Kitab 1 · Bab 30
Membantu memberikan syafa'at (pertolongan/perantaraan yang baik)
✦ 3 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ من يشفع شفاعة حسنة يكن له نصيب منها ﴾ .سورة النساء(85)
Terjemahan
Allah berfirman: "Dan barangsiapa yang memberikan syafa'at (pertolongan/ perantaraan) yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) darinya." (QS. An-Nisa': 85)
Penjelasan singkat: Ayat ini menganjurkan setiap muslim untuk menjadi perantara kebaikan, seperti mendamaikan perselisihan, menolong yang lemah, atau mengajak pada kebenaran. Siapa pun yang membantu terwujudnya suatu kebaikan, maka ia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya, tanpa mengurangi pahala pelaku utama. Ini adalah motivasi besar untuk aktif berbuat baik dan menjadi solusi bagi masalah umat.
Penjelasan singkat: Ayat ini menganjurkan setiap muslim untuk menjadi perantara kebaikan, seperti mendamaikan perselisihan, menolong yang lemah, atau mengajak pada kebenaran. Siapa pun yang membantu terwujudnya suatu kebaikan, maka ia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang melakukannya, tanpa mengurangi pahala pelaku utama. Ini adalah motivasi besar untuk aktif berbuat baik dan menjadi solusi bagi masalah umat.
# 2
وعن أَبي موسى الأَشعري رضي اللَّه عنه قال : كان النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إِذَا أَتَاهُ طالِبُ حاجةٍ أَقْبَلَ عَلَى جُلسائِهِ فقال : « اشْفَعُوا تُؤجَرُوا ويَقْضِي اللَّه عَلَى لِسان نَبِيِّهِ ما أَحبَّ » متفق عليه .
وفي رواية : « مَا شَاءَ » .
Terjemahan
Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Apabila ada orang yang meminta bantuan untuk suatu keperluan datang kepada Nabi ﷺ, beliau selalu menoleh kepada para sahabatnya dan bersabda: 'Berilah dia syafa'at (bantulah dia), niscaya kalian akan mendapat pahala. Dan Allah akan menetapkan apa yang dikehendaki-Nya melalui lisan Rasul-Nya.'" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan: "Apa yang Dia kehendaki."
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya tolong-menolong dan saling memberi syafaat (bantuan/rekomendasi) dalam kebaikan. Nabi ﷺ mendorong para sahabat untuk aktif membantu, dengan janji pahala dari Allah. Hikmahnya, kita dianjurkan menjadi perantara kebaikan bagi orang lain, seraya bertawakal bahwa hasil akhir tetap ditentukan oleh kehendak Allah.
Dalam riwayat lain disebutkan: "Apa yang Dia kehendaki."
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya tolong-menolong dan saling memberi syafaat (bantuan/rekomendasi) dalam kebaikan. Nabi ﷺ mendorong para sahabat untuk aktif membantu, dengan janji pahala dari Allah. Hikmahnya, kita dianjurkan menjadi perantara kebaikan bagi orang lain, seraya bertawakal bahwa hasil akhir tetap ditentukan oleh kehendak Allah.
# 3
وعن ابن عباس رضي اللَّه عنهما في قِصَّة برِيرَةَ وزَوْجِها . قال : قال لَهَا النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « لَوْ راجَعْتِهِ ؟ » قَالتَ : يا رَسُولَ اللَّه تأْمُرُنِي ؟ قال : « إِنَّما أَشـْفعُ » قَالَتْ : لا حاجة لِي فِيهِ . رواه البخاري .
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Dalam kasus Barirah dan suaminya, Nabi ﷺ bersabda kepadanya (Barirah): 'Sebaiknya engkau kembali kepadanya (suamimu).' Barirah bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?' Beliau menjawab: 'Tidak, aku hanya memberi syafa'at (menengahi).' Barirah berkata: 'Aku tidak membutuhkannya (tidak mau kembali).'" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa dalam urusan muamalah yang bersifat duniawi, seperti pernikahan, Nabi ﷺ memberikan kebebasan memilih dan tidak memaksakan kehendak. Sabda beliau "Aku hanya memberi syafa'at" menegaskan bahwa beliau bertindak sebagai penengah dan pemberi nasihat, bukan sebagai pemberi perintah yang wajib ditaati dalam hal ini. Dengan demikian, hadis ini menjadi dasar pentingnya menghormati hak dan keputusan pribadi seseorang dalam masalah keduniaan.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa dalam urusan muamalah yang bersifat duniawi, seperti pernikahan, Nabi ﷺ memberikan kebebasan memilih dan tidak memaksakan kehendak. Sabda beliau "Aku hanya memberi syafa'at" menegaskan bahwa beliau bertindak sebagai penengah dan pemberi nasihat, bukan sebagai pemberi perintah yang wajib ditaati dalam hal ini. Dengan demikian, hadis ini menjadi dasar pentingnya menghormati hak dan keputusan pribadi seseorang dalam masalah keduniaan.