✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Hal-Hal yang Dilarang
Kitab 18 · Bab 114

Larangan seseorang menamai orang lain sebagai ayahnya selain ayah kandungnya sendiri, dan mengambil wali selain walinya (yaitu wali dalam memerdekakannya dari perbudakan).

✦ 4 Hadith ✦
# 1
عَنْ سَعْدِ بن أبي وقَّاصٍ رضي اللَّه عَنْهُ أنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قالَ : مَن ادَّعَى إلى غَيْرِ أبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أنَّهُ غَيْرُ أبِيهِ فَالجَنَّةُ عَلَيهِ حَرامٌ » . متفقٌ عليهِ .
Terjemahan
Dari Sa'ad bin Abi Waqqash رضي الله عنه, dia berkata: Sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengakui orang lain sebagai ayahnya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan ayahnya, maka surga diharamkan baginya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini dengan tegas melarang seseorang mengakui atau menisbatkan diri kepada selain ayah kandungnya yang sah. Perbuatan ini merupakan dosa besar yang mengakibatkan pelakunya terancam tidak masuk surga, karena merusak nasab (garis keturunan).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras untuk mengaku atau menasabkan diri kepada selain ayah kandung yang sah. Perbuatan ini termasuk dosa besar yang mengancam pelakunya dengan keharaman masuk surga, karena merusak nasab dan keturunan, serta mengandung unsur dusta dan pengingkaran terhadap nikmat Allah berupa orang tua.

# 2
وعن أبي هُريْرَة رضي اللَّه عنْهُ عَن النَّبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « لا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أبيهِ فَهُوَ كُفْرٌ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian. Barangsiapa membenci ayahnya, maka dia telah kafir." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini melarang keras seorang anak membenci ayahnya. Membenci orang tua, terutama ayah, dapat menjerumuskan seseorang pada kekufuran, karena itu berarti mengingkari nikmat dan hak orang tua yang sangat besar, serta melanggar perintah Allah untuk berbuat baik kepada keduanya.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keharaman membenci orang tua, khususnya ayah. Sikap tersebut digolongkan sebagai bentuk kekufuran karena mengandung pengingkaran terhadap nikmat Allah dan hak orang tua yang sangat agung. Intinya, hadis ini mengajarkan untuk selalu menghormati dan berbuat baik kepada kedua orang tua sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah.

# 3
¬وَعَنْ يزيدَ شريك بن طارقٍ قالَ:رَأَيْتُ عَلِيًّا رضي اللَّه عَنْهُ عَلى المِنْبَرِ يَخْطُبُ،فَسَمِعْتهُ يَقُولُ:لا واللَّهِ مَا عِنْدَنَا مِنْ كتاب نَقْرؤهُ إلاَّ كتاب اللَّه ، وَمَا في هذِهِ الصَّحِيفَةِ، فَنَشَرَهَا فَإذا فِيهَا أسْنَانُ الإبلِ ، وَأَشْيَاءُ مِنَ الجِرَاحاتِ ، وَفيهَا : قَالَ رَسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : المدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إلى ثَوْرٍ ، فَمَنْ أحْدَثَ فيهَا حَدَثاً ، أوْ آوَى مُحْدِثاً ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ والمَلائِكَة وَالنَّاسِ أجْمَعِينَ ، لا يَقْبَلُ اللَّه مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَة صَرْفاً وَلا عَدْلاً ، ذِمَّةُ المُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ ، يَسْعَى بِهَا أدْنَاهُمْ ، فَمَنْ أخْفَرَ مُسْلِماً ، فَعلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّه والمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أجْمَعِينَ، لا يَقْبَلُ اللَّه مِنْهُ يَوْم الْقِيامَةِ صَرفاً ولا عدْلاً . وَمَنِ ادَّعَى إلى غَيْرِ أبيهِ ، أو انتَمَى إلى غَيْرِ مَوَاليهِ ، فَعلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّه وَالملائِكَةِ وًَالنَّاسِ أجْمَعِينَ ، لا يقْبَلُ اللَّه مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامةِ صَرْفاً وَلا عَدْلاً » . متفقٌ عليه . « ذِمَّةُ المُسْلِمِينَ » أيْ : عَهْدٌُهُمْ وأمانتُهُم . « وَأخْفَرَهُ » : نَقَضَ عَهْدَهُ . « والصَّرفُ»: التَّوْبَةُ ، وَقِيلَ : الحِلَةُ . « وَالْعَدْلُ »َ : الفِدَاءُ .
Terjemahan
Yazid bin Syarik bin Thariq melaporkan: Aku melihat Ali رضي الله عنه berada di atas mimbar lalu berkata: "Demi Allah! Kami tidak memiliki kitab yang harus dibaca selain Kitabullah (Al-Qur'an) dan apa yang ada di lembaran ini." Kemudian dia membuka lembaran itu, ternyata di dalamnya terdapat ketentuan tentang usia unta yang harus dibayar sebagai diyat (tebusan) bagi pembunuh, dan berbagai hukum lain terkait qishash (balasan setimpal) dalam kasus luka-luka. Di dalamnya juga terdapat sabda Rasulullah ﷺ: "Madinah adalah tanah haram (suci yang dilindungi) antara gunung 'Air dan Tsawur. Oleh karena itu, barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama (bid'ah) atau memberi perlindungan kepada pelaku bid'ah, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima taubat atau tebusan darinya pada hari kiamat. Hak perlindungan bagi seorang Muslim adalah sama, meskipun dia orang yang paling rendah kedudukannya. Barangsiapa mengkhianati perjanjiannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima taubat atau tebusan darinya pada hari kiamat. Barangsiapa mengaku-ngaku orang lain sebagai ayahnya, atau mengaku-ngaku orang yang bukan walinya sebagai wali (misalnya, mengaku orang yang bukan pembebasnya sebagai orang yang membebaskannya dari perbudakan), maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia. Dan Allah tidak akan menerima taubat atau tebusan darinya pada hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa sumber hukum Islam di masa awal adalah Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang tercatat, meski belum dibukukan. Lembaran (shahifah) yang dimiliki Sayyidina Ali berisi catatan praktis tentang diyat dan hadd, menunjukkan komitmen para sahabat dalam menjaga dan menerapkan ajaran Rasulullah secara detail. Pernyataan ini juga menekankan otoritas Sunnah sebagai penjelas Al-Qur'an.

# 4
وَعَنْ أبي ذَرٍّ رضي اللَّه عَنْهُ أنَّهُ سَمِعَ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « لَيْسَ منْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْر أبيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إلاَّ كَفَرَ ، وَمَنِ ادَّعَى مَا لَيْسَ لهُ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَليَتَبوَّأُ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّار ، وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ ، أوْ قالَ : عدُوَّ اللَّه ، وَلَيْسَ كَذلكَ إلاَّ حَارَ عَلَيْهِ » متفقٌ عليهِ ، وَهَذَا لفْظُ روايةِ مُسْلِمِ .
Terjemahan
Dari Abu Dzar رضي الله عنه, dia berkata: Dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang yang mengakui orang lain sebagai ayahnya padahal dia tahu, maka dia telah kafir. Barangsiapa mengaku memiliki sesuatu yang bukan miliknya, maka dia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menyiapkan tempat tinggalnya di neraka. Barangsiapa menuduh seseorang sebagai kafir atau mengatakan dia adalah musuh Allah, padahal tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepadanya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini memperingatkan tiga dosa besar: (1) Mengakui orang lain sebagai ayah (mengubah nasab) dengan sengaja adalah kekufuran. (2) Mengklaim hak milik orang lain bukan dari ajaran Islam. (3) Menuduh seorang Muslim sebagai kafir tanpa dasar (takfir) adalah berbahaya, karena tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika salah.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan tiga pelajaran utama: (1) Keharusan menjaga nasab dan kejujuran dalam hubungan keluarga, karena mengakui ayah lain dengan sengaja merupakan dosa besar. (2) Larangan keras mengklaim hak atau milik orang lain, karena perbuatan itu mengeluarkan pelakunya dari ajaran Islam yang sejati dan mengancamnya dengan neraka. (3) Larangan menuduh orang lain kafir tanpa dasar yang benar (takfir), sebab tuduhan itu akan berbalik kepada penuduh. Intinya, Islam menekankan kejujuran, menghormati hak orang lain, dan kehati-hatian dalam menilai keimanan seseorang.