✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 23

Larangan menipu dan melakukan penipuan

✦ 6 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا﴾[سورة الأحزاب(58)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 58)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan larangan keras menyakiti sesama mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa alasan yang benar. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai memikul "buhṭān" (kebohongan atau fitnah) dan dosa yang nyata. Hikmahnya adalah menjaga kehormatan, perasaan, dan persaudaraan dalam komunitas muslim, serta menanamkan tanggung jawab atas setiap ucapan dan tindakan yang dapat melukai orang lain.

# 2
وَعَنْ أبي هُرَيرةَ رضي اللَّه عَنه أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « منْ حمَلَ عَلَيْنَا السِّلاحَ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، ومَنْ غَشَّنَا ، فَلَيْسَ مِنَّا » رواه مسلم . وفي روايةٍ لَه أنَّ رَسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مرَّ عَلى صُبْرَةِ طَعامٍ ، فَأدْخَلَ يدهُ فيها ، فَنالَتْ أصَابِعُهُ بَلَلاً ، فَقَالَ : مَا هَذَا يا صَاحِبَ الطَّعَامِ ؟ » قَالَ أصَابتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّه قَالَ: « أفَلا جَعلْتَه فَوْقَ الطَّعَامِ حَتِّى يَراهُ النَّاس ، مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا » .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata untuk mengancam kami, maka ia bukan dari golongan kami, dan barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Dalam riwayat lain darinya, ia berkata: Rasulullah ﷺ berjalan melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam makanan itu, tiba-tiba jari-jari beliau merasakan sesuatu yang basah. Beliau bertanya: "Wahai pemilik makanan, apa ini?" Ia menjawab: "Wahai Rasulullah, terkena air hujan." Beliau bersabda: "Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas makanan agar orang bisa melihatnya? Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami."

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan dua prinsip pokok dalam Islam. Pertama, larangan keras melakukan kekerasan atau ancaman terhadap sesama Muslim. Kedua, keharusan berlaku jujur dan transparan, khususnya dalam muamalah seperti jual beli. Siapa yang melanggar prinsip ini, berarti telah menyimpang dari ajaran dan akhlak Nabi Muhammad ﷺ.

# 3
وَعَنْهُ أنَّ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَال : « لا تَنَاجشُوا » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian saling menipu." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini melarang praktik najasy, yaitu menawar harga dengan tinggi tanpa niat membeli, hanya untuk menipu pembeli lain agar tertarik. Perbuatan ini termasuk ghisy (penipuan) yang merusak transaksi jual beli. Inti hikmahnya adalah menegakkan kejujuran, menghindari kecurangan, dan menjaga hak serta kepercayaan dalam muamalah, sehingga tercipta keadilan dan ketenteraman dalam bermasyarakat.

# 4
وَعَنْ ابنِ عُمر رضي اللَّه عَنْهُمَا ، أنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَى عن النَّجَشِ . متفقٌ عليه.
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, sesungguhnya Nabi ﷺ melarang dari najasy (menawar barang untuk menaikkan harga, padahal tidak berminat membeli, agar orang lain tertipu). (Muttafaqun 'alaih)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan praktik najasy, yaitu menawar atau memuji barang dengan tujuan menipu calon pembeli lain agar mengira barang tersebut bernilai tinggi. Perbuatan ini termasuk dalam kategori gharar (penipuan) yang dilarang dalam Islam karena merugikan pihak lain dan mengotori transaksi dengan kecurangan. Larangan ini mengajarkan prinsip kejujuran, transparansi, dan menjaga hak orang lain dalam setiap muamalah, sehingga terwujud keadilan dan terhindar dari permusuhan.

# 5
وعَنْهُ قَالَ : ذَكَرَ رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنَّهُ يُخْدعُ في البُيُوعِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « منْ بايَعْتَ ، فَقُلْ لا خِلابَةَ » متفقٌ عليه . « الخِلابةُ » بخاءٍ معجمةٍ مكسورة ، وباءٍ موحدة : وهي الخدِيعةُ .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Seorang laki-laki menyebutkan kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia sering ditipu dalam jual beli? Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila kamu berjual beli, katakanlah: 'Tidak ada penipuan'." (Muttafaqun 'alaih)
"Al-Khilabah" dengan kha' yang disukun dan ba', artinya adalah penipuan.

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan prinsip kejujuran dan transparansi dalam transaksi jual beli. Rasulullah ﷺ mengajarkan untuk menyatakan secara tegas "tidak ada penipuan" saat berdagang, guna menghindari kecurangan dan menciptakan iklim bisnis yang amanah. Pernyataan ini berfungsi sebagai pengingat bagi penjual dan pembeli untuk berkomitmen pada akad yang jelas serta melindungi hak masing-masing pihak. Dengan demikian, muamalah terjaga dari kerugian dan perselisihan.

# 6
وَعَنْ أبي هُرَيْرَةَ رضي اللَّه عَنهُ قَال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ خَبَّب زَوْجَة امْرِيءٍ ، أوْ ممْلُوكَهُ ، فَلَيْسَ مِنَّا » رواهُ أبو داود . « خبب » بخاءٍ معجمة ، ثم باءٍ موحدة مكررة : أيْ : أفسدَهُ وخدعَهُ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang membujuk (merusak hubungan) istri seseorang atau budaknya, maka ia bukan dari golongan kami." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
"Khabbaba" dengan kha' mu'jamah kemudian ba' muwahhadah yang diulang, artinya: merusaknya dan menipunya.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras untuk merusak hubungan rumah tangga atau loyalitas orang lain, baik terhadap istri maupun pembantunya. Perbuatan menghasut, menipu, dan menyebarkan fitnah untuk mengadu domba termasuk dosa besar. Pelakunya dianggap telah keluar dari nilai-nilai dasar persaudaraan Islam, karena Islam sangat menjaga kehormatan dan keutuhan hubungan sosial.