Kitab 1 · Bab 49
Menilai manusia berdasarkan apa yang tampak nyata, dan menyerahkan rahasia hatinya kepada Allah sebagai penentu
✦ 7 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فخلوا سبيلهم ﴾ .سورة التوبة(5)
Terjemahan
Allah berfirman: "Jika mereka bertobat, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka." (At-Taubah: 5)
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan bahwa permusuhan terhadap orang kafir bukanlah bersifat personal, melainkan karena kekufuran mereka. Inti pelajaran utamanya adalah bahwa pintu tobat dan ampunan Allah terbuka lebar. Jika mereka meninggalkan kekufuran, bertaubat, dan kemudian konsisten menjalankan dua rukun Islam yang mendasar, yaitu shalat dan zakat, maka mereka berhak mendapatkan perlindungan dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat Islam. Ayat ini mengajarkan prinsip keadilan dan memberikan kesempatan untuk berubah.
Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan bahwa permusuhan terhadap orang kafir bukanlah bersifat personal, melainkan karena kekufuran mereka. Inti pelajaran utamanya adalah bahwa pintu tobat dan ampunan Allah terbuka lebar. Jika mereka meninggalkan kekufuran, bertaubat, dan kemudian konsisten menjalankan dua rukun Islam yang mendasar, yaitu shalat dan zakat, maka mereka berhak mendapatkan perlindungan dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat Islam. Ayat ini mengajarkan prinsip keadilan dan memberikan kesempatan untuk berubah.
# 2
وعن ابن عمر رضي اللَّه عنهما ، أَن رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه ، وَأَنَّ مُحَمَّداً رسولُ اللَّهِ ، ويُقِيمُوا الصَّلاةَ ، وَيُؤتوا الزَّكاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذلكَ ، عَصمُوا مِنِّي دِماءَهُمْ وَأَمْوالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلامِ ، وحِسابُهُمْ عَلى اللَّه تعالى » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan itu, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka terserah kepada Allah." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa tujuan utama peperangan dalam Islam adalah untuk menegakkan tauhid dan syariat, bukan sekadar penaklukan. Perlindungan jiwa dan harta seorang muslim dijamin setelah ia menyatakan syahadat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Perhitungan akhir atas keimanan dan amal seseorang sepenuhnya menjadi wewenang Allah Ta'ala.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa tujuan utama peperangan dalam Islam adalah untuk menegakkan tauhid dan syariat, bukan sekadar penaklukan. Perlindungan jiwa dan harta seorang muslim dijamin setelah ia menyatakan syahadat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Perhitungan akhir atas keimanan dan amal seseorang sepenuhnya menjadi wewenang Allah Ta'ala.
# 3
وعن أبي عبدِ اللَّه طَارِقِ بن أُشَيْمٍ ، رضي اللَّه عنه ، قال : سمعتُ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : « مَنْ قال لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ محمدا رسولُ اللَّه ، وَكَفَرَ بِما يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ ، حَرُمَ مالُهُ وَدَمُهُ ، وَحِسابُهُ على اللَّه تعالى » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Abdillah Thariq bin Usyaim radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengucapkan 'Laa ilaaha illallah' (tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah) dan mengingkari segala yang disembah selain Allah, maka haramlah darah dan hartanya, dan perhitungannya terserah kepada Allah." Diriwayatkan oleh Muslim.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa perlindungan darah dan harta seorang muslim hanya sah dengan memenuhi dua syarat: mengikrarkan kalimat tauhid (Laa ilaaha illallah) dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan. Pernyataan iman harus dibuktikan dengan penolakan terhadap semua sesembahan selain Allah. Hakikat penghakiman atas keimanan seseorang tetap menjadi wewenang mutlak Allah di akhirat kelak.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa perlindungan darah dan harta seorang muslim hanya sah dengan memenuhi dua syarat: mengikrarkan kalimat tauhid (Laa ilaaha illallah) dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan. Pernyataan iman harus dibuktikan dengan penolakan terhadap semua sesembahan selain Allah. Hakikat penghakiman atas keimanan seseorang tetap menjadi wewenang mutlak Allah di akhirat kelak.
# 4
وعن أبي مَعْبدٍ المقْدَادِ بنِ الأَسْوَدِ ، رضي اللَّه عنه ، قال : قلت لرِسُولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : أَرَأَيْتَ إِنْ لَقيتُ رَجُلاً مِنَ الكُفَّارِ ، فَاقْتَتَلْنَا ، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ ، فَقَطَعهَا ثُمَّ لاذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ ، فقال : أَسْلَمْتُ للَّهِ ، أَأَقْتُلُهُ يا رسولَ اللَّه بَعْدَ أَنْ قَالَها ؟ فَقَالَ : « لا تَقْتُلْهُ » ، فَقُلْتُ يا رسُولَ اللَّهِ قطعَ إِحدَى يَدَيَّ ، ثُمَّ قال ذلكَ بَعْدَما قَطعَها ؟ فقال : « لا تَقْتُلْهُ ، فِإِنْ قَتَلْتَهُ ، فَإِنَّهُ بِمنَزِلَتِكَ قَبْلَ أنْ تَقْتُلَهُ . وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ التي قال» متفقٌ عليه.
ومعنى « إِنَّهُ بِمَنْزِلَتِك » أَيْ : مَعْصُومُ الدَّمِ مَحْكُومٌ بِإِسْلامِهِ ، ومعنى « إنَّكَ بِمَنْزِلَته » أَيْ : مُبَاحُ الدَّمِ بِالْقِصَاص لِوَرَثَتِهِ ، لا أَنَّهُ بِمَنْزِلَتِهِ في الْكُفْرِ ، واللَّه أعلم .
Terjemahan
Dan dari Abu Ma'bad Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Aku berkata kepada Rasulullah ﷺ: "Bagaimana pendapatmu jika aku bertemu dengan seorang laki-laki dari orang-orang kafir, lalu kami berduel, dia memukul salah satu tanganku dengan pedang hingga terpotong, kemudian dia berlindung dariku dengan bersembunyi di balik pohon seraya berkata: 'Aku masuk Islam karena Allah.' Apakah aku boleh membunuhnya, wahai Rasulullah, setelah dia mengucapkan itu?" Beliau bersabda: "Jangan engkau bunuh dia." Aku berkata: "Wahai Rasulullah, dia telah memotong tanganku, lalu dia mengucapkan itu setelah memotongnya?" Beliau bersabda: "Jangan engkau bunuh dia. Jika engkau membunuhnya, maka dia berada dalam kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya (yakni darahnya terlindungi), dan engkau berada dalam kedudukannya sebelum dia mengucapkan kalimatnya itu (yakni darahmu boleh dibalas)." (Muttafaqun 'alaih). Makna "dia berada dalam kedudukanmu" adalah darahnya terlindungi dan dihukumi sebagai muslim. Makna "engkau berada dalam kedudukannya" adalah darahmu halal untuk diqishas oleh ahli warisnya, bukan berarti engkau berada dalam kedudukannya dalam kekafiran. Wallahu a'lam.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa kalimat syahadat (Islam) merupakan perlindungan yang mengharamkan darah seseorang. Pelajaran utamanya adalah keimanan yang diikrarkan, meskipun di saat genting atau setelah permusuhan, harus dihormati dan diterima. Nabi melarang membunuh orang yang telah menyatakan Islam, sekalipun sebelumnya ia telah melukai parah, menunjukkan betapa sucinya hak hidup seorang muslim. Hikmahnya, Islam menjunjung tinggi prinsip memberi kesempatan tobat dan melindungi nyawa berdasarkan keyakinan, bukan dendam.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa kalimat syahadat (Islam) merupakan perlindungan yang mengharamkan darah seseorang. Pelajaran utamanya adalah keimanan yang diikrarkan, meskipun di saat genting atau setelah permusuhan, harus dihormati dan diterima. Nabi melarang membunuh orang yang telah menyatakan Islam, sekalipun sebelumnya ia telah melukai parah, menunjukkan betapa sucinya hak hidup seorang muslim. Hikmahnya, Islam menjunjung tinggi prinsip memberi kesempatan tobat dan melindungi nyawa berdasarkan keyakinan, bukan dendam.
# 5
وعن أُسامةَ بنِ زَيْدٍ ، رضي اللَّه عنهما ، قال : بعثَنَا رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إلى الحُرَقَةِ مِنْ جُهَيْنَةَ ، فَصَبَّحْنا الْقَوْمَ عَلى مِياهِهمْ ، وَلحِقْتُ أَنَا وَرَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلاً مِنهُمْ فَلَمَّا غَشِيناهُ قال : لا إِلهِ إلاَّ اللَّه ، فَكَفَّ عَنْهُ الأَنْصارِيُّ ، وَطَعَنْتُهُ بِرْمِحِي حَتَّى قَتَلْتُهُ ، فَلَمَّا قَدِمْنَا المَدينَةَ ، بلَغَ ذلِكَ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فقال لي : « يا أُسامةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ ما قَالَ : لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ ؟ قلتُ : يا رسولَ اللَّه إِنَّمَا كَانَ مُتَعَوِّذاً ، فَقَالَ : « أَقًتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ؟،» فَما زَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَيَّ حَتَّى تَمنَّيْتُ أَنِّي لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذلِكَ الْيَوْمِ . متـفقٌ عليه .
وفي روايةٍ : فَقالَ رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَقَالَ : لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَقَتَلْتَهُ ؟، قلتُ : يا رسولَ اللَّهِ ، إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفاً مِنَ السِّلاحِ ، قال : « أَفَلا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لا؟،» فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّي أَسْلَمْتُ يَؤْمئذٍ .
« الحرقة » بضم الحاء المهملة وفتح الراء : بطن من جهينة القبيلة المعروفة ، وقوله متعوذاً: أي معتصماً بها من القتل لا معتقداً لها .
Terjemahan
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ mengutusku ke Al-Huraqa' (suku) dari Juhainah. Kami tiba di perkampungan mereka pada pagi hari dan mengalahkan mereka. Saat itu, aku dan seorang lelaki dari Anshar mengejar seorang lelaki (musyrik). Ketika kami hampir menangkapnya, dia mengucapkan: "Laa ilaaha illallaah" (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah). Lelaki Anshar itu pun berhenti mengejarnya, tetapi aku tetap menikamnya dengan tombakku hingga tewas. Ketika kami kembali ke Madinah, Nabi ﷺ mendengar berita itu dan bersabda kepadaku: "Wahai Usamah! Apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah?" Aku menjawab: "Wahai Rasulullah! Dia hanya mengucapkannya untuk menyelamatkan diri." Beliau bersabda lagi: "Apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah?" Beliau mengulang-ulang kalimat itu hingga aku berharap seandainya aku belum masuk Islam sebelum hari itu. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah, lalu kamu tetap membunuhnya?" Aku menjawab: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya dia hanya mengucapkannya karena takut pada senjata." Beliau bersabda: "Mengapa kamu tidak membelah dadanya untuk melihat apakah dia mengucapkannya dengan ikhlas atau tidak?" Beliau mengulang-ulang kalimat itu hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam pada hari itu (agar tidak memiliki dosa itu).
Penjelasan singkat: Hadits ini mengajarkan larangan keras membunuh seseorang yang telah mengucapkan kalimat syahadat, karena ia telah masuk dalam perlindungan Islam. Hukum Islam melindungi nyawa dan kehormatan seorang muslim. Nabi ﷺ sangat menekankan hal ini hingga membuat Usamah menyesal.
Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah, lalu kamu tetap membunuhnya?" Aku menjawab: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya dia hanya mengucapkannya karena takut pada senjata." Beliau bersabda: "Mengapa kamu tidak membelah dadanya untuk melihat apakah dia mengucapkannya dengan ikhlas atau tidak?" Beliau mengulang-ulang kalimat itu hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam pada hari itu (agar tidak memiliki dosa itu).
Penjelasan singkat: Hadits ini mengajarkan larangan keras membunuh seseorang yang telah mengucapkan kalimat syahadat, karena ia telah masuk dalam perlindungan Islam. Hukum Islam melindungi nyawa dan kehormatan seorang muslim. Nabi ﷺ sangat menekankan hal ini hingga membuat Usamah menyesal.
# 6
وعن جُنْدبِ بنِ عبد اللَّه ، رضي اللَّه عنه ، أَنَّ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بعثَ بعْثاً مِنَ المُسْلِمِينَ إِلى قَوْمٍ مِنَ المُشْرِكِينَ ، وَأَنَّهُمْ الْتَقَوْا ، فَكَانَ رَجُلٌ مِنَ المُشْرِكِينَ إِذا شَاءَ أَنْ يَقْصِدَ إِلى رَجُلٍ مِنَ المُسْلِمِينَ قَصَدَ لَهُ فَقَتَلَهُ ، وَأَنَّ رَجُلاً مِنَ المُسْلِمِينَ قَصَدَ غَفْلَتَهُ ، وَكُنَّا نَتَحَدَّثُ أَنَّهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ فَلمَّا رَفَعَ عليه السَّيْفَ ، قال : لا إِله إِلاَّ اللَّهُ ، فقَتَلَهُ ، فَجَاءَ الْبَشِيرُ إِلى رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فَسَأَلَهُ ، وأَخْبَرَهُ ، حَتَّى أَخْبَرَهُ خَبَر الرَّجُلِ كَيْفَ صنَعَ ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ ، فقال : « لِمَ قَتَلْتَهُ ؟ » فَقَالَ: يا رسولَ اللَّهِ أَوْجَعَ في المُسْلِمِينَ ، وقَتلَ فُلاناً وفُلاناً وسَمَّى له نَفراً وإِنِّي حَمَلتْ عَلَيْهِ ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قال : لا إِله إِلاَّ اللَّهُ . قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَقَتَلْتَهُ ؟ » قال : نَعمْ ، قال : « فَكيْفَ تَصْنَعُ بلا إِله إِلاَّ اللَّهُ ، إِذا جاءَت يوْمَ القيامَةِ ؟ » قَال يا رسولَ اللَّه اسْتَغْفِرْ لي . قال : « وكيفْ تَصْنَعُ بِلا إِله إِلاَّ اللَّهُ، إِذا جاءَت يَوْمَ القِيامَةِ ؟ » فَجَعَلَ لا يَزيدُ عَلى أَنْ يَقُولَ : « كيفَ تَصْنَعُ بِلا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ إذا جاءَتْ يَوْمَ القِيامَةِ » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mengirim sepasukan muslim untuk berperang dengan kaum musyrikin, lalu mereka bertemu dan berperang di suatu tempat. Saat itu, ada seorang lelaki musyrik yang sangat berani; setiap kali dia ingin membunuh seorang muslim, dia akan mencarinya dan membunuhnya. Ada seorang lelaki dari kaum muslimin yang ingin membunuh lelaki musyrik itu dengan menyergapnya saat lengah (kami saling mengatakan bahwa lelaki itu adalah Usamah bin Zaid). Ketika dia mengangkat pedang hendak membunuh lelaki musyrik itu, lelaki musyrik itu mengucapkan: "Laa ilaaha illallaah", namun dia tetap membunuhnya. Kemudian, ada yang membawa kabar gembira ini kepada Rasulullah ﷺ. Beliau menanyakan berita itu, dan lelaki itu pun memberitahukan kepada beliau hingga sampai pada cara dia membunuh lelaki musyrik tersebut. Beliau memanggil lelaki yang membunuhnya dan bertanya: "Mengapa kamu membunuh lelaki itu?" Dia menjawab: "Wahai Rasulullah! Dia telah menyakiti kaum muslimin dan telah membunuh si fulan dan si fulan (dia menyebut nama-nama orang yang dibunuh lelaki musyrik itu). Aku menyerangnya, dan ketika dia melihat pedang, barulah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah." Rasulullah ﷺ bertanya: "Apakah kamu membunuhnya?" Lelaki itu menjawab: "Ya." Beliau bertanya lagi: "Lalu apa yang akan kamu perbuat terhadap kalimat Laa ilaaha illallaah ketika ia datang menghadapmu di hari Kiamat?" Lelaki itu berkata: "Wahai Rasulullah! Mohonkanlah ampunan Allah untukku." Beliau bersabda: "Lalu apa yang akan kamu perbuat terhadap kalimat Laa ilaaha illallaah ketika ia datang menghadapmu di hari Kiamat?" Diriwayatkan oleh Muslim.
Penjelasan singkat: Hadits ini kembali menegaskan keagungan dan konsekuensi kalimat tauhid (Laa ilaaha illallaah). Membunuh seseorang yang telah mengucapkannya adalah dosa besar, karena kalimat itu akan menjadi saksi di hari Kiamat. Nabi ﷺ mengingatkan bahwa pembelaan atas seorang muslim tidak boleh melampaui batas syariat.
Penjelasan singkat: Hadits ini kembali menegaskan keagungan dan konsekuensi kalimat tauhid (Laa ilaaha illallaah). Membunuh seseorang yang telah mengucapkannya adalah dosa besar, karena kalimat itu akan menjadi saksi di hari Kiamat. Nabi ﷺ mengingatkan bahwa pembelaan atas seorang muslim tidak boleh melampaui batas syariat.
# 7
وعن عبدِ اللَّه بنِ عتبة بن مسعودٍ قال : سمِعْتُ عُمَر بْنَ الخَطَّابِ ، رضي اللَّه عنه يقولُ: « إِنَّ نَاساً كَانُوا يُؤْخَذُونَ بالوَحْي في عَهْدِ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، وإِنَّ الوَحْيَ قَدِ انْقَطَعَ، وإِنَّمَا نَأْخُذُكُمُ الآنَ بِما ظَهَرَ لَنَا مِنْ أَعْمَالِكُمْ ، فَمَنْ أَظْهَرَ لَنا خَيْراً ، أَمَّنَّاهُ ، وقرَّبناه وَلَيْس لنَا مِنْ سَريرَتِهِ شيءٌ ، اللَّهُ يُحاسِبُهُ في سرِيرَتِهِ ، ومَنْ أَظْهَرَ لَنَا سُوءاً ، لَمْ نأْمنْهُ ، وَلَمْ نُصَدِّقْهُ وإِنْ قال إِنَّ سَرِيرَتَه حَسنَةٌ » رواه البخاري .
Terjemahan
Dari Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Umar bin Al-Khaththab berkata: "Pada masa Rasulullah ﷺ, manusia dinilai dengan wahyu. Namun sekarang wahyu telah terputus. Sekarang, kami akan menilai kalian berdasarkan apa yang kalian tampakkan dari perbuatan kalian. Siapa yang menampakkan kebaikan kepada kami, kami akan memberinya jaminan keamanan dan kasih sayang, dan kami tidak peduli dengan rahasianya; Allah yang akan mengadili rahasianya. Dan siapa yang menampakkan keburukan kepada kami, kami tidak akan memberinya jaminan keamanan dan tidak akan mempercayainya, meskipun rahasianya baik." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip dasar dalam hukum Islam: seorang penguasa atau hakim hanya boleh memutuskan berdasarkan bukti lahiriah yang tampak, bukan berdasarkan prasangka atau niat batin. Kewajiban kita adalah menilai dan memperlakukan orang berdasarkan amal zahir (tampak) mereka, sementara urusan hati dan niat yang tersembunyi diserahkan sepenuhnya kepada Allah yang Maha Mengetahui. Ini mengandung pelajaran tentang keadilan, menjaga persangkaan baik (husnuzhan), dan larangan untuk memata-matai atau menyelidiki aib orang lain.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip dasar dalam hukum Islam: seorang penguasa atau hakim hanya boleh memutuskan berdasarkan bukti lahiriah yang tampak, bukan berdasarkan prasangka atau niat batin. Kewajiban kita adalah menilai dan memperlakukan orang berdasarkan amal zahir (tampak) mereka, sementara urusan hati dan niat yang tersembunyi diserahkan sepenuhnya kepada Allah yang Maha Mengetahui. Ini mengandung pelajaran tentang keadilan, menjaga persangkaan baik (husnuzhan), dan larangan untuk memata-matai atau menyelidiki aib orang lain.