Kitab 1 · Bab 36
Mengeluarkan nafkah untuk anggota keluarga
✦ 11 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف ﴾ .سورة البقرة(233)
Terjemahan
Allah berfirman: "Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf (baik)." (QS. Al-Baqarah: 233)
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan kewajiban utama ayah (walad lah) dalam menafkahi istri yang sedang menyusui anaknya, mencakup makanan dan pakaian secara layak (bil ma'ruf). Ini menunjukkan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam keluarga, di mana beban ekonomi dipikul sesuai kemampuan. Hikmahnya adalah menjaga hak ibu dan anak agar proses pengasuhan berjalan baik, serta mencegah kesulitan dan konflik dalam rumah tangga.
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan kewajiban utama ayah (walad lah) dalam menafkahi istri yang sedang menyusui anaknya, mencakup makanan dan pakaian secara layak (bil ma'ruf). Ini menunjukkan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam keluarga, di mana beban ekonomi dipikul sesuai kemampuan. Hikmahnya adalah menjaga hak ibu dan anak agar proses pengasuhan berjalan baik, serta mencegah kesulitan dan konflik dalam rumah tangga.
# 2
وقال تعالى: ﴿ لينفق ذو سعة من سعته، ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما آتاه اللَّه، لا يكلف اللَّه نفساً إلا ما آتاها ﴾ .سورة الطلاق(7)
Terjemahan
Allah berfirman: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya." (QS. Ath-Thalaq: 7)
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan prinsip keadilan Allah dalam kewajiban nafkah. Setiap orang diperintahkan untuk berinfak sesuai dengan kemampuannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kesanggupan yang telah Dia anugerahkan. Hikmahnya adalah menanamkan sikap tanggung jawab sesuai kadar rezeki dan menghilangkan beban berlebihan dalam beribadah.
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan prinsip keadilan Allah dalam kewajiban nafkah. Setiap orang diperintahkan untuk berinfak sesuai dengan kemampuannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kesanggupan yang telah Dia anugerahkan. Hikmahnya adalah menanamkan sikap tanggung jawab sesuai kadar rezeki dan menghilangkan beban berlebihan dalam beribadah.
# 3
وقال تعالى: ﴿ وما أنفقتم من شيء فهو يخلفه ﴾ .سورة السبأ(39)
Terjemahan
Allah berfirman: "Dan apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu." (QS. Saba': 39)
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan janji Allah yang pasti bagi orang yang berinfak di jalan-Nya. Balasan dari Allah bukan sekadar pengganti, tetapi "khalafan" yang berarti ganti yang lebih baik, baik di dunia maupun akhirat. Hikmahnya, kita diajak untuk yakin, ikhlas, dan tidak takut miskin saat berbuat kebajikan, karena Allah Maha Kaya dan Maha Menepati janji.
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan janji Allah yang pasti bagi orang yang berinfak di jalan-Nya. Balasan dari Allah bukan sekadar pengganti, tetapi "khalafan" yang berarti ganti yang lebih baik, baik di dunia maupun akhirat. Hikmahnya, kita diajak untuk yakin, ikhlas, dan tidak takut miskin saat berbuat kebajikan, karena Allah Maha Kaya dan Maha Menepati janji.
# 4
وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال : قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ في سبيلِ اللَّه ، وَدِينَارٌ أَنْفَقتَهُ في رقَبَةٍ ، ودِينَارٌ تصدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفقْتَهُ علَى أَهْلِكَ ، أَعْظمُهَا أَجْراً الَّذي أَنْفَقْتَهُ علَى أَهْلِكَ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu nafkahkan untuk keluargamu. Yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang kamu nafkahkan untuk keluargamu." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan: Memberi nafkah kepada keluarga adalah ibadah yang sangat besar pahalanya, bahkan melebihi infak di jalan Allah yang lain, karena itu adalah kewajiban yang pertama.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa memberikan nafkah kepada keluarga adalah ibadah utama. Pahalanya bahkan mengungguli infak di jalan Allah, memerdekakan budak, dan sedekah kepada orang miskin. Ini karena nafkah keluarga adalah kewajiban pertama yang menjamin hak orang terdekat, sehingga bernilai sangat tinggi di sisi Allah.
Penjelasan: Memberi nafkah kepada keluarga adalah ibadah yang sangat besar pahalanya, bahkan melebihi infak di jalan Allah yang lain, karena itu adalah kewajiban yang pertama.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa memberikan nafkah kepada keluarga adalah ibadah utama. Pahalanya bahkan mengungguli infak di jalan Allah, memerdekakan budak, dan sedekah kepada orang miskin. Ini karena nafkah keluarga adalah kewajiban pertama yang menjamin hak orang terdekat, sehingga bernilai sangat tinggi di sisi Allah.
# 5
وعن أبي عبدِ اللَّهِ وَيُقَالُ له : أبي عبدِ الرَّحمن ثَوْبانَ بْن بُجْدُدَ مَوْلَى رسولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيالِهِ ، وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى دابَّتِهِ في سبيلِ اللَّه ، ودِينَارٌ يُنْفِقُهُ علَى أَصْحابه في سبِيلِ اللَّهِ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Abdillah (dia dipanggil Abu Abdirrahman) Syu'aib bin Shubh (seorang mantan budak yang dibebaskan oleh Rasulullah ﷺ), bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sebaik-baik dinar yang diinfakkan oleh seseorang adalah dinar yang dia infakkan untuk keluarganya, dinar yang dia infakkan untuk kendaraannya (untuk berjihad) di jalan Allah, dan dinar yang dia infakkan untuk teman-temannya di jalan Allah." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan: Infak terbaik adalah yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar (keluarga), untuk jihad, dan untuk membantu sesama pejuang di jalan Allah.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa infak terbaik memiliki prioritas dan keutamaan. Prioritas pertama adalah menafkahi keluarga, karena ini merupakan kewajiban sekaligus ibadah. Selanjutnya, infak untuk sarana jihad dan untuk membantu rekan seperjuangan di jalan Allah. Dengan demikian, Islam mengajarkan keseimbangan antara tanggung jawab domestik dan komitmen sosial-keagamaan, di mana keduanya bernilai tinggi di sisi Allah.
Penjelasan: Infak terbaik adalah yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar (keluarga), untuk jihad, dan untuk membantu sesama pejuang di jalan Allah.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa infak terbaik memiliki prioritas dan keutamaan. Prioritas pertama adalah menafkahi keluarga, karena ini merupakan kewajiban sekaligus ibadah. Selanjutnya, infak untuk sarana jihad dan untuk membantu rekan seperjuangan di jalan Allah. Dengan demikian, Islam mengajarkan keseimbangan antara tanggung jawab domestik dan komitmen sosial-keagamaan, di mana keduanya bernilai tinggi di sisi Allah.
# 6
وعن أُمِّ سلَمَةَ رضي اللَّهُ عنها قَالَتْ : قلتُ يا رسولَ اللَّهِ ، هَلْ لي أَجْرٌ في بني أبي سلَمةَ أَنْ أُنْفِقَ علَيْهِمْ ، وَلَسْتُ بتَارِكَتِهمْ هَكَذَا وهَكَذَا ، إِنَّما هُمْ بنِيَّ ؟ فقال : « نَعَمْ لَكِ أَجْرُ ما أَنْفَقْتِ علَيهِم » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, dia berkata: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku mendapat pahala jika menafkahkan harta untuk anak-anak Abu Salamah, sementara aku tidak meninggalkan mereka karena mereka adalah anak-anakku?" Beliau menjawab, "Ya, kamu mendapat pahala karena menafkahi mereka." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Seorang ibu (atau ayah) tetap mendapat pahala ketika menafkahi anak-anaknya, karena nafkah itu adalah ibadah. Bahkan, nafkah wajib kepada keluarga jika diniatkan ikhlas, pahalanya sangat besar.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa menafkahi anak sendiri adalah ibadah yang berpahala. Meskipun nafkah itu merupakan kewajiban orang tua, pelaksanaannya tetap dicatat sebagai amal saleh. Dengan demikian, seorang ibu (atau ayah) tidak hanya menunaikan tanggung jawab duniawi, tetapi juga mendapatkan ganjaran ukhrawi. Hal ini menunjukkan betapa Islam memuliakan dan memberikan nilai spiritual pada setiap bentuk pengorbanan dalam keluarga.
Penjelasan: Seorang ibu (atau ayah) tetap mendapat pahala ketika menafkahi anak-anaknya, karena nafkah itu adalah ibadah. Bahkan, nafkah wajib kepada keluarga jika diniatkan ikhlas, pahalanya sangat besar.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa menafkahi anak sendiri adalah ibadah yang berpahala. Meskipun nafkah itu merupakan kewajiban orang tua, pelaksanaannya tetap dicatat sebagai amal saleh. Dengan demikian, seorang ibu (atau ayah) tidak hanya menunaikan tanggung jawab duniawi, tetapi juga mendapatkan ganjaran ukhrawi. Hal ini menunjukkan betapa Islam memuliakan dan memberikan nilai spiritual pada setiap bentuk pengorbanan dalam keluarga.
# 7
وعن سعد بن أبي وقَّاص رضي اللَّه عنه في حدِيثِهِ الطَّويلِ الذِي قَدَّمْناهُ في أَوَّل الْكِتَابِ في بَابِ النِّيَّةِ أَنَّ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال له : « وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجهَ اللَّه إلاَّ أُجِرْتَ بها حَتَّى ما تَجْعلُ في في امرأَتِكَ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, dalam haditsnya yang panjang yang telah aku sebutkan di awal kitab bab niat, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Sesungguhnya harta apa pun yang kamu nafkahkan karena mengharap wajah Allah, kamu akan diberi pahala, bahkan sesuap makanan yang kamu suapkan ke mulut istrimu." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Semua bentuk nafkah yang diberikan dengan ikhlas karena Allah, sekecil apapun—seperti memberi makan istri—akan dicatat sebagai amal shalih dan diberi pahala.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keluasan rahmat Allah dan keutamaan ikhlas. Setiap nafkah yang diberikan dengan niat tulus mencari ridha Allah, sekecil apa pun, pasti diganjar pahala. Bahkan, memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti memberi makan istri termasuk dalam kategori sedekah yang diberi balasan. Intinya, keikhlasan dalam niat mengubah semua amal kebajikan, termasuk kewajiban suami, menjadi ibadah yang berpahala.
Penjelasan: Semua bentuk nafkah yang diberikan dengan ikhlas karena Allah, sekecil apapun—seperti memberi makan istri—akan dicatat sebagai amal shalih dan diberi pahala.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan keluasan rahmat Allah dan keutamaan ikhlas. Setiap nafkah yang diberikan dengan niat tulus mencari ridha Allah, sekecil apa pun, pasti diganjar pahala. Bahkan, memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti memberi makan istri termasuk dalam kategori sedekah yang diberi balasan. Intinya, keikhlasan dalam niat mengubah semua amal kebajikan, termasuk kewajiban suami, menjadi ibadah yang berpahala.
# 8
وعن أبي مَسْعُودٍ الْبَدرِيِّ رضي اللَّه عنه ، عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : «إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ على أَهْلِهِ نفقَةً يحتَسبُها فَهِي لَهُ صدقَةٌ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Mas'ud Al-Badri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apabila seorang suami menafkahkan hartanya untuk istrinya dengan mengharap pahala dari Allah, maka itu baginya seperti sedekah." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Nafkah wajib suami kepada istri, jika diniatkan ikhlas untuk mencari ridha Allah, maka nilainya sama dengan sedekah sunnah dan mendatangkan pahala.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa nafkah wajib suami kepada keluarga, seperti untuk istri dan anak, bukan sekadar kewajiban duniawi. Ketika diniatkan ikhlas untuk mencari ridha Allah, ia berubah menjadi ibadah yang berpahala besar, setara dengan sedekah sunnah. Dengan demikian, setiap rutinitas pemenuhan kebutuhan keluarga dapat menjadi ladang amal dan mendekatkan diri kepada Allah.
Penjelasan: Nafkah wajib suami kepada istri, jika diniatkan ikhlas untuk mencari ridha Allah, maka nilainya sama dengan sedekah sunnah dan mendatangkan pahala.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa nafkah wajib suami kepada keluarga, seperti untuk istri dan anak, bukan sekadar kewajiban duniawi. Ketika diniatkan ikhlas untuk mencari ridha Allah, ia berubah menjadi ibadah yang berpahala besar, setara dengan sedekah sunnah. Dengan demikian, setiap rutinitas pemenuhan kebutuhan keluarga dapat menjadi ladang amal dan mendekatkan diri kepada Allah.
# 9
وعن عبدِ اللَّهِ بنِ عمرو بنِ العاص رضي اللَّه عنهما قال : قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « كَفي بِالمرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يقُوتُ » حديثٌ صحيحٌ رواه أَبو داود وغيره .
ورواه مسلم في صحيحه بمعنَاهُ قال : « كَفي بِالمرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يملِكُ قُوتَهُ » .
Terjemahan
Dari Abdullah bin Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah seseorang berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya." (Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya). Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya dengan makna yang sama, yaitu: "Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghalangi orang yang berhak mendapat bagian dari hartanya untuk mendapatkan bagiannya."
Penjelasan: Berdosa besar orang yang lalai atau enggan menafkahi orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, atau orang tua. Itu termasuk bentuk kezaliman.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kewajiban utama menafkahi tanggungan. Seseorang dianggap berdosa besar bukan hanya karena berbuat zalim aktif, tetapi juga karena kelalaian dan pengabaian dalam memenuhi hak dasar orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak, istri, atau orang tua. Intinya, dosa bisa diperoleh dengan cara meninggalkan kewajiban (tafrîth). Hikmahnya adalah menanamkan kesadaran bahwa menjaga hak hidup keluarga adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan dan tanggung jawab sosial.
Penjelasan: Berdosa besar orang yang lalai atau enggan menafkahi orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, atau orang tua. Itu termasuk bentuk kezaliman.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan kewajiban utama menafkahi tanggungan. Seseorang dianggap berdosa besar bukan hanya karena berbuat zalim aktif, tetapi juga karena kelalaian dan pengabaian dalam memenuhi hak dasar orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak, istri, atau orang tua. Intinya, dosa bisa diperoleh dengan cara meninggalkan kewajiban (tafrîth). Hikmahnya adalah menanamkan kesadaran bahwa menjaga hak hidup keluarga adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan dan tanggung jawab sosial.
# 10
وعن أبي هريرةَ رضي اللَّهُ عنه أَن النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « مَا مِنْ يوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ ملَكَانِ يَنْزلانِ ، فَيقولُ أَحدُهُما : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلفاً ، ويَقولُ الآخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap pagi hari dua malaikat turun. Salah satunya berdoa, 'Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang berinfak.' Dan yang lain berdoa, 'Ya Allah, binasakanlah orang yang bakhil (pelit).'" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Setiap hari ada malaikat yang mendoakan kebaikan bagi orang yang dermawan dan keburukan bagi orang yang kikir. Ini motivasi untuk gemar bersedekah.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa setiap pagi, dua malaikat mendoakan manusia sesuai dengan amalnya. Orang yang gemar berinfak didoakan agar hartanya diganti dan dilipatgandakan oleh Allah. Sebaliknya, orang yang bakhil didoakan agar hartanya binasa dan tidak berkah. Ini adalah motivasi kuat untuk bersikap dermawan dan menjauhi sifat kikir.
Penjelasan: Setiap hari ada malaikat yang mendoakan kebaikan bagi orang yang dermawan dan keburukan bagi orang yang kikir. Ini motivasi untuk gemar bersedekah.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa setiap pagi, dua malaikat mendoakan manusia sesuai dengan amalnya. Orang yang gemar berinfak didoakan agar hartanya diganti dan dilipatgandakan oleh Allah. Sebaliknya, orang yang bakhil didoakan agar hartanya binasa dan tidak berkah. Ini adalah motivasi kuat untuk bersikap dermawan dan menjauhi sifat kikir.
# 11
وعنه عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « الْيَدُ الْعُلْيا خَيْرٌ مِنَ الْيدِ السُّفْلَى وابْدَأْ بمن تَعُولُ ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنَى ، ومَنْ يَسْتَعِففْ ، يُعِفَّهُ اللَّهُ ، ومَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِه اللَّهُ » رواه البخاري .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu juga, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tangan di atas (tangan yang memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (tangan yang meminta). Mulailah (memberi) kepada orang yang menjadi tanggunganmu. Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan oleh orang yang tidak cukup (sederhana), dan barangsiapa menjaga kehormatan dirinya (dari meminta-minta), Allah akan menjaganya. Dan barangsiapa merasa cukup (tidak meminta), Allah akan mencukupkannya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan: Lebih terpuji memberi daripada menerima. Prioritas sedekah adalah untuk keluarga terdekat. Keutamaan sedekah adalah dari orang yang hidupnya pas-pasan. Orang yang menjaga diri dari meminta akan dijaga Allah, dan orang yang merasa cukup akan dicukupkan oleh Allah.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan keutamaan memberi dibanding meminta. Prioritas sedekah dimulai dari keluarga yang menjadi tanggungan. Hikmahnya, sedekah terbaik berasal dari usaha sendiri dalam kondisi sederhana, bukan dari kelapangan. Allah menjamin kecukupan dan kehormatan bagi siapa yang menjaga diri dari meminta-minta dan merasa cukup dengan pemberian-Nya.
Penjelasan: Lebih terpuji memberi daripada menerima. Prioritas sedekah adalah untuk keluarga terdekat. Keutamaan sedekah adalah dari orang yang hidupnya pas-pasan. Orang yang menjaga diri dari meminta akan dijaga Allah, dan orang yang merasa cukup akan dicukupkan oleh Allah.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan keutamaan memberi dibanding meminta. Prioritas sedekah dimulai dari keluarga yang menjadi tanggungan. Hikmahnya, sedekah terbaik berasal dari usaha sendiri dalam kondisi sederhana, bukan dari kelapangan. Allah menjamin kecukupan dan kehormatan bagi siapa yang menjaga diri dari meminta-minta dan merasa cukup dengan pemberian-Nya.