Kitab 18 · Bab 53
Larangan memelihara anjing, kecuali untuk berburu, menjaga hewan ternak, atau tanaman.
✦ 2 Hadith ✦
# 1
عنِ ابْنِ عُمَر رضي اللَّه عَنْهُما : قَالَ سمِعْتُ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « من اقْتَنى كَلْباً إلا كَلْب صَيْدٍ أوْ مَاشِيةٍ فإنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يوْمٍ قِيراطَانِ » متفقٌ عليه .
وفي روايةٍ : « قِيرَاطٌ » .
Terjemahan
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, selain untuk berburu atau menjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak dua qirath." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan: "Satu qirath."
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan syar'i. Pengurangan pahala setiap hari merupakan peringatan keras agar tidak menyia-nyiakan pahala amal kebaikan. Pengecualian untuk anjing pemburu dan penjaga ternak menunjukkan bahwa Islam memperbolehkannya karena ada maslahat (manfaat) yang jelas. Perbedaan jumlah qirath dalam riwayat menunjukkan besarnya pengurangan pahala, sekaligus kemurahan Allah yang masih memberikan pahala amal lainnya.
Dalam riwayat lain disebutkan: "Satu qirath."
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan syar'i. Pengurangan pahala setiap hari merupakan peringatan keras agar tidak menyia-nyiakan pahala amal kebaikan. Pengecualian untuk anjing pemburu dan penjaga ternak menunjukkan bahwa Islam memperbolehkannya karena ada maslahat (manfaat) yang jelas. Perbedaan jumlah qirath dalam riwayat menunjukkan besarnya pengurangan pahala, sekaligus kemurahan Allah yang masih memberikan pahala amal lainnya.
# 2
وعَنْ أبي هُرَيْرَةَ رضي اللَّه عنْهُ قَالَ : قَالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ أمْسَكَ كَلْباً، فَإنَّهُ ينْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عملِهِ قِيرَاطٌ إلاَّ كَلْب حَرْثٍ أوْ مَاشِيَة » متفقٌ عليه .
وفي رواية لمسلم : « مَنِ اقْتَنى كَلْباً لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ ، ولا مَاشِيةٍ ولا أرْضٍ فَإنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أجْرِهِ قِيراطَانِ كُلَّ يْومٍ
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara seekor anjing, maka pahala amalannya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath, kecuali anjing penjaga tanaman atau hewan ternak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam satu riwayat Muslim disebutkan: "Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu, menjaga hewan ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak dua qirath."
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat. Pengurangan pahala (satu atau dua qirath) merupakan konsekuensi bagi pemiliknya. Pengecualian diberikan untuk anjing yang memiliki fungsi manfaat, seperti menjaga tanaman, ternak, atau untuk berburu. Intinya, Islam sangat menjaga kesucian dan kebersihan rumah, serta mengajarkan untuk tidak menyia-nyiakan pahala.
Dalam satu riwayat Muslim disebutkan: "Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu, menjaga hewan ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak dua qirath."
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat. Pengurangan pahala (satu atau dua qirath) merupakan konsekuensi bagi pemiliknya. Pengecualian diberikan untuk anjing yang memiliki fungsi manfaat, seperti menjaga tanaman, ternak, atau untuk berburu. Intinya, Islam sangat menjaga kesucian dan kebersihan rumah, serta mengajarkan untuk tidak menyia-nyiakan pahala.
‹
Larangan membuat gambar makhluk bernyawa untuk alas, kamar, pakaian, uang, bantal, selimut... dan larangan mengambil gambar untuk digantung di dinding, atap, tirai, diletakkan di bantal, pakaian... serta menggunakan gambar tersebut untuk dihilangkan.
Tidak boleh menggantungkan lonceng pada unta atau hewan lainnya, dan tidak boleh membawa anjing serta lonceng saat bepergian.
›