✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Perintah
Kitab 1 · Bab 77

Marah ketika Hukum Allah Dilanggar dan untuk Membela Agama-Nya

✦ 6 Hadith ✦
# 1
قال اللَّه تعالى: ﴿ ومن يعظم حرمات اللَّه فهو خير له عند ربه ﴾ .سورة الحج(30)
Terjemahan
Allah berfirman: "Barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 30)

Penjelasan singkat: Ayat ini menegaskan bahwa mengagungkan syiar-syiar agama (seperti ibadah haji, kurban, atau simbol-simbol Islam lainnya) adalah manifestasi nyata dari ketakwaan hati. Perbuatan tersebut bukanlah ritual kosong, melainkan bukti keimanan yang mendalam dan penghormatan kepada Allah. Dengan demikian, Allah menjanjikan bahwa hal itu merupakan kebaikan bagi pelakunya di sisi-Nya, baik di dunia maupun di akhirat.

# 2
وقال تعالى: ﴿ إن تنصروا اللَّه ينصركم ويثبت أقدامكم ﴾ .سورة محمد(7)
Terjemahan
Allah telah berfirman: "Jika kamu menolong agama Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (Muhammad: 7)

Penjelasan singkat: Ayat ini menjelaskan hubungan timbal balik antara hamba dan Allah. Janji Allah sangat jelas: pertolongan dan keteguhan hati ditawarkan sebagai balasan atas kesungguhan kita dalam menegakkan agama-Nya. Dengan demikian, kemenangan dan kekuatan suatu kaum bergantung pada sejauh mana komitmen mereka untuk membela kebenaran dan ajaran Allah.

# 3
وعن أبي مسعود عقبة بن عمرو البدريِّ رضي اللَّه عنه قال : جَاءَ رَجُلٌ إلى النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فقال : إنِّي لأتَأَخَّر عَن صَلاةِ الصُّبْحِ مِن أجْلِ فلانٍ مِما يُطِيل بِنَا ، فمَا رأيت النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم غَضِبَ في موعِظَةٍ قَطُّ أَشدَّ ممَّا غَضِبَ يَومئذٍ ، فقال : يَا أَيهَا النَّاس : إنَّ مِنكم مُنَفِّرين . فأَيُّكُمْ أَمَّ النَّاسَ فَليُوجِز ، فإنَّ مِنْ ورائِهِ الكَبيرَ والصَّغيرَ وذا الحَاجَةِ » متفق عليه.
Terjemahan
Dari Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amr Al-Badri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah ﷺ dan berkata: "Sungguh, aku terlambat melaksanakan shalat Subuh karena si fulan (yang menjadi imam) memanjangkan bacaannya bagi kami." Aku tidak pernah melihat Rasulullah marah dalam memberi nasihat seperti pada hari itu. Beliau bersabda: "Wahai manusia! Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang lari (karena mempersulit). Oleh karena itu, siapa saja di antara kalian yang menjadi imam, hendaklah ia meringankan (bacaan shalatnya), karena di belakangnya ada orang tua, orang lemah, orang yang punya keperluan, dan orang yang sedang sakit." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya memudahkan, bukan mempersulit, dalam beribadah. Seorang imam diperintahkan untuk mempersingkat bacaan shalat dengan memperhatikan kondisi makmum, seperti orang tua, anak kecil, atau yang memiliki keperluan. Sikap berlebihan dalam memanjangkan ibadah justru dapat menyebabkan orang lain menjauh dari kebaikan. Intinya, agama Islam mengutamakan kemudahan dan kasih sayang.

# 4
وعن عائشة رضي اللَّه عنها قالت : قدِمَ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مِنْ سفَرٍ ، وقَد سَتَرْتُ سَهْوةً لي بقِرامٍ فَيهِ تَمَاثيلُ ، فَلمَّا رآهُ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم هتكَهُ وتَلَوَّنَ وجهُهُ وقال : « يَا عائِشَةُ : أَشَدُّ النَّاسِ عَذَاباً عِند اللَّهِ يوم القيامةِ الَّذينَ يُضاهُونَ بِخَلقِ اللَّهِ » متفق عليه . « السَّهْوَةُ » : كالصُّفَّة تكُونُ بين يدي البيت ... و « القِرام » بكسر القاف : ستر رقيق، و « هتكه » : أفسد الصورة التي فيه .
Terjemahan
Dan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ datang dari suatu perjalanan, dan aku telah menutupi lemari kecilku dengan tirai tipis yang bergambar patung. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, beliau merobeknya dan wajah beliau berubah merah (karena marah), lalu bersabda: "Wahai 'Aisyah, manusia yang paling berat azabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang meniru ciptaan Allah." (Muttafaq 'alaih).
"السَّهْوَةُ" : seperti rak yang berada di depan rumah... dan "القِرام" dengan kasrah pada qaf: tirai tipis, dan "هتكه" : merusak gambar yang ada di dalamnya.

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras membuat gambar makhluk bernyawa (tamatsil). Kemarahan Rasulullah ﷺ menunjukkan betapa besarnya dosa tersebut, karena termasuk menyaingi kekuasaan Allah sebagai Pencipta. Ancaman azab paling berat di hari kiamat bagi pelakunya menjadi peringatan agar umat Islam menjauhi praktik meniru ciptaan-Nya, baik dalam bentuk patung, lukisan, atau gambar yang utuh.

# 5
وعنها أَنَّ قريشاً أَهَمَّهُم شَأْنُ المرأةِ المَخزُومِية التي سَرقَت فقالوا : من يُكلِّمُ فيها رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ؟ فقالوا : مَن يجتَرِيءُ عليهِ إلا أُسامةُ بنُ زيدٍ حِبُّ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ؟ فَكَلًَّمهُ أُسامةُ ، فقالِ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَتَشفعُ في حدٍّ مِن حُدُودِ اللَّهِ تعالى ؟ ، » ثم قامَ فَاخْتَطَبَ ثم قال : « إنما أهْلَكَ من قبلكُم أنَّهُم كانُوا إذَا سرقَ فِيهِم الشَّريفُ تَركُوهُ ، وإذا سرق فِيهمِ الضَّعِيفُ أَقامُوا عليهِ الحدَّ، وايْمُ اللَّه ، لو أنَّ فاطمَة بنت محمدٍ سرقَتْ لقَطَعْتُ يَدهَا » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha juga, ia berkata: Sungguh, orang-orang Quraisy sangat khawatir mengenai kasus seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri. Mereka pun berdiskusi: "Siapa yang berani berbicara dengan Rasulullah mengenai urusannya?" Mereka berpendapat: "Tidak ada yang berani selain Usamah bin Zaid, karena dia adalah orang yang dicintai Rasulullah." Usamah pun berbicara dengan beliau mengenai masalah itu. Beliau bersabda: "Apakah kamu hendak meminta pertolongan (untuk membatalkan) hukuman yang telah ditetapkan Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: "Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang (bangsawan) mereka mencuri, mereka biarkan, tetapi apabila orang lemah yang mencuri, mereka jatuhkan hukuman. Demi Allah! Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip keadilan mutlak dalam Islam. Rasulullah menolak tegas segala bentuk intervensi atau syafaat (pertolongan) yang bertujuan membatalkan hukum Allah, sekalipun datang dari orang yang sangat beliau cintai. Beliau mengingatkan bahwa kehancuran umat terdahulu disebabkan oleh penerapan hukum yang diskriminatif, membela yang kuat dan menghukum yang lemah. Intinya, hukum Allah harus ditegakkan secara sama rata tanpa pandang status sosial, kekayaan, atau kedekatan dengan penguasa.

# 6
وعن أنس رضي اللَّه عنه أن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم رَأَى نُخامَةً في القِبلةِ . فشقَّ ذلكَ عَلَيهِ حتَّى رُؤِي في وجهِهِ ، فَقَامَ فَحَكَّهُ بيَدِهِ فقال : « إن أحَدكم إذا قَام في صَلاتِه فَإنَّهُ يُنَاجِي ربَّه ، وإنَّ ربَّهُ بَينَهُ وبَينَ القِبْلَةِ ، فلا يَبْزُقَنَّ أَحدُكُم قِبلَ القِبْلَةِ ، ولكِن عَنْ يَسَارِهِ أوْ تحْتَ قدَمِهِ » ثُمَّ أخَذَ طرفَ رِدائِهِ فَبصقَ فِيهِ ، ثُمَّ ردَّ بَعْضَهُ على بعْضٍ فقال : « أَو يَفْعَلُ هكذا» متفقٌ عليه . والأمرُ بالبُصاقِ عنْ يسَارِهِ أو تحتَ قَدمِهِ هُوَ فيما إذا كانَ في غَيْرِ المَسجِدِ ، فَأَمَّا في المسجِدِ فَلا يَبصُقْ إلاَّ في ثوبِهِ
Terjemahan
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ melihat dahak di arah kiblat, sehingga beliau tidak suka, bahkan wajah beliau berubah. Beliau lalu berdiri dan membersihkannya dengan tangannya. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya apabila salah seorang dari kalian berdiri shalat, berarti dia sedang bermunajat kepada Tuhannya, dan Tuhan-nya berada di antara dia dan kiblat. Oleh karena itu, janganlah salah seorang dari kalian meludah ke arah kiblat, tetapi boleh meludah ke kiri atau ke bawah telapak kakinya." Kemudian beliau mengambil ujung selendangnya, meludah padanya, lalu melipatnya. Beliau melanjutkan: "Atau dia boleh berbuat seperti ini." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Catatan: Boleh meludah ke kiri atau ke bawah telapak kaki hanya ketika berada di luar masjid. Adapun jika berada di dalam masjid, maka tidak boleh meludah ke tempat mana pun selain pada pakaiannya.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan adab tinggi dalam shalat, yaitu menjaga kesucian dan kehormatan tempat ibadah. Intinya, karena seorang hamba sedang bermunajat kepada Allah yang berada di arah kiblat, maka dilarang meludah ke arah tersebut. Larangan ini menanamkan rasa hormat dan fokus kepada Allah, serta menjaga kebersihan masjid. Solusinya adalah meludah ke arah kiri atau ke bawah kaki.