Kitab 18 · Bab 8
Kebohongan yang Diperbolehkan
✦ 1 Hadith ✦
# 1
إْعْلَمْ أنَّ الْكَذب، وَإنْ كَانَ أصْلُهُ مُحرَّماً، فيَجُوزُ في بعْض الأحْوالِ بشرُوطٍ قد أوْضَحْتُهَا في كتاب: «الأذْكارِ» ومُخْتَصَرُ ذلك أنَّ الكلامَ وسيلةٌ إلى المقاصدِ ، فَكُلُّ مَقْصُودٍ محْمُودٍ يُمْكِن تحْصيلُهُ بغَيْر الْكَذِبِ يَحْرُمُ الْكذِبُ فيه، وإنْ لَمْ يُمكِنْ تحصيله إلاَّ بالكذبِ جاز الْكذِبُ. ثُمَّ إن كانَ تَحْصِيلُ ذلك المقْصُودِ مُباحاً كَانَ الْكَذِبُ مُباحاً ، وإنْ كانَ واجِباً ، كان الكَذِبُ واجِباً ، فإذا اخْتَفي مُسْلمٌ مِن ظالمٍ يريد قَتلَه ، أوْ أخْذَ مالِه ، وأخَفي مالَه ، وسُئِل إنسانٌ عنه ، وجب الكَذبُ بإخفائِه ، وكذا لو كانَ عِندهُ وديعة ، وأراد ظالِمٌ أخذَها، وجب الْكَذِبُ بإخفائها ، والأحْوطُ في هذا كُلِّه أنْ يُوَرِّي ، ومعْنَى التَّوْرِيةِ : أن يقْصِد بِعبارَتِه مَقْصُوداً صَحيحاً ليْسَ هو كاذِباً بالنِّسّبةِ إلَيْهِ ، وإنْ كانَ كاذِباً في ظاهِرِ اللًّفظِ ، وبِالنِّسْبةِ إلى ما يفهَمهُ المُخَاطَبُ ولَوْ تَركَ التَّوْرِيةَ وَأطْلَق عِبارةَ الكذِبِ ، فليْس بِحرَامٍ في هذا الحَالِ .
واسْتَدلَّ الْعُلَماءُ بجَوازِ الكَذِب في هذا الحَال بحدِيث أمِّ كُلْثومٍ رضي اللَّه عنْهَا أنَّها سَمِعَتْ رسول اللَْه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقولُ : « لَيْس الكَذَّابُ الَّذي يُصلحُ بيْنَ النَّاسِ ، فينمِي خَيْراً أو يقولُ خَيْراً » متفقٌ عليه .
زاد مسلم في رواية : « قالت : أمُّ كُلْثُومٍ : ولَم أسْمعْهُ يُرْخِّصُ في شَيءٍ مِمَّا يقُولُ النَّاسُ إلاَّ في ثلاثٍ : تَعْني : الحَرْبَ ، والإصْلاحَ بيْن النَّاسِ ، وحديثَ الرَّجُلَ امْرَأَتَهُ ، وحديث المرْأَةِ زوْجَهَا .
Terjemahan
Ketahuilah: Sesungguhnya dusta pada asalnya diharamkan secara umum. Namun dalam beberapa kasus diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah saya (penulis) jelaskan dalam kitab "Al-Adzkar". Secara ringkas: Perkataan adalah sarana untuk mencapai tujuan. Setiap tujuan baik yang dapat dicapai tanpa harus berdusta, maka dusta diharamkan. Tetapi jika tidak ada cara lain untuk mencapai tujuan baik tersebut selain dusta, maka dusta dalam kasus ini diperbolehkan. Jika mencapai tujuan itu diperbolehkan, maka dusta untuk mencapainya juga diperbolehkan. Jika mencapai tujuan itu wajib, maka dusta untuk mencapainya juga wajib. (Contoh) Ketika seorang Muslim bersembunyi dari orang zalim yang ingin membunuhnya atau mengambil hartanya, dan dia menyembunyikan hartanya, lalu si zalim itu bertanya kepada seseorang tentang dirinya. Dalam kasus ini, wajib untuk berdusta dengan menyembunyikannya. Demikian juga jika dia memiliki titipan, dan si zalim ingin menindas untuk mengambil titipan itu, wajib untuk menyembunyikannya. Namun yang terbaik dalam kasus ini adalah dia berbicara dengan kata-kata yang samar (tauriyah). Maksud tauriyah adalah dia berbicara dengan ungkapan yang benar secara lahiriah, tanpa niat dusta, meskipun makna yang dipahami oleh lawan bicaranya adalah dusta. Dan jika dia meninggalkan tauriyah dan langsung berbicara dusta, juga tidak diharamkan dalam kasus ini.
Ulama Islam mengutip hadits dari Ummu Kultsum untuk membuktikan bahwa dusta dalam kasus ini diperbolehkan. Dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak dianggap pendusta, orang yang mendamaikan antara manusia, lalu dia menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Muslim menambahkan dalam satu riwayat: "Ummu Kultsum berkata: 'Aku tidak mendengar beliau memberi keringanan dalam ucapan (dusta) yang diucapkan manusia kecuali dalam tiga hal: dalam peperangan, mendamaikan antara manusia, dan ucapan suami kepada istrinya atau ucapan istri kepada suaminya.'"
Penjelasan singkat: Dusta pada dasarnya haram, namun dapat menjadi alat untuk mencapai tujuan yang baik. Hukum dusta mengikuti hukum tujuan yang ingin dicapai. Jika suatu kebaikan yang wajib atau mubah hanya bisa diraih dengan berdusta, maka dusta menjadi boleh atau bahkan wajib, seperti untuk menyelamatkan nyawa orang yang teraniaya.
Ulama Islam mengutip hadits dari Ummu Kultsum untuk membuktikan bahwa dusta dalam kasus ini diperbolehkan. Dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak dianggap pendusta, orang yang mendamaikan antara manusia, lalu dia menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Muslim menambahkan dalam satu riwayat: "Ummu Kultsum berkata: 'Aku tidak mendengar beliau memberi keringanan dalam ucapan (dusta) yang diucapkan manusia kecuali dalam tiga hal: dalam peperangan, mendamaikan antara manusia, dan ucapan suami kepada istrinya atau ucapan istri kepada suaminya.'"
Penjelasan singkat: Dusta pada dasarnya haram, namun dapat menjadi alat untuk mencapai tujuan yang baik. Hukum dusta mengikuti hukum tujuan yang ingin dicapai. Jika suatu kebaikan yang wajib atau mubah hanya bisa diraih dengan berdusta, maka dusta menjadi boleh atau bahkan wajib, seperti untuk menyelamatkan nyawa orang yang teraniaya.