✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Perintah
Kitab 1 · Bab 39

Hak-hak tetangga dan wasiat mengenai mereka

✦ 10 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ واعبدوا اللَّه ولا تشركوا به شيئاً، وبالوالدين إحساناً وبذي القربى، واليتامى، والمساكين، والجار ذي القربى، والجار الجنب، والصاحب بالجنب، وابن السبيل، وما ملكت أيمانكم ﴾ .سورة النساء(36)
Terjemahan
Allah berfirman: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan), dan hamba sahaya yang kamu miliki." (QS. An-Nisa': 36)

Penjelasan singkat: Ayat ini menetapkan hierarki kewajiban seorang muslim. Intinya, tauhid (mengesakan Allah) adalah pondasi utama. Setelah itu, kewajiban sosial dimulai dari lingkaran terdekat: berbakti kepada orang tua, lalu menyambung silaturahmi dengan kerabat, dan selanjutnya memperluas kepedulian kepada berbagai golongan yang lemah dan membutuhkan di masyarakat. Dengan demikian, keimanan yang benar harus terwujud dalam akhlak mulia dan kepedulian sosial yang nyata.

# 2
وعن ابنِ عمرَ وعائشةَ رضي اللَّه عنهما قَالا : قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: « مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالجارِ حتَّى ظَنَنتُ أَنَّهُ سيُوَرِّثُهُ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar dan Aisyah RA, mereka berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Jibril senantiasa berpesan kepadaku tentang tetangga, hingga aku mengira bahwa tetangga akan mendapat bagian waris."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan betapa agungnya hak tetangga dalam Islam. Pesan yang terus diulang oleh Malaikat Jibril kepada Nabi SAW menunjukkan tingkat urgensi dan perhatian yang sangat tinggi terhadap hubungan bertetangga. Hikmahnya adalah kewajiban untuk berbuat baik, menghormati, dan memuliakan tetangga, seakan-akan mereka memiliki hak yang hampir setara dengan ahli waris. Ini menjadi landasan untuk membangun masyarakat yang penuh dengan keharmonisan dan kepedulian sosial.

# 3
وعن أبي ذرٍّ رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « يَا أَبَا ذرّ إِذا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأَكْثِرْ مَاءَها ، وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ » رواه مسلم . وفي رواية له عن أبي ذرّ قال : إن خليلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَوْصَانِي : « إِذا طبخْتَ مَرَقاً فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرانِكَ ، فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمعْرُوفٍ » .
Terjemahan
Dari Abu Dzar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah (daging), perbanyaklah airnya, lalu perhatikanlah tetanggamu (dengan memberikannya sebagian)." (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain dari Abu Dzar, ia berkata: Kekasihku (Rasulullah) SAW berpesan kepadaku: "Jika engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya, lalu lihatlah keluarga dari tetanggamu, dan berilah mereka sebagian dengan cara yang baik."

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan pentingnya mempraktikkan kepedulian sosial dalam keseharian, dimulai dari hal sederhana seperti berbagi makanan. Perintah untuk memperbanyak air kuah merupakan simbol untuk selalu memperluas rasa berbagi dan memudahkan tindakan memberi. Inti ajarannya adalah kepekaan dan tanggung jawab terhadap hak tetangga, di mana berbuat baik kepada mereka merupakan bagian dari kesempurnaan iman.

# 4
وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه أَن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « واللَّهِ لا يُؤْمِنُ ، واللَّهِ لا يُؤْمِنُ ، » قِيلَ : منْ يا رسولَ اللَّهِ ؟ قال : « الَّذي : لا يأْمنُ جارُهُ بَوَائِقَهُ،» متفق عليه. وفي رواية لمسلمٍ : « لا يَدْخُلُ الجنَّة مَنْ لا يأْمنُ جارُهُ بوَائِقهُ » . « الْبَوائِقُ » الْغَوَائِل وَالشُّرُّورُ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: "Demi Allah, dia belum beriman! Demi Allah, dia belum beriman! Demi Allah, dia belum beriman!" Ditanyakan, "Wahai Rasulullah, siapakah dia?" Beliau menjawab: "Yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim lainnya: "Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya."

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa keimanan seseorang tidak sah jika ia masih mengganggu tetangganya. Rasulullah SAW bahkan bersumpah untuk menguatkan peringatan ini. Intinya, hak dan rasa aman tetangga adalah bagian fundamental dari akhlak Islam. Ancaman tidak masuk surga bagi yang mengganggu tetangga menunjukkan betapa beratnya dosa ini dalam timbangan akhirat.

# 5
وعنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « يَا نِسَاءَ المُسلِمَاتِ لا تَحْقِرَنَّ جارَةٌ لجارتِهَا وَلَوْ فِرْسَنَ شَاةٍ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah RA juga, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Wahai wanita-wanita Muslimah, janganlah sekali-kali seorang tetangga meremehkan (tidak mau memberi) hadiah kepada tetangganya, walaupun hanya berupa kaki kambing (yang sedikit dagingnya)."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga, khususnya di antara wanita Muslimah. Intinya adalah anjuran untuk saling memberi hadiah, sekalipun nilainya kecil dan tampak sederhana seperti "kaki kambing". Esensinya bukan pada nilai materi hadiah, melainkan pada sikap peduli, berbagi, dan menghindari kesombongan yang dapat merusak ukhuwah. Perbuatan kecil yang tulus itu lebih baik daripada tidak memberi sama sekali.

# 6
وعنه أَن رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : لا يَمْنَعْ جارٌ جارَهُ أَنْ يغْرِزَ خَشَبَةً في جِدارِهِ » ثُمَّ يَقُولُ أَبو هريرة : مَالي أَرَاكُمْ عنْهَا معْرِضِينَ ، واللَّهِ لأرمينَّ بها بيْنَ أَكْتَافِكُمْ . متفقٌ عليه. رُوى « خَشَبهُ » بالإِضَافَةِ والجمْعِ ، ورُوِي « خَشبَةً » بالتَّنْوِينَ عَلَى الإِفْرَادِ . وقوله: مالي أَرَاكُمْ عنْهَا مُعْرِضِينَ : يعني عنْ هذِهِ السُّنَّةِ .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seorang tetangga melarang tetangganya yang lain untuk memasang kayu di temboknya." Kemudian Abu Hurairah berkata: "Mengapa aku melihat kalian berpaling darinya (sunnah ini)? Demi Allah, sungguh akan kulemparkan (hadits) ini di antara pundak-pundak kalian." (Muttafaqun 'alaih).
Diriwayatkan dengan lafal "khusyabahu" (kayunya) dengan idafah dan bentuk jamak, dan juga diriwayatkan "khusyabatan" dengan tanwin dalam bentuk tunggal. Ucapan beliau "Mengapa aku melihat kalian berpaling darinya" maksudnya adalah dari sunnah ini.

Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan prinsip tolong-menolong dan kemudahan dalam bertetangga. Larangan untuk menghalangi tetangga memasang kayu di dinding batas menunjukkan keharusan bersikap toleran dan tidak mempersulit urusan sesama muslim. Komentar tegas Abu Hurairah mengingatkan kita untuk serius mengamalkan sunnah Nabi, bukan mengabaikannya. Intinya, hak tetangga harus dihormati demi terciptanya kerukunan.

# 7
وعنه أَن رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ، فَلا يُؤْذِ جَارَهُ ، وَمَنْ كَان يُؤْمِنُ بِاللَّهِ والْيَوْمِ الآخرِ ، فَلْيكرِمْ ضَيْفهُ ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمنُ بِاللَّهِ وَالْيومِ الآخِرِ ، فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَسْكُتْ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah RA juga, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka muliakanlah tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa keimanan yang benar kepada Allah dan Hari Akhir harus terwujud dalam akhlak mulia. Intinya, seorang mukmin diwajibkan menjaga hubungan sosial dengan tidak menyakiti tetangga, memuliakan tamu, serta mengendalikan lisan dengan hanya berkata baik atau diam. Ketiga perintah ini merupakan bukti nyata dan konsekuensi logis dari keimanan seseorang.

# 8
وعن أبي شُريْح الخُزاعيِّ رضي اللَّه عنه أَن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : «مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللَّهِ والْيوْمِ الآخِرِ ، فَلْيُحسِنْ إلِى جارِهِ ، ومنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ واليومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفهُ، ومنْ كانَ يؤمنُ باللَّهِ واليومِ الآخرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيسْكُتْ » رواه مسلم بهذا اللفظ، وروى البخاري بعضه .
Terjemahan
Dari Abu Syuraih Al-Khuza'i RA, bahwa Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam." (HR. Muslim dengan lafal ini, dan Al-Bukhari meriwayatkan sebagiannya).

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa keimanan yang benar harus terwujud dalam akhlak mulia. Rasulullah SAW mengaitkan langsung iman kepada Allah dan Hari Akhir dengan tiga kewajiban sosial: berbuat baik kepada tetangga, memuliakan tamu, serta menjaga lisan. Intinya, Islam sangat menekankan hubungan harmonis dengan sesama dan etika komunikasi sebagai bukti nyata dari keimanan seseorang.

# 9
وعن عائشة رضي اللَّه عنها قالت : قلت : يا رسول اللَّه إِنَّ لي جَارَيْنِ ، فَإِلى أَيِّهما أُهْدِى؟ قال : « إلى أَقْربهمِا مِنْك باباً » رواه البخاري .
Terjemahan
Dari Aisyah RA, ia berkata: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, aku memiliki dua tetangga, kepada siapakah aku harus memberikan hadiah?" Beliau menjawab: "Kepada yang pintunya paling dekat dengan pintumu."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prioritas dalam berbuat baik kepada tetangga. Rasulullah SAW menuntun untuk mendahulukan tetangga terdekat secara fisik, karena merekalah yang paling sering berinteraksi dan paling merasakan dampak langsung dari kebaikan kita. Prinsip ini menekankan kepekaan sosial dan memudahkan pelaksanaan silaturahmi, serta menjadi fondasi untuk memperluas kebaikan kepada lingkaran yang lebih luas. Dengan demikian, Islam mengatur hubungan bertetangga secara praktis dan penuh hikmah.

# 10
وعن عبدِ اللَّه بن عمر رضي اللَّه عنهما قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: « خَيْرُ الأَصحاب عِنْدَ اللَّهِ تعالى خَيْرُهُمْ لصـاحِبِهِ ، وخَيْرُ الجيران عِنْدَ اللَّه تعالى خيْرُهُمْ لجارِهِ » رواه الترمذي وقال : حديث حسن .
Terjemahan
Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah orang yang paling baik terhadap sahabatnya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah orang yang paling baik terhadap tetangganya."
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan ia berkata: hadits hasan)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa nilai kebaikan seseorang di sisi Allah sangat ditentukan oleh kualitas hubungan horizontalnya dengan sesama. Keutamaan sebagai sahabat atau tetangga bukan dinilai dari status atau kedudukannya, melainkan dari sejauh mana ia berbuat baik, peduli, dan memberikan manfaat kepada orang di sekitarnya. Dengan demikian, etika sosial dan akhlak mulia dalam bermuamalah menjadi tolok ukur nyata keimanan dan kebaikan seorang hamba.