Kitab 18 · Bab 25
Larangan mengungkit-ungkit pemberian yang telah diberikan kepada orang lain
✦ 3 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ﴾[سورة البقرة(264)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)." (Al-Baqarah: 264)
Penjelasan singkat: Ayat ini mengajarkan bahwa nilai sedekah tidak hanya terletak pada materi yang diberikan, tetapi juga pada keikhlasan dan cara memberikannya. Menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti perasaan penerima dapat menghapus pahala sedekah, seolah-olah merusaknya. Hikmahnya adalah menjaga kemurnian niat tolong-menolong, melindungi harga diri penerima, dan mewujudkan kebersihan hati dari sifat riya' serta merasa berjasa.
Penjelasan singkat: Ayat ini mengajarkan bahwa nilai sedekah tidak hanya terletak pada materi yang diberikan, tetapi juga pada keikhlasan dan cara memberikannya. Menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti perasaan penerima dapat menghapus pahala sedekah, seolah-olah merusaknya. Hikmahnya adalah menjaga kemurnian niat tolong-menolong, melindungi harga diri penerima, dan mewujudkan kebersihan hati dari sifat riya' serta merasa berjasa.
# 2
وقال تعالى : ﴿الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى﴾[سورة البقرة(262)]
Terjemahan
Allah berfirman: "Orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan penerima)." (Al-Baqarah: 262)
Penjelasan singkat: Ayat ini mengajarkan keikhlasan mutlak dalam berinfak. Syarat diterimanya amal sedekah bukan hanya niat yang benar, tetapi juga menjaga adab setelahnya. Kita dilarang mengungkit-ungkit pemberian atau menyakiti perasaan penerima, karena hal itu merusak nilai amal dan menyakiti saudara seiman. Infak yang sempurna adalah yang diberikan dengan hati tulus dan dijaga kemuliaannya setelah disampaikan.
Penjelasan singkat: Ayat ini mengajarkan keikhlasan mutlak dalam berinfak. Syarat diterimanya amal sedekah bukan hanya niat yang benar, tetapi juga menjaga adab setelahnya. Kita dilarang mengungkit-ungkit pemberian atau menyakiti perasaan penerima, karena hal itu merusak nilai amal dan menyakiti saudara seiman. Infak yang sempurna adalah yang diberikan dengan hati tulus dan dijaga kemuliaannya setelah disampaikan.
# 3
وعنْ أبي ذَرٍّ رضي اللَّه عنهُ عنِ النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « ثَلاثةٌ لا يُكلِّمُهُمْ اللَّه يوْمَ القيامةِ ، ولا يَنْظُرُ إليْهِمْ ، ولا يُزَكِّيهِمْ وَلهُمْ عذابٌ أليمٌ » قال : فَقرأها رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ثَلاثَ مَرَّاتٍ . قال أبو ذرٍّ : خَابُوا وخَسِروا منْ هُمْ يا رسولَ اللَّه ، قال المُسبِلُ ، والمَنَّانُ، والمُنْفِقُ سلعتهُ بالحِلفِ الكَاذبِ » رواه مسلم .
وفي روايةٍ له : « المسبلُ إزارهُ » يعْني : المسْبِلُ إزَارهُ وثَوْبَهُ أسفَلَ مِنِ الكَعْبَيْنِ للخُيَلاءِ.
Terjemahan
Dari Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak melihat kepada mereka, dan tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih." Beliau mengulanginya tiga kali. Abu Dzarr bertanya: "Siapakah mereka yang merugi itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Orang yang isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki karena sombong), orang yang selalu mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain: "Al-Musbil izarahu" maksudnya adalah orang yang memanjangkan kain dan pakaiannya di bawah mata kaki karena kesombongan.
Penjelasan Singkat:
Hadits ini memperingatkan tiga perbuatan yang sangat dibenci Allah: (1) Memanjangkan pakaian (celana/sarung) melebihi mata kaki karena sombong, (2) Suka mengungkit-ungkit sedekah atau kebaikan yang telah diberikan, dan (3) Berdusta dalam sumpah untuk melariskan dagangan. Pelakunya akan mendapat azab yang pedih di akhirat.
Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras tentang tiga perbuatan yang dibenci Allah: isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki) karena sombong, selalu mengungkit pemberian, dan bersumpah palsu untuk menjual barang. Ancaman bagi pelakunya sangat berat, yaitu dijauhkan dari rahmat Allah dan mendapat azab pedih di akhirat. Intinya, Islam sangat menekankan keikhlasan, kejujuran, dan menghindari kesombongan dalam segala aspek kehidupan.
Dalam riwayat lain: "Al-Musbil izarahu" maksudnya adalah orang yang memanjangkan kain dan pakaiannya di bawah mata kaki karena kesombongan.
Penjelasan Singkat:
Hadits ini memperingatkan tiga perbuatan yang sangat dibenci Allah: (1) Memanjangkan pakaian (celana/sarung) melebihi mata kaki karena sombong, (2) Suka mengungkit-ungkit sedekah atau kebaikan yang telah diberikan, dan (3) Berdusta dalam sumpah untuk melariskan dagangan. Pelakunya akan mendapat azab yang pedih di akhirat.
Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras tentang tiga perbuatan yang dibenci Allah: isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki) karena sombong, selalu mengungkit pemberian, dan bersumpah palsu untuk menjual barang. Ancaman bagi pelakunya sangat berat, yaitu dijauhkan dari rahmat Allah dan mendapat azab pedih di akhirat. Intinya, Islam sangat menekankan keikhlasan, kejujuran, dan menghindari kesombongan dalam segala aspek kehidupan.