahwa ghibah (membicarakan aib orang lain) diperbolehkan untuk tujuan yang benar sesuai syariat, dalam kasus di mana tidak ada cara lain yang dapat mencapai tujuan tersebut kecuali dengan ghibah. Izin ini memiliki 6 sebab, yaitu:
- Pertama: Mengadukan kezaliman. Orang yang dizalimi boleh mengadukan kepada penguasa, pengadilan, atau orang lain yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk menegakkan keadilan baginya. Ia boleh mengatakan: "Orang ini telah menzalimiku dengan cara demikian..."
- Kedua: Meminta bantuan untuk menghentikan kemungkaran dan menarik pelaku maksiat agar bertindak benar. Caranya dengan berkata kepada orang yang ia anggap mampu menghentikan kemungkaran itu: "Orang ini telah melakukan ini dan itu... karena itu cegahlah dia." Atau perkataan serupa dengan tujuan untuk menghentikan kemungkaran tersebut. Jika niatnya selain ini, maka itu dilarang.
- Ketiga: Meminta fatwa tentang suatu masalah. Misalnya dengan berkata: "Ayahku telah menzalimiku, atau saudaraku, atau suamiku, atau si fulan... Apakah perbuatannya benar? Apa yang harus kulakukan untuk terbebas dari kezaliman ini dan mendapatkan hak atau hartaku, serta mencegah kezaliman itu?" Atau perkataan serupa. Ini diperbolehkan karena kebutuhan. Namun lebih baik jika ia berkata: "Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki, atau suami, yang melakukan ini dan itu?" Karena bisa mencapai tujuan tanpa menyebut nama. Meski demikian, menyebut nama juga diperbolehkan seperti yang akan dijelaskan dalam hadits Hindun.
- Keempat: Memperingatkan seorang Muslim dari keburukan dan untuk mendidik mereka. Ini diterapkan dengan cara berikut:
+ Mengkritik perawi hadits yang perlu dikritik dan saksi-saksi lainnya. Cara seperti ini disepakati kebolehannya oleh ulama. Bahkan menjadi kewajiban ketika diperlukan.
+ Bermusyawarah dalam memilih pasangan hidup, bermitra usaha, menitipkan harta, bertetangga, dsb. Wajib bagi orang yang dimintai musyawarah untuk tidak menyembunyikan kondisi orang tersebut. Ia harus menjelaskan keburukan orang itu dengan nasihat.
+ Ketika melihat seseorang ingin mempelajari agama, lalu ia belajar agama dari ahli bid'ah (orang yang membuat perkara baru dalam agama) atau orang fasik. Maka wajib memperingatkan orang tersebut, dengan syarat niatnya untuk memberi nasihat. Jika tujuannya merendahkan atau menyakiti, maka itu haram.
+ Jika seseorang memiliki kedudukan yang tidak pantas, baik dalam urusan agama maupun dunia, seperti menjadi pemimpin, perawi hadits, hakim, atau lainnya, karena ia fasik atau bodoh. Maka boleh menyebutkan keadaannya kepada orang yang khawatir terkena dampak buruk darinya, dengan niat memberi nasihat.
- Kelima: Menyebutkan aib secara terang-terangan jika seseorang dikenal dengan julukan seperti "si buta", "si pincang", "si bisu", dsb. Ini diperbolehkan jika untuk mengenali, namun lebih baik menghindarinya jika memungkinkan.
- Keenam: Untuk mengenali seseorang. Jika seseorang dikenal dengan julukan seperti "Al-A'raj" (si pincang), "Al-A'masy" (si rabun), "Al-A'ma" (si buta), maka boleh menyebutkannya untuk tujuan identifikasi. Namun haram jika untuk menghina, dan makruh jika tanpa kebutuhan.

Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan bahwa ghibah (membicarakan keburukan orang) yang umumnya haram, dapat menjadi diperbolehkan (mubah) jika ada tujuan syar'i yang lebih besar yang tidak bisa tercapai kecuali dengan itu. Di antara tujuannya adalah untuk mengadukan kezaliman kepada pihak berwenang, meminta bantuan menghentikan kemungkaran, dan meminta nasihat hukum (istifta’). Izin ini bersifat sangat ketat, di mana niat harus benar-benar untuk kebaikan, bukan sekadar membuka aib.

# 2
عَنْ عَائِشَةَ رضي اللَّه عَنْهَا أن رَجُلاً استأْذَن عَلى النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فقَالَ : « ائذَنُوا لهُ، بئس أخو العشِيرَةِ ؟ » متفقٌ عليه . احْتَجَّ بهِ البخاري في جَوازِ غيبةِ أهلِ الفسادِ وأهلِ الرِّيبِ .
Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Seorang laki-laki meminta izin untuk menemui Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda: "Izinkanlah dia masuk, sesungguhnya dia adalah seburuk-buruk orang dari kaumnya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Hadits ini menunjukkan dibolehkannya menyebutkan keburukan seseorang (yang merupakan fakta) untuk tujuan identifikasi atau peringatan, bukan untuk menghina. Nabi ﷺ mengatakannya di hadapan orang lain karena ada kebutuhan, yaitu agar para sahabat waspada terhadap sifat buruk orang tersebut.

Penjelasan singkat: Hadis ini menjadi dalil dibolehkannya menyebutkan keburukan atau aib seseorang (ghibah) dengan tujuan yang dibenarkan syariat, seperti untuk identifikasi atau memberikan peringatan demi kemaslahatan. Nabi ﷺ menyebutkan sifat buruk laki-laki tersebut di hadapan sahabat karena ada kebutuhan, bukan untuk menghina. Hikmahnya, ghibah diperbolehkan dalam konteks yang sangat terbatas, seperti terhadap pelaku kerusakan dan maksiat, demi menghindarkan mudarat yang lebih besar.

# 3
وعنْهَا قَالَتْ : قَالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَا أَظُن فُلاناً وفُلاناً يعرِفَانِ مِنْ ديننا شَيْئاً » رواه البخاريُّ . قال الليثُ بنُ سعْدٍ أحدُ رُواةِ هذا الحَدِيثِ : هذَانِ الرَّجُلانِ كَانَا مِنَ المُنَافِقِينَ .
Terjemahan
Dan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku kira si fulan dan si fulan tidak mengetahui sesuatu pun dari agama kita." (HR. Al-Bukhari). Al-Laits bin Sa'd, salah seorang perawi hadits ini, berkata: "Kedua laki-laki ini adalah dari kalangan munafik."
Penjelasan: Nabi ﷺ menyebutkan keburukan pemahaman agama dua orang munafik. Ini termasuk ghibah yang dibolehkan untuk tujuan memperingatkan umat dari orang-orang yang berbahaya bagi agama mereka.

Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan bahwa ghibah (membicarakan keburukan orang) diperbolehkan dengan tujuan untuk kemaslahatan agama, seperti memperingatkan umat dari orang yang berbahaya bagi akidah dan pemahaman Islam. Nabi ﷺ mengkritik dua orang munafik karena kebodohan mereka dalam agama. Kritikan seperti ini bukan untuk merendahkan, tetapi sebagai bentuk nasihat dan perlindungan bagi komunitas muslim.

# 4
وعنْ فَاطِمةَ بنْتِ قَيْسٍ رضي اللَّه عَنْها قَالَتْ : أَتيْتُ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فقلت : إنَّ أبا الجَهْمِ ومُعاوِيةَ خَطباني ؟ فقال رسول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أمَّا مُعَاوِيةُ ، فَصُعْلُوكٌ لا مالَ له ، وأمَّا أبو الجَهْمِ فلا يضَعُ العَصا عنْ عاتِقِهِ » متفقٌ عليه . وفي روايةٍ لمسلمٍ : « وأمَّا أبُو الجَهْمِ فضَرَّابُ للنِّساءِ » وهو تفسير لرواية : « لا يَضَعُ العَصا عَنْ عاتِقِهِ » وقيل : معناه : كثيرُ الأسفارِ .
Terjemahan
Dan dari Fathimah binti Qais radhiyallahu 'anha, ia berkata: Aku mendatangi Nabi ﷺ dan berkata: "Sesungguhnya Abu Jahm dan Mu'awiyah melamarku." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Adapun Mu'awiyah, dia adalah orang yang miskin tidak memiliki harta. Dan adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya." (Muttafaqun 'alaih).
Dalam riwayat Muslim: "Dan adapun Abu Jahm, dia suka memukul wanita." Ini adalah penjelasan dari riwayat: "Tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya." Ada juga yang mengatakan maknanya: "Sering bepergian (sehingga tidak bisa mendampingi istri)."
Penjelasan: Hadits ini adalah contoh dibolehkannya ghibah (menyebutkan aib calon suami) dalam konteks musyawarah untuk memilih pasangan hidup. Nabi ﷺ menjelaskan kekurangan kedua pelamar itu demi kemaslahatan Fathimah agar ia memilih yang terbaik untuk dirinya.

Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan bimbingan dalam memilih calon suami. Rasulullah ﷺ menasihati Fathimah binti Qais untuk mempertimbangkan dua aspek: kemampuan ekonomi (seperti kondisi Mu'awiyah yang miskin) dan akhlak (seperti sifat Abu Jahm yang kasar kepada wanita). Penjelasan riwayat Muslim menegaskan bahwa "tidak meletakkan tongkat" adalah kiasan untuk suka memukul. Intinya, dalam pernikahan, kestabilan materi dan keluhuran akhlak adalah pertimbangan utama untuk mencapai rumah tangga yang sakinah.

# 5
وعن زيْد بنِ أرْقَمَ رضي اللَّه عنهُ قال : خَرجْنَا مع رسولِ اللِّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم في سفَرٍ أصاب النَّاس فيهِ شِدةٌ ، فقال عبدُ اللَّه بنُ أبي : لا تُنْفِقُوا على منْ عِنْد رسُولِ اللَّه حتى ينْفَضُّوا وقال : لَئِنْ رجعْنَا إلى المدِينَةِ ليُخرِجنَّ الأعزُّ مِنْها الأذَلَّ ، فَأَتَيْتُ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَأَخْبرْتُهُ بِذلكَ ، فأرسلَ إلى عبد اللَّه بن أبي فَاجْتَهَد يمِينَهُ : ما فَعَل ، فقالوا : كَذَب زيدٌ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فَوقَع في نَفْسِي مِمَّا قالوهُ شِدَّةٌ حتى أنْزَل اللَّه تعالى تَصْدِيقي: { إذا جاءَك المُنَافِقُون } ثم دعاهم النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، لِيَسْتغْفِرَ لهم فلَوَّوْا رُؤُوسَهُمْ . متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah ﷺ dan orang-orang mengalami kesulitan yang sangat. Saat itu, Abdullah bin Ubay (bin Salul) berkata kepada teman-temannya: "Janganlah kalian memberikan infak harta kepada orang-orang yang bersama Rasulullah agar mereka bercerai-berai darinya." Dan dia melanjutkan: "Jika kita telah kembali ke Madinah, sungguh orang yang kuat (dari kita) akan mengusir orang yang lemah (Muhajirin) dari kota ini." Aku (Zaid) pun pergi menemui Rasulullah ﷺ dan memberitahukan hal itu kepada beliau. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil Abdullah bin Ubay, dan menanyainya tentang masalah ini. Dia bersumpah mengingkari bahwa dia melakukannya. Mereka (para sahabat) pun berkata bahwa Zaid telah berdusta kepada Rasulullah. Aku (Zaid) sangat sedih karena ucapan mereka yang sangat keras, sampai akhirnya Allah menurunkan wahyu yang membenarkan aku: "Idzaa jaa-akal munaafiquun" ("Apabila orang-orang munafik datang kepadamu...") (QS. Al-Munafiqun: 1). Kemudian Nabi memanggil mereka untuk memohonkan ampunan bagi mereka, tetapi mereka memalingkan kepala mereka (karena tidak mau menerima permohonan ampun itu). (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Hadits ini menceritakan tentang pengaduan Zaid bin Arqam kepada Nabi ﷺ mengenai ucapan buruk Abdullah bin Ubay, seorang munafik. Pengaduan ini dibolehkan bahkan diperlukan karena menyangkut bahaya besar terhadap persatuan kaum Muslimin. Allah sendiri membenarkan Zaid dengan menurunkan ayat.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga persatuan umat dan loyalitas kepada pemimpin yang sah. Perkataan munafik Abdullah bin Ubay yang ingin memecah belah dan mengusir kaum Muhajirin merupakan bentuk pengkhianatan terhadap ukhuwah Islamiyah. Kisah ini juga menunjukkan kewajiban melaporkan rencana jahat yang mengancam kesatuan kaum muslimin, meski pelakunya menyangkal, karena Allah Maha Mengetahui kebenarannya.

# 6
وعنْ عائشةَ رضي اللَّه عنها قالتْ : قالت هِنْدُ امْرأَةُ أبي سُفْيانَ للنبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : إنَّ أبا سُفيانَ رجُلٌ شَحِيحُ ولَيْس يُعْطِيني ما يَكْفِيني وولَدِي إلاَّ ما أخَذْتُ مِنه ، وهَو لا يعْلَمُ ؟ قال : « خُذِي ما يكْفِيكِ ووَلَدَكِ بالمعْرُوفِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Hindun, istri Abu Sufyan, bertanya kepada Nabi ﷺ: "Abu Sufyan adalah orang yang pelit, dia tidak memberiku nafkah yang mencukupi untukku dan anakku, kecuali apa yang aku ambil sendiri tanpa sepengetahuannya?" Beliau bersabda: "Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yang baik." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Hadits ini menunjukkan dibolehkanya seorang istri menyebutkan sifat pelit suaminya kepada orang yang berwenang (hakim/imam/Nabi) ketika suami tidak menunaikan kewajiban nafkah. Ini adalah pengaduan untuk mendapatkan hak, bukan ghibah yang terlarang.

Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan solusi bagi istri yang suaminya tidak menunaikan kewajiban nafkah. Nabi ﷺ membolehkan Hindun mengambil harta suaminya secara diam-diam secukup kebutuhan pokok dirinya dan anaknya. Izin ini bukan untuk berbuat semena-mena, namun dengan batasan "cara yang baik" (bil-ma'ruf), yaitu sebatas kebutuhan wajib dan tidak berlebihan. Hikmahnya, syariat Islam sangat memperhatikan keadilan dan hak hidup keluarga, serta bersikap realistis dalam menyelesaikan persoalan domestik.