Kitab 18 · Bab 88
Tidak boleh menoleh ke kiri dan ke kanan saat shalat tanpa alasan.
✦ 2 Hadith ✦
# 1
عَنْ عَائِشَةَ رضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ : سأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عَنِ الالْتِفَاتِ في الصَّلاةِ فَقَالَ : « هُوَ اخْتِلاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاةِ الْعَبْدِ » رواهُ البُخَاري .
Terjemahan
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang menoleh dalam shalat, maka beliau bersabda: "Itu adalah curian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan bahwa menoleh tanpa keperluan dalam shalat adalah perbuatan yang mengurangi kekhusyukan dan pahala shalat. Setan berusaha mencuri konsentrasi dan fokus seorang hamba ketika ia sedang menghadap Allah.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadits ini menjelaskan bahwa menoleh tanpa keperluan dalam shalat adalah perbuatan yang mengurangi kekhusyukan dan pahala shalat. Setan berusaha mencuri konsentrasi dan fokus seorang hamba ketika ia sedang menghadap Allah.
# 2
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ : قَالَ لي رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ في الصَّلاةِ ، فَإِنَّ الالْتِفَاتَ في الصَّلاةِ هَلَكَةٌ، فإِنْ كَان لابُدَّ، فَفي التَّطَوُّعِ لا في الْفَرِيضَةِ».
رواه التِّرمذي وقال : حديثٌ حسنٌ صَحِيحٌ .
Terjemahan
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: "Hindarilah olehmu menoleh dalam shalat, karena menoleh dalam shakat adalah kebinasaan (bagi shalat). Jika terpaksa harus menoleh, maka (boleh) dalam shalat sunnah, bukan dalam shalat fardhu."
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, ia berkata: Hadits hasan shahih)
Penjelasan singkat: Larangan menoleh lebih ditekankan lagi pada shalat fardhu. Menoleh dapat merusak kekhusyukan yang merupakan ruh shalat. Dalam keadaan sangat darurat, keringanan diberikan hanya untuk shalat sunnah.
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, ia berkata: Hadits hasan shahih)
Penjelasan singkat: Larangan menoleh lebih ditekankan lagi pada shalat fardhu. Menoleh dapat merusak kekhusyukan yang merupakan ruh shalat. Dalam keadaan sangat darurat, keringanan diberikan hanya untuk shalat sunnah.