Kitab 7 · Bab 5
Sunah menasihati keluarga dan pelayan orang sakit untuk berbuat baik kepada orang sakit, bersabar atas berbagai kesulitan, dan memberikan nasihat yang sama kepada orang yang sedang sakaratul maut, karena penghapusan dosa.
✦ 1 Hadith ✦
# 1
عن عِمران بن الحُصَين رضي اللَّه عنهما أَن امرأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتِ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم وهِي حُبْلَى مِنَ الزِّنَا ، فقالت : يا رسول اللَّهِ ، أَصبتُ حدًّا فَأَقمْهُ علَيَّ ، فَدعا رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم وليَّهَا ، فقال : « أَحْسِنْ إِلَيْهَا ، فَإِذا وضَعتْ فَأْتِني بِهَا » فَفعلَ فَأَمر بِها النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فشُدَّتْ علَيها ثِيابُها ، ثُمَّ أَمر بِها فَرُجِمتْ ، ثُمَّ صَلَّى عليها . رواه مسلمٌ .
Terjemahan
Dari Imran bin Husain radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan hamil karena zina. Wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan suatu perbuatan dosa, maka hukumlah aku." Rasulullah ﷺ memanggil wali wanita itu dan bersabda: "Perlakukanlah dia dengan baik. Dan setelah dia melahirkan, bawalah dia kepadaku." Wali wanita itu pun melakukannya. Kemudian beliau memerintahkan agar pakaian wanita itu diikat kuat pada tubuhnya, lalu memerintahkan untuk merajamnya. Setelah itu beliau menshalatkannya. (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan bahwa hukuman had (rajam) bagi pezina muhshan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan menjaga hak asasi. Nabi menunda eksekusi hingga wanita itu melahirkan, memerintahkan walinya untuk berbuat baik, dan menshalatkannya setelah hukuman. Ini mengajarkan prinsip keadilan yang berimbang: menegakkan hukum Allah sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kasih sayang, dan taubat.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan bahwa hukuman had (rajam) bagi pezina muhshan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan menjaga hak asasi. Nabi menunda eksekusi hingga wanita itu melahirkan, memerintahkan walinya untuk berbuat baik, dan menshalatkannya setelah hukuman. Ini mengajarkan prinsip keadilan yang berimbang: menegakkan hukum Allah sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kasih sayang, dan taubat.