✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Perintah
Kitab 1 · Bab 35

Hak suami atas istri

✦ 9 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ الرجال قوامون على النساء بما فضل اللَّه بعضهم على بعض، وبما أنفقوا من أموالهم. فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ اللَّه ﴾ .سورة النساء(34)
Terjemahan
Allah berfirman: "Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalihah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)." (QS. An-Nisa': 34)

Penjelasan singkat: Ayat ini menetapkan konsep qiwamah (kepemimpinan) suami dalam rumah tangga yang bersifat fungsional, bukan mutlak. Kepemimpinan ini dibangun atas dua dasar: kelebihan tanggung jawab yang Allah berikan dan kewajiban menafkahi. Sebagai imbangannya, istri yang shalihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga amanah suaminya. Relasi ini bersifat timbal balik dan bertujuan menciptakan ketenteraman rumah tangga dengan ketaatan kepada Allah sebagai pondasinya.

# 2
وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِذَا دعَا الرَّجُلُ امْرأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فلَمْ تَأْتِهِ فَبَات غَضْبانَ عَلَيْهَا لَعَنتهَا الملائكَةُ حَتَّى تُصْبحَ» متفقٌ عليه . وفي رواية لهما : « إِذَا بَاتَتْ المَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجهَا لَعنتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ ». وفي روايةٍ قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِن رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذي في السَّماءِ سَاخِطاً عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْها » .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk berhubungan), lalu si istri tidak datang dan suaminya tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknatnya hingga pagi." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dari keduanya juga: "Apabila seorang wanita bermalam dengan meninggalkan ranjang suaminya, maka para malaikat akan melaknatnya hingga pagi."
Dalam riwayat lain: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur lalu si istri menolak, melainkan Yang di langit (Allah) murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya."

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan kewajiban istri untuk memenuhi ajakan suaminya ke tempat tidur selama tidak ada uzur syar'i. Penolakan tanpa alasan yang dibenarkan, hingga menyebabkan suami tidur dalam kemarahan, dapat mendatangkan laknat malaikat. Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan mencegah perselisihan dari hal yang mendasar.

# 3
وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه أَيضاً أَن رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : «لا يَحلُّ لامْرَأَةٍ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ ، وَلا تَأْذَنْ في بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذنِهِ » متفقٌ عليه ، وهذا لفظ البخاري
Terjemahan
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه juga, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang wanita tidak boleh berpuasa sunnah sementara suaminya ada bersamanya, kecuali dengan izinnya. Dan dia tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya, kecuali dengan izin suaminya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafazh asli dalam riwayat Al-Bukhari)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip harmoni rumah tangga dan hak suami dalam kepemimpinan (qiwamah). Larangan puasa sunnah tanpa izin suami bertujuan menjaga hak suami atas istri dan mencegah puasa yang dapat mengabaikan kewajiban terhadap suami. Larangan mengizinkan orang masuk ke rumah tanpa izin suami melindungi hak privasi dan kehormatan suami serta keamanan rumah tangga. Intinya, Islam mengajarkan sikap saling menghormati dan menjaga hak masing-masing untuk menciptakan keluarga yang sakinah.

# 4
وعن ابن عمرَ رضي اللَّهُ عنهما عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « كُلُّكُمْ راعٍ، وكُلُّكُمْ مسئولٌ عنْ رعِيَّتِهِ ، والأَمِيرُ رَاعٍ ، والرَّجُلُ راعٍ علَى أَهْلِ بَيْتِهِ ، والمرْأَةُ راعِيةٌ على بيْتِ زَوْجِها وولَدِهِ ، فَكُلُّكُمْ راعٍ ، وكُلُّكُمْ مسئولٌ عنْ رعِيَّتِهِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kalian pimpin. Seorang pemimpin adalah pemimpin (atas rakyatnya), seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Maka, kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kalian pimpin." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan: Setiap orang memiliki tanggung jawab sesuai perannya. Pemimpin bertanggung jawab atas rakyatnya, suami atas keluarganya, dan istri atas rumah tangganya. Semua akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip universal tanggung jawab dan kepemimpinan (ri'ayah). Setiap orang, sesuai posisinya, adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Konsep ini mencakup semua level, dari pemimpin negara hingga peran dalam keluarga, menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan amanah dan keadilan dalam mengurusi apa pun yang di bawah wewenang kita.

# 5
وعن أبي عليٍّ طَلْق بن عليٍّ رضي اللَّه عنه أَن رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : «إِذَا دعا الرَّجُلُ زَوْجتَهُ لِحَاجتِهِ فَلْتَأْتِهِ وإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّور» . رواه الترمذي والنسائي ، وقال الترمذي : حديث حسن صحيح .
Terjemahan
Dari Abu Ali Thalq bin Ali radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seorang suami memanggil istrinya untuk memenuhi keinginannya (bersenggama), hendaklah ia mendatanginya meskipun ia sedang sibuk di tungku (memasak)." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits ini hasan shahih)

Penjelasan: Seorang istri dianjurkan untuk memenuhi panggilan suaminya untuk berhubungan intim, karena itu adalah kewajiban dan hak suami, selama tidak ada halangan syar'i.

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan kewajiban istri untuk memenuhi panggilan suami dalam berhubungan intim, sebagai bagian dari hak suami yang sangat dijaga dalam Islam. Anjuran ini bersifat mutlak, ditunjukkan dengan perintah untuk datang meski sedang dalam kesibukan penting seperti memasak. Hikmahnya adalah menjaga keharmonisan rumah tangga, mencegah perselisihan, serta menutup pintu bagi setan untuk mengganggu ikatan pernikahan.

# 6
وعن أبي هريرة رضي اللَّهُ عنه عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « لَوْ كُنْتُ آمِراً أحَداً أَنْ يسْجُدَ لأَحدٍ لأَمَرْتُ المرْأَة أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا » . رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح.
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits ini hasan shahih)

Penjelasan: Hadits ini menunjukkan besarnya hak suami atas istri dan tingginya kedudukan suami. Namun, sujud di sini adalah kiasan untuk ketaatan yang sangat besar, bukan sujud ibadah yang hanya untuk Allah.

Penjelasan singkat: Hadits ini menegaskan keagamaan hak suami dan kewajiban istri untuk taat serta menghormatinya secara luar biasa. Ungkapan "sujud" adalah majas (kiasan) untuk menggambarkan tingkat ketaatan yang sangat tinggi, bukan sujud fisik dalam ibadah. Hikmahnya, Islam menempatkan hubungan suami-istri pada posisi terhormat dengan kewajiban timbal balik, di mana ketaatan istri merupakan bagian dari ketakwaan, selama dalam kebaikan.

# 7
وعن أُمِّ سلمةَ رضي اللَّهُ عنها قالت : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَيُّما امرأَةٍ ماتَتْ وزوْجُهَا عنها راضٍ دخَلَتِ الجَنَّةَ » رواه الترمذي وقال حديث حسن .
Terjemahan
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Wanita mana pun yang meninggal dunia sedangkan suaminya ridha kepadanya, maka ia akan masuk surga." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits ini hasan)

Penjelasan: Keridhaan suami merupakan salah satu sebab istri masuk surga. Ini menunjukkan pentingnya istri berbuat baik dan taat kepada suami untuk mendapatkan keridhaannya.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa keridhaan suami adalah jalan utama bagi istri untuk meraih surga. Ini menunjukkan tingginya kedudukan kewajiban istri dalam berbuat baik dan taat kepada suami dalam koridor syariat. Dengan demikian, kebahagiaan rumah tangga dan upaya mencari ridha suami merupakan ibadah yang bernilai tinggi dan berpahala akhirat.

# 8
وعن معاذِ بنِ جبلٍ رضي اللَّهُ عنه عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « لا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا في الدُّنْيا إِلاَّ قالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ الْعِينِ لا تُؤْذِيه قَاتلَكِ اللَّه ، فَإِنَّمَا هُو عِنْدَكِ دخِيلٌ يُؤشِكُ أَنْ يُفارِقَكِ إِلَينا » رواه الترمذي وقال حديث حسن.
Terjemahan
Dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Wanita mana pun yang menyakiti suaminya di dunia ini, maka bidadari (istrinya di surga) berkata: 'Janganlah engkau menyakitinya, semoga Allah membinasakanmu. Sesungguhnya dia hanyalah tamu bersamamu, dia akan segera meninggalkanmu dan datang kepada kami.'" (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits ini hasan)

Penjelasan: Istri yang menyakiti suaminya di dunia akan mendapat celaan dari bidadari yang akan menjadi pendamping suaminya di surga. Ini adalah peringatan keras agar istri berbuat baik kepada suami.

Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras kepada istri agar tidak menyakiti suaminya. Setiap gangguan yang ia lakukan akan dicela oleh bidadari yang akan menjadi pendamping suaminya di surga. Celaan itu mengingatkan bahwa kehidupan suami-istri di dunia hanyalah sementara, dan suami adalah tamu yang akan kembali kepada Allah. Intinya, hadis ini menekankan keharusan menjaga hak dan perasaan suami, serta mengingatkan akan konsekuensi akhirat dari perilaku buruk dalam rumah tangga.

# 9
وعن أُسامَةَ بنِ زيد رضي اللَّه عنهما عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « ما تركْتُ بعْدِي فِتْنَةً هِي أَضَرُّ عَلَى الرِّجالِ : مِنَ النِّسَاءِ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah aku tinggalkan setelah kematianku suatu fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan: Wanita bisa menjadi cobaan besar bagi laki-laki jika tidak dijaga sesuai syariat. Cobaan ini bisa berupa godaan syahwat, atau kesibukan berlebihan yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengingatkan bahwa godaan dan cobaan dari wanita merupakan ujian berat bagi laki-laki. Hikmahnya bukan untuk merendahkan wanita, tetapi sebagai peringatan agar laki-laki senantiasa menjaga pandangan, hati, dan perilaku sesuai syariat. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari hal-hal yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.