✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Perintah
Kitab 1 · Bab 68

Meninggalkan Perkara yang Meragukan

✦ 11 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ وتحسبونه هيناً وهو عند اللَّه عظيم ﴾ .سورة النور(15)
Terjemahan
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Kalian menganggapnya suatu yang ringan, padahal dia (dosa) itu besar di sisi Allah." (QS. An-Nur: 15)

Penjelasan singkat: Ayat ini mengingatkan bahwa standar manusia dalam menilai dosa sering kali keliru. Kita cenderung meremehkan ghibah (menggunjing) dan perbuatan maksiat lainnya, menganggapnya sepele. Padahal, di sisi Allah, dosa tersebut memiliki timbangan dan konsekuensi yang sangat besar. Oleh karena itu, kita harus senantiasa menimbang perbuatan dengan timbangan syariat, bukan dengan hawa nafsu atau anggapan umum.

# 2
وقال تعالى: ﴿ إن ربك لبالمرصاد ﴾ .سورة الفجر(14)
Terjemahan
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan Tuhanmu Maha Mengawasi segala perbuatan (mereka)." (QS. Al-Fajr: 14)

Penjelasan singkat: Ayat ini mengingatkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa mengawasi dan mengintai seluruh amal perbuatan manusia. Pengawasan-Nya yang sangat detail ini seharusnya menanamkan rasa takut (khauf) dari berbuat maksiat dan sekaligus mendorong untuk selalu berbuat baik (ihsan). Dengan demikian, keyakinan ini menjadi pengendali diri yang kuat, mendorong seorang muslim untuk konsisten dalam ketaatan dan menjauhi segala larangan-Nya, baik dalam keadaan sembunyi maupun terang-terangan.

# 3
وعن النُّعمان بنِ بَشيرٍ رضيَ اللَّه عنهما قال : سمِعْتُ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ : «إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ ، وإِنَّ الحَرامَ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهما مُشْتَبِهاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَن اتَّقى الشُّبُهاتِ ، اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ في الشبُهاتِ ، وقَعَ في الحَرامِ ، كالرَّاعي يرْعى حَوْلَ الحِمى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَع فِيهِ ، أَلاَ وإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمهُ ، أَلاَ وإِنَّ في الجسَدِ مُضغَةً إذا صلَحَت صَلَحَ الجسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذا فَسَدَتْ فَسدَ الجَسَدُ كُلُّهُ : أَلاَ وَهِي القَلْبُ » متفقٌ عليه . ورَوَياه مِنْ طُرُقٍ بأَلْفاظٍ مُتَقارِبَةٍ .
Terjemahan
Dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan perkara yang haram itu jelas. Namun di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar (syubhat) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh pada perkara syubhat, maka dia akan terjatuh pada perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia memasukinya. Ketahuilah, setiap raja memiliki daerah larangan, dan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Jika dia baik, maka seluruh tubuh menjadi baik. Jika dia rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak. Ketahuilah, dia adalah hati." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prinsip kehati-hatian (wara') dalam agama. Perkara halal dan haram telah jelas, namun ada area abu-abu (syubhat) yang berbahaya. Hikmahnya, kita harus menjaga diri dari hal yang meragukan untuk melindungi agama dan kehormatan. Mendekati zona terlarang, meski belum haram, dapat menjerumuskan ke dalam keharaman, seperti penggembala yang menggembala di tepi batas larangan.

# 4
وعن أَنسٍ رضيَ اللَّهُ عنه أَنَّ النَبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم وَجَدَ تَمْرَةً في الطَّرِيقِ ، فقالَ: « لَوْلاَ أَنِّي أَخافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لأَكَلْتُها » . متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan dan menemukan sebutir kurma di jalan. Lalu beliau bersabda: "Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma ini berasal dari sedekah, niscaya aku akan memakannya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan sikap kehati-hatian (wara') Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam menghindari perkara syubhat, meskipun tampak kecil dan halal. Beliau meninggalkan sesuatu yang diragukan kehalalannya, dalam hal ini kekhawatiran kurma itu berasal dari zakat yang haram bagi beliau. Pelajaran utamanya adalah agar seorang Muslim menjauhi hal-hal yang meragukan untuk menjaga kesucian agama dan harta.

# 5
وعن النَّوَّاسِ بنِ سَمعانَ رضي اللَّه عنه عن النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « البرُّ حُسنُ الخُلُقِ وَالإِثمُ ما حاكَ في نفْسِكَ ، وكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلَعَ عَلَيْهِ النَّاسُ » رواه مسلم . « حاكَ » بالحاءِ المهملة والكاف ، أَيْ تَرَدَّدَ فيهِ .
Terjemahan
Dari An-Nawwas bin Sam'an radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Kebaikan itu adalah akhlak yang baik, dan dosa adalah apa yang terasa mengganjal di dalam jiwamu dan engkau tidak suka jika orang lain mengetahuinya." Diriwayatkan oleh Muslim.
"Haaka" dengan ha' dan kaf, artinya: terasa ragu-ragu padanya.

Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan dua tolok ukur universal. Pertama, ia mendefinisikan al-birr (kebaikan yang luas) secara konkret sebagai akhlak mulia dalam interaksi sosial. Kedua, hadis ini memberi pedoman batin untuk mengenali dosa, yaitu sesuatu yang menimbulkan keraguan dan kegelisahan dalam hati serta ingin disembunyikan dari orang lain. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan untuk menyempurnakan akhlak lahiriah dan menyucikan hati dari prasangka buruk.

# 6
وعن وابصةَ بنِ مَعْبِدٍ رضيَ اللَّه عنه قال : أَتَيْتُ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فقال: « جِئْتَ تسأَلُ عنِ البِرِّ ؟ » قلت : نعم ، فقال : « اسْتَفْتِ قَلْبَكَ ، البِرُّ : ما اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ ، واطْمَأَنَّ إِلَيْهِ القَلْبُ ، والإِثمُ ما حاكَ في النَّفْسِ وتَرَدَّدَ في الصَّدْرِ ، وإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوكَ » حديثٌ حسن ، رواهُ أحمدُ ، والدَّارَمِيُّ في « مُسْنَدَيْهِما » .
Terjemahan
Dari Wabishah bin Ma'bad radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bertanya: "Apakah engkau datang untuk bertanya tentang kebaikan dan dosa?" Aku menjawab: "Ya." Beliau melanjutkan: "Mintalah pendapat pada hatimu. Kebaikan adalah apa yang membuat jiwa dan hatimu tenang. Sedangkan dosa adalah apa yang terasa mengganjal di dalam jiwa dan menimbulkan keraguan dalam hati, meskipun orang-orang memberikan fatwa kepadamu (jika tidak ada dalil yang jelas), ikutilah hatimu." (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Ahmad dan Ad-Darimi dalam Musnad mereka berdua)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan bahwa tolok ukur utama untuk membedakan kebajikan (al-birr) dan dosa (al-itsm) adalah ketenangan dan kegelisahan hati nurani. Kebajikan adalah apa yang mendatangkan ketentraman dalam jiwa, sedangkan dosa menimbulkan keraguan dan kegelisahan di dada. Hikmahnya, meskipun ada fatwa atau pembenaran dari orang lain, suara hati yang bersih dan lurus tetaplah panduan paling mendasar yang harus dipertimbangkan dalam menilai suatu perbuatan.

# 7
وعن أبي سِرْوَعَةَ بكسر السين المهملة وفتحها عُقْبَةَ بنِ الحارِثِ رضي اللَّهُ عنهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ ابْنَةً لأبي إِهاب بنِ عَزِيزٍ ، فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فقالت : إِنِّي قَد أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ وَالتي قَدْ تَزَوَّجَ بها ، فقال لَها عُقبةُ : ما أَعْلَمُ أَنَّكِ أَرضَعْتِني وَلاَ أَخْبَرتِني ، فَرَكَبَ إِلى رسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم بالمَدِينَةِ ، فَسَأَلَهُ ، فقال رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « كَيْفَ ، وَقَدْ قِيلَ ؟، » ففَارقَهَا عُقْبَةُ ونكَحَتْ زَوْجاً غيرَهُ . رواهُ البخاري . « إِهَابٌ » بكسرِ الهمزة ، وَ « عزِيزٌ » بفتح العين وبزاي مكرّرة .
Terjemahan
Dari Abu Sirwa'ah (dengan kasrah atau fathah pada sin) 'Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu, bahwa dia menikahi putri Abu Ihab bin 'Aziz. Lalu datang seorang wanita dan berkata: "Sesungguhnya aku pernah menyusui 'Uqbah dan wanita yang dia nikahi itu." Maka 'Uqbah berkata kepadanya: "Aku tidak tahu bahwa engkau pernah menyusuiku dan engkau tidak pernah memberitahuku." Lalu dia pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah dan menanyakan hal itu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana mungkin (engkau tetap menikahinya), padahal telah dikatakan (demikian)?" Maka 'Uqbah pun menceraikannya, dan wanita itu kemudian menikah dengan suami yang lain. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
"Ihaab" dengan kasrah hamzah, dan "'Aziz" dengan fathah 'ain dan dua za'.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa hukum persusuan (radha'ah) memiliki konsekuensi hukum yang serius, yaitu menciptakan hubungan mahram dan mengharamkan pernikahan. Kisah 'Uqbah bin al-Harits yang segera menceraikan istrinya setelah adanya pengakuan persusuan—meskipun dia tidak mengetahuinya sebelumnya—menunjukkan kewajiban bersikap hati-hati (ihtiyath) dan segera meninggalkan yang haram ketika kebenarannya telah jelas. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenarkan perceraiannya, yang mengajarkan bahwa menjaga kemurnian nasab dan menghindari perkara syubhat adalah prioritas.

# 8
وعن الحَسَنِ بن عَليٍّ رضّيَ اللَّهُ عنهما ، قال : حَفِظْتُ مِنْ رَسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «دَعْ ما يَرِيبُكَ إِلى مَا لا يرِيبُك » رواهُ الترمذي وقال حديث حسن صحيح. ومعناهُ : اتْرُكْ ما تَشُكُّ فِيهِ ، وخُذْ ما لا تَشُكَّ فِيهِ .
Terjemahan
Dari Al-Hasan bin 'Ali radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku hafal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: hadits hasan shahih.
Maknanya: Tinggalkanlah apa yang engkau ragukan, dan ambillah apa yang tidak engkau ragukan.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prinsip kehati-hatian (wara') dalam menjalani kehidupan, terutama dalam hal-hal yang samar antara halal dan haram. Intinya adalah meninggalkan sesuatu yang meragukan atau syubhat untuk beralih kepada yang jelas kehalalan dan kebenarannya. Ini bertujuan menjaga hati dari keraguan dan melindungi diri dari jatuh ke dalam perkara yang dilarang. Prinsip ini menjadi panduan penting untuk mencapai ketenangan batin dan kemurnian ibadah.

# 9
وعن عائشةَ رضيَ اللَّهُ عنها ، قالت : كانَ لأبي بَكْرٍ الصَّدِّيقِ ، رضيَ اللَّهُ عنهُ غُلامٌ يُخْرِجُ لَهُ الخَراجَ وكانَ أَبو بَكْرٍ يَأْكُلُ مِنْ خَرَاجِهِ ، فَجَاءَ يَوماً بِشَيءٍ ، فَأَكَلَ مِنْهُ أَبُو بَكْرٍ ، فَقَالَ لَهُ الغُلامُ : تَدْرِي مَا هَذا ؟ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: ومَا هُوَ ؟ قَالَ : كُنْتُ تَكَهَّنْتُ لإِنْسَانٍ في الجاهِلِيَّةِ ومَا أُحْسِن الكَهَانَةَ إِلاَّ أَنِّي خَدَعْتُهُ ، فَلَقِيني ، فَأَعْطَاني بِذلكَ هَذَا الذي أَكَلْتَ مِنْهُ ، فَأَدْخَلَ أَبُو بَكْرٍ يَدَه فَقَاءَ كُلَّ شَيءٍ في بَطْنِهِ ، رواه البخاري . «الخَراجُ » : شَيءَ يَجْعَلُهُ السَّيِّدُ عَلى عَبْدِهِ يُؤدِّيهِ إلى السيِّد كُلّ يَومٍ ، وَبَاقي كَسبِهِ يَكُونُ للعَبْدِ .
Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu memiliki seorang budak yang menyerahkan kharaj (setoran) kepadanya, dan Abu Bakar makan dari hasil kharajnya itu. Suatu hari budak itu datang membawa sesuatu, lalu Abu Bakar memakannya. Budak itu berkata kepadanya: "Tahukah engkau apa ini?" Abu Bakar bertanya: "Apa itu?" Budak itu menjawab: "Dulu di masa jahiliyah aku pernah meramal untuk seseorang, padahal aku tidak pandai meramal, aku hanya menipunya. Lalu dia menemuiku dan memberiku imbalan berupa sesuatu yang telah engkau makan tadi." Maka Abu Bakar memasukkan tangannya (ke kerongkongan) hingga memuntahkan semua yang ada di perutnya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
"Al-Kharaaj": sesuatu yang ditetapkan oleh tuan atas budaknya untuk diserahkan kepada tuannya setiap hari, dan sisa hasil usahanya menjadi milik budak tersebut.

Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kehati-hatian dan kejujuran luar biasa Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam mencari rezeki yang halal. Beliau segera memuntahkan makanan yang telah ditelannya setelah mengetahui bahwa makanan tersebut berasal dari hasil ramalan (kahanah) yang haram, meskipun perbuatan haram itu terjadi di masa jahiliyah. Pelajaran utamanya adalah kewajiban menjaga diri dari segala sumber penghasilan yang syubhat dan haram, serta pentingnya bersikap tegas meninggalkannya sekalipun sudah terlanjur.

# 10
وعن نافِعٍ أَنَّ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ رَضيَ اللَّهُ عَنْهُ ، كَانَ فَرَضَ للْمُهاجِرِينَ الأَوَّلِينَ أَربَعَةَ آلافٍ ، وفَرَضَ لابْنِهِ ثلاثةَ آلافٍ وخَمْسَمائةٍ ، فَقِيلَ لَهُ : هُوَ مِنَ المُهاجِرِينَ فَلِم نَقَصْتَهُ؟ فقال : إِنَّما هَاجَر بِهِ أَبُوه يَقُولُ : لَيْسَ هُوَ كَمَنْ هَاجَرَ بِنَفْسِهِ . رواهُ البخاري .
Terjemahan
Dari Nafi' bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu: Umar bin Al-Khaththab memerintahkan untuk membagikan harta kepada para Muhajirin sebanyak 4000 (dirham), dan beliau hanya membagikan kepada anaknya sebanyak 3500 (dirham). Beliau ditanya: "Anakmu juga seorang Muhajir, mengapa engkau mengurangi bagiannya?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang membawanya hijrah adalah ayahnya." Kemudian beliau melanjutkan: "Dia tidak seperti orang yang berhijrah dengan dirinya sendiri."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip keadilan dan ketelitian dalam pemberian hak berdasarkan keutamaan amal. Umar ra. membedakan bagian anaknya karena hijrahnya dilakukan bersama ayahnya (sebagai pengikut), bukan inisiatif mandiri seperti Muhajirin pertama. Pelajarannya, dalam kebijakan publik, kedudukan dan pemberian harus proporsional dengan kontribusi dan pengorbanan nyata, bukan sekadar status formal. Hal ini juga menunjukkan sikap zuhud dan prioritas kepentingan umum di atas kepentingan keluarga.

# 11
وعن عطِيَّةَ بنِ عُرْوةَ السَّعْدِيِّ الصَّحَابِيِّ رضيَ اللَّه عنهُ قالَ . قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم « لايبلغ العبدُ أَنْ يكون من المتقين حتى يَدَعَ مالا بَأْس بِهِ حَذراً مما بِهِ بَأْسٌ )). رواهُ الترمذي وقال : حديثٌ حسن .
Terjemahan
Dari Athiyyah bin 'Urwah As-Sa'di Al-'Asyja'i radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang hamba menjadi orang yang bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya, hingga dia meninggalkan sesuatu yang tidak dilarang karena khawatir terjatuh pada sesuatu yang dilarang."
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits ini hasan)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan prinsip kehati-hatian (wara') dalam menjalani kehidupan. Intinya, ketakwaan yang sejati tidak hanya dengan meninggalkan yang haram, tetapi juga dengan sikap hati-hati meninggalkan perkara yang masih diperbolehkan (halal) jika dikhawatirkan akan mengantarkan kepada yang haram atau syubhat. Ini adalah bentuk preventif untuk menjaga diri dari pelanggaran dan menyempurnakan kualitas keimanan.