Syarat Jamak Takhir
Syarat Jamak Takhir
Jamak takhir adalah menggabungkan dua shalat dengan mengerjakan keduanya di waktu shalat yang kedua. Contoh: mengerjakan shalat Zuhur dan Ashar bersama-sama di waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya di waktu Isya.
Dua Syarat Jamak Takhir
- Berniat Mengakhirkan pada Waktu Shalat Pertama: Niat untuk mengakhirkan shalat pertama ke waktu kedua harus dilakukan selagi masih ada waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat pertama tersebut. Artinya, niat harus dibuat sebelum waktu shalat pertama habis. Jika niat tidak dibuat dan waktu shalat pertama sudah habis, shalat pertama dianggap tertinggal (qadha), bukan jamak.
- Uzur Berlangsung hingga Shalat Kedua Selesai: Uzur yang membolehkan jamak harus terus ada hingga kedua shalat selesai dikerjakan di waktu yang kedua. Jika uzur hilang di tengah jalan sebelum kedua shalat selesai, niat jamak menjadi gugur โ namun shalat yang sudah dikerjakan tetap sah.
Perbedaan dengan Jamak Takdim
- Jamak takdim: 4 syarat, uzur cukup ada hingga shalat pertama selesai.
- Jamak takhir: 2 syarat, namun uzur harus bertahan lebih lama โ hingga kedua shalat di waktu kedua selesai.
Keutamaan Jamak Takhir
Ulama Syafi'iyah umumnya lebih mengutamakan jamak takhir daripada jamak takdim dalam kondisi safar, karena jamak takhir lebih fleksibel โ jika uzur hilang sebelum waktu kedua tiba, seseorang masih bisa mengerjakan shalat pertama di waktunya masing-masing.
Dalil
"Nabi SAW menjamak antara Zuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena takut dan bukan karena hujan." (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa jamak juga berlaku dalam kondisi tertentu selain safar.
Kitab Safinatun Najah ยท Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami ยท Mazhab Syafi'i