✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 96

Larangan yang sangat keras bagi budak (hamba sahaya) yang lari meninggalkan tuannya.

✦ 2 Hadith ✦
# 1
عَنْ جَرِيرِ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَيَّمَا عَبْدٍ أَبَقَ ، فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Jarir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak mana pun yang melarikan diri (dari tuannya), maka tanggung jawab (untuk melindunginya) telah lepas darinya." (Diriwayatkan oleh Muslim).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan pentingnya menunaikan amanah dan kewajiban. Seorang budak yang melarikan diri telah melanggar hak tuannya, sehingga perlindungan atas dirinya gugur. Ini mengajarkan bahwa setiap pihak harus bertanggung jawab atas komitmennya; kelalaian atau pelarian dari kewajiban akan menghilangkan hak atas jaminan dan perlindungan. Intinya, keadilan dalam hubungan timbal balik harus ditegakkan.

# 2
وَعَنْهُ عَنِ النَّبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِذا أَبَقَ الْعبْدُ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ » رواه مسلم . وفي روَاية : « فَقَدْ كَفَر » .
Terjemahan
Dari dia (Jarir) radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang budak melarikan diri dari tuannya, shalatnya tidak akan diterima." (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalam riwayat lain: "Sungguh ia telah kafir."

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan besarnya dosa seorang budak yang melarikan diri (abiq) dari tuannya. Pernyataan "shalatnya tidak diterima" dan "ia telah kafir" merupakan bentuk kafir nikmat dan kufur terhadap hak perjanjian (kufrun duna kufrin), bukan mengeluarkannya dari Islam. Intinya, kezaliman dan pengkhianatan terhadap hak orang lain yang sah dapat menghapus pahala ibadah dan termasuk dosa besar.